
Oleh: Dian Ayu Safitri
JurnalPost.com – Perceraian merupakan hal yang tidak diinginkan bagi setiap pasangan suami & istri , Namun jika tidak ada solusi Perceraian menjadi jalan satu-satunya bagi setiap rumah tangga.
Bagi pasangan suami istri jika ingin mengajukan gugatan cerai harus mengetahui terlebih dahulu syarat-syarat pengajuan gugatan cerai. Permohonan cerai dapat diajukan langsung di Pengadilan Agama bagi pasangan yang beragama Islam.
Berikut Syarat-Syarat Tersebut dibagi menjadi 2 , yaitu :
A. Syarat Umum :
1. Surat Gugatan
– Membuat Gugatan sendiri , juga bisa dibuat melalui layanan pembuatan gugatan seacara mandiri dengan membuka menu Gugatan Mandiri yang terdapat pada website Pengadilan Agama Surabaya.
– Surat Gugatan divetak Rangkap 5 (Lima) disertai file atau Soft copy dengan forward word ( dan bukan di scan) yang telah disimpan di flashdish
– Bagi yang tidak mampu membuat Gugatan sendiri bisa datang langsung ke Pengadilan , disediakan layann Posbakum untuk pengetikan gugatan tanpa di pungut biaya (Gratis) dan cukup membawa bukti-bukti.
2. Bukti-Bukti
– Foto copy Buku Nikah atau Duplikat ( Buku Nikah atau Duplikat Asli pada saat Pendaftaran dibawa)
– Foto Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP)
– Foto Copy KK
– ( Semua Fotocopy 1x biarkan lembar A4 utuh dan jangan dipotong , masing-masing ditempel materai senilai Rp.10.000 , dan di cap pos kantor pos Besar Jemursari atau kebon Rojo)
B. Syarat Khusus :
1. Surat Izin Perceraian dari atasan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Anggota TNI,POLRI
2. Duplikat Akta Nikah , Jika Buku Nikah hilang atau rusak ( dapat diminta di KUA tempat menikah)
3. Foto Copy Akta Kelahiran anak diberi Materai Rp. 10.000 dan di cap pos , jika disertai gugatan hak asuh anak.
4. Surat Pernyataan Goib bagi yang suami atau istri tidak diketahui keberadaannya ( minta blanko di Pendaftaran)




