
JurnalPost.com – Kegiatan magang adalah sebuah program di mana seseorang bekerja untuk sementara waktu di sebuah perusahaan atau organisasi untuk mendapatkan pengalaman praktis dan kapabilitas di bidang tertentu. Tujuan utamanya adalah untuk memberikan pemahaman yang lebih dalam tentang dunia kerja, serta mempersiapkan individu tersebut untuk karier di masa depan. Selama magang, mahasiswa dapat belajar keterampilan baru, membangun relasi dengan para praktisi, dan mengimplementasikan teori yang dipelajari di perkuliahan ke dalam praktik sehari-hari. Kegiatan magang juga diterapkan pada Universitas Muhammadiyah Malang, salah satunya oleh Fakultas Hukum yang diselenggarakan oleh Laboratorium Hukum Fakultas Hukum UMM.
Tempat magang untuk magang mandiri setiap mahasiswa Fakultas Hukum UMM dipilih secara mandiri oleh setiap mahasiswa sesuai dengan minat dan keahlian yang ingin dikuasai. Instansi magang mandiri yang dapat dipilih ini biasanya meliputi Kantor Advokat, Kantor Notaris & PPAT, Kejaksaan, Kepolisian, dan lain-lain. Salah satu tempat magang yang dipilih mahasiswa Fakultas Hukum UMM ini adalah Kantor Notaris & PPAT Shrimanti Indira Pratiwi S.H., M.Kn. Kantor Notaris & PPAT Shrimanti Indira Pratiwi S.H., M.Kn. memberikan kesempatan untuk 5 mahasiswa Fakultas Hukum UMM untuk menjalani magang selama 1 semester penuh. 5 Mahasiswa tersebut beranggotakan Putri Setyo Prastika, Balak Betari Sitoresmi, Nathania Martha Cahyaning Sukma, Wikrama Wardani Hariono Putri, Aulia Qanita Azzahra.
Di kantor Notaris & PPAT Shrimanti Indira Pratiwi S.H., M.Kn., ini menyediakan berbagai layanan perbuatan hukum terkait Notaris dan PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah). Berikut beberapa jasa yang biasanya disediakan:
1. Pembuatan Akta Notaris yang meliputi Akta Perjanjian, Akta Pendirian Perusahaan,
2. Pembuatan Akta PPAT yang meliputi masuk Akta Jual Beli Tanah dan Bangunan, Akta Hibah Tanah, Akta Pembagian Hak Bersama,
3. Jasa Konsultasi Hukum: Memberikan Layanan Konsultasi terkait masalah Hukum Perdata, khususnya yang berkaitan dengan properti dan pertanahan.
4. Pengurusan Izin dan Legalitas: Mengurus perizinan yang dibutuhkan terkait pendirian perusahaan, Peralihan Hak atas Tanah, dan sebagainya.
5. Pengurusan Sertifikat Tanah: Membantu dalam pengurusan penerbitan, Balik Nama, dan Pemecahan Sertifikat Tanah.
Sertifikat tanah adalah hal yang wajib dimiliki oleh seseorang yang memiliki sebidang Tanah sebagai bentuk Hak Milik, yang mana bertujuan agar tanah tersebut memiliki status hukum yang sah dan tidak diklaim oleh orang lain. Sertifikat tanah sendiri dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang memuat informasi penting tentang tanah tersebut. Dengan adanya sertifikat, pemilik tanah dapat dengan lebih mudah melakukan transaksi jual beli, pembiayaan dengan jaminan tanah, dan menyelesaikan sengketa tanah jika terjadi. Tanah sendiri merupakan harta yang biasa digunakan untuk Investasi Jangka Panjang yang nilainya semakin lama semakin tinggi, sehingga permasalahan tanah ini merupakan hal krusial mengingat nilainya yang semakin tinggi. tanah sendiri dapat dialihkan dengan berbagai cara, salah satunya adalah dengan proses Balik Nama.

Balik Nama adalah proses administrasi yang dilakukan untuk mengubah nama pemilik pada sertifikat tanah dari pemilik lama ke pemilik baru. Proses ini biasanya terjadi setelah transaksi Jual Beli Tanah, Hibah, Warisan, atau perubahan status kepemilikan lainnya. Balik Nama Sertifikat Tanah dilakukan di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat. Proses ini penting untuk memastikan bahwa dokumen kepemilikan tanah sesuai dengan pemilik yang sah saat ini. Untuk proses Balik Nama sendiri telah diatur dalam Pasal 36 dan 37 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah yang menjelaskan tentang prosedur pendaftaran perubahan data tanah, termasuk peralihan hak karena warisan. Klien dapat meminta bantuan dari PPAT untuk mempersiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan.
Adapun dokumen-dokumen yang harus dilengkapi sebelum mengurus berkas balik nama serifikat yaitu:
1. KTP KK pihak pertama dan pihak kedua (tergantung jenis tanah yang dibalik nama)
2. KTP KK KUASA
3. FC PBB TAHUN BERJALAN
4. SERTIFIKAT ASLI
5. HASIL PENGECEKAN SHM
6. SURAT PERNYATAAN DIKUASAI FISIK DAN TIDAK SENGKETA
7. SURAT PERNYATAAN ABSENTE
8. AJB/AKTA HIBAH
9. ONLINE BALIK NAMA
10. SURAT PENGANTAR AKTA
Menurut Ibu Shrimanti Indira Pratiwi S.H., M.Kn. Balik Nama adalah langkah penting untuk memastikan bahwa kepemilikan tanah tercatat dengan benar dan memberikan kepastian serta perlindungan hukum bagi pemilik baru serta meminimalisir resiko di kemudian hari. Dalam Peralihan Hak, terdapat beberapa penyebab, diantaranya: Jual Beli, Hibah, Pewarisan, dan Lelang.
Selain itu, sering kali di Kantor Notaris & PPAT Shrimanti Indira Pratiwi, S.H., M.Kn. mendapatkan klien suami istri yang melakukan proses balik nama atau pralihan hak. Untuk Proses Peralihan Hak, hal pertama yang harus dibuat adalah Akta Peralihan, kecuali jika Peralihan Hak berdasarkan Pewarisan, yang didasarkan pada surat keterangan Ahli Waris. Jika Pemohon Peralihan Hak ataupun pada saat membeli sudah kawin, maka tidak memerlukan perizinan dari kawan kawinnya. Membutuhkan persetujuan kawan kawin hanya saat ia menjual atau mengalihkan hak nya saja. Jika objek diperoleh dari pewarisan atau diperoleh sebelum perkawinan maka saat mengalihkan lagi tidak memerlukan persetujuan kawan kawinnya.




