
Penulis : Armanda Dicky Sasongko
Mahasiswa PKN STAN
JurnalPost.com – Pendidikan merupakan proses yang sangat penting untuk kehidupan manusia. Pendidikan tidak hanya bertujuan agar manusia dapat bertahan hidup, tapi pendidikan juga membantu kehidupan manusia menuju pada peradaban yang maju dan sejahtera. Pendidikan berperan penting dalam mengembangkan kompetensi dan membentuk karakter serta kemajuan peradaban masyarakat (Ekosusilo, 1990). Karena pentingnya pendidikan, maka menurut Plato seharusnya negara menjadikan hal tersebut sebagai urusan penting untuk memajukan sektor pendidikan bagi masyarakatnya (Rapar, 1989). Seperti yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945 pada alinea keempat, salah satu tujuan negara Indonesia adalah “mencerdaskan kehidupan bangsa”. Tujuan negara tersebut didukung pada pasal 31 ayat 1 UUD 1945 bahwa setiap warga negara memiliki hak dalam mendapatkan pendidikan. Hal tersebut dapat dimaknai bahwa untuk mencapai tujuan tersebut, idealnya negara memberikan akses pendidikan yang sama, mudah, merata, dan adil kepada semua masyarakat Indonesia. Oleh karena itu, untuk dapat mendukung implementasi pemerintah dalam menyediakan pendidikan wajib belajar 12 tahun dan perluasan akses belajar di perguruan tinggi, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia membuat program yang dinamakan Program Indonesia Pintar
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2020 tentang Program Indonesia Pintar pasal 1 ayat 1 menjelaskan definisi dari Program Indonesia Pintar (PIP). PIP merupakan dukungan yang diberikan oleh pemerintah kepada peserta didik dan mahasiswa dari latar belakang ekonomi miskin atau rentan miskin mencakup pemberian dana tunai, peningkatan akses, dan peluang belajar guna mendukung pembiayaan pendidikan. PIP dibagi menjadi dua, PIP Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah (PIP Dikdasmen) dan PIP Pendidikan Tinggi. PIP Dikdasmen bertujuan untuk dapat meningkatkan ketersediaan akses bagi anak berusia 6 hingga 21 tahun agar mendapatkan layanan pendidikan hingga menyelesaikan pendidikan menengah, dengan tujuan mendukung implementasi wajib belajar 12 tahun secara universal atau rintisan. Prioritas sasaran dari PIP Dikdasmen ini adalah kepada peserta didik pemilik Kartu Indonesia Pintar (KIP), peserta didik dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus seperti salah satu contohnya adalah peserta didik dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan. Dalam penulisan ini, penulis berfokus pada sistem Bantuan Dana PIP Dikdasmen.
Bantuan PIP Dikdasmen diberikan kepada penerima sebanyak satu kali dalam satu tahun anggaran pada tingkat pendidikan yang sama. Bantuan dana tersebut digunakan untuk membantu memenuhi kebutuhan biaya personal pendidikan Peserta Didik. Sehingga perlu penulis tekankan bahwa bantuan dana ini bukan sebagai dana untuk membayar uang bulanan sekolah, melainkan sebagai penunjang dalam memenuhi perlengkapan sekolah. Rincian besaran bantuan dana sebagai berikut:
| Sasaran Penerima PIP | Besaran Dana Dalam Satu Tahun Anggaran | Besaran Dana Dalam Satu Tahun Anggaran |
| Sekolah Dasar (SD)/Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB)/ Program Paket A | 1. Sebesar Rp225.000,00 (dua ratus dua puluh lima ribu rupiah) untuk Kelas VI Semester Genap.
2. Sebesar Rp450.000,00 (empat ratus lima puluh ribu rupiah) untuk Kelas I, II, III, IV, dan V Semester Genap. |
1. Sebesar Rp225.000,00 (dua ratus dua puluh lima ribu rupiah) untuk Kelas I Semester Gasal.
2. Sebesar Rp450.000,00 (empat ratus lima puluh ribu rupiah) untuk Kelas II, III, IV, V, dan VI Semester Gasal. |
| Sekolah Menengah Pertama (SMP)/ Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB)/ Program Paket B | 1. Sebesar Rp375.000,00 (tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) untuk Kelas IX Semester Genap.
2. Sebesar Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) untuk Kelas VII dan VIII Semester Genap. |
1. Sebesar Rp375.000,00 (tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) untuk Kelas VII Semester Gasal.
2. Sebesar Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) untuk Kelas VIII dan IX Semester Gasal |
| Sekolah Menengah Atas (SMA)/ Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB)/ Program Paket C/ Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) | 1. Sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) untuk Kelas XII Semester Genap.
2. Sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) untuk Kelas X dan XI Semester Genap. |
1. Sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) untuk Kelas X Semester Gasal.
2. Sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) untuk Kelas XI dan XII Semester Gasal. |
| Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Program 4 tahun | 1. Sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) untuk Kelas XIII Semester Genap.
2. Sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) untuk Kelas X, XI, dan XII Semester Genap |
1. Sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) untuk Kelas X Semester Gasal.
2. Sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) Kelas XI, XII, dan XIII Semester Gasal. |
Menurut penulis, dengan adanya bantuan dana tersebut sebetulnya sudah sangat mendukung dalam pemerataan pendidikan. Karena nominal tersebut di luar dari biaya bulanan sekolah, sehingga peserta didik dapat memanfaatkan dana tersebut untuk membeli perlengkapan sekolah, seperti tas, alat tulis, sepatu, dan perlengkapan lainnya. Bantuan dana ini diberikan kepada peserta didik pemegang Kartu Indonesia Pintar yang bersumber dari hasil pemadanan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial dan usulan dari Dinas Pendidikan Provinsi dan Kabupaten/Kota atau pemangku kepentingan.
Menurut Sofiana, Koordinator Pokja PIP di Puslapdik, yang dilansir dari situs PUSLAPDIK Kemendikbudristek menjelaskan bahwa ketepatan sasaran penerima dana bantuan tersebut dipengaruhi oleh keakuratan data dari DTKS dan usulan dinas pendidikan dan pemangku kepentingan. Hal ini juga didukung dengan argumen tidak setujunya voucher pendidikan berdasarkan buku Public Finance and Public Policy, bahwa masalah dari voucher pendidikan adalah salahnya sasaran yang dibantu, karena informasi kebutuhan masyarakat atau pendapatan masyarakat sulit untuk didapatkan secara lengkap. Sehingga masalah dalam implementasi penyaluran bantuan dana PIP ini adalah terletak pada keakuratan data terkait informasi ekonomi dari masyarakat.
Menurut pengalaman penulis, banyak informasi yang didengar di tengah-tengah masyarakat bahwa mereka cenderung tidak menyajikan nilai penghasilan sebenarnya yang didapatkan dalam setahun di Laporan Surat Pemberitahuan Pajak Tahunan. Hal ini bertujuan agar mereka terhindar dari pengenaan pajak atau mengurangi pengenaan pajak atas penghasilannya. Banyaknya fenomena tersebut, penulis berpendapat bahwa hal ini bisa saja dilakukan oleh masyarakat untuk dapat mempertahankan manipulasi informasi penghasilannya demi mendapatkan fasilitas bantuan dana PIP tersebut. Jika hal seperti ini dilakukan oleh banyak masyarakat, maka niat baik pemerintah dalam memeratakan pendidikan di segala jenjang ekonomi menjadi tidak tercapai. Sehingga sistem voucher pendidikan berupa bantuan dana PIP dapat efektif jika pemerintah dapat mengidentifikasi dengan akurat berapa pendapatan dalam sebulan dari suatu keluarga (Gruber, 2013).
Penulis berpendapat bahwa perlu adanya upaya yang dilakukan pemerintah dalam meningkatkan akurasi data. Salah satunya adalah terintegrasinya data yang dimiliki oleh setiap kementerian atau badan pemerintah. Hal ini sangat membantu untuk kepentingan di setiap pihak. Misalnya, database Direktorat Jenderal Pajak terintegrasi dengan database Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Masing-masing pihak saling melengkapi data yang dimiliki oleh suatu keluarga, misalnya Direktorat Jenderal Pajak memiliki data penghasilan dari suatu keluarga berdasarkan laporan SPTnya. Mungkin saja data tersebut kurang akurat, sehingga Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menambahkan kelengkapan informasi seperti hasil survei aset yang dimiliki oleh suatu keluarga dalam rangka pemberian bantuan dana atau beasiswa. Terintegrasinya data ini memberikan dampak kemajuan yang berguna bagi masing-masing pihak, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dapat mengenakan pajak dengan akurat atas penghasilan suatu keluarga sehingga dapat memperlakukan secara adil dan bijaksana dalam membuat surat keputusan pajak. Akurasi data yang tinggi memberikan manfaat bagi DJP untuk dapat meningkatkan pendapatan negara. Di satu sisi, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan juga dapat memberikan bantuan dananya kepada keluarga yang tepat sasaran, sehingga pemerataan pendidikan dapat tercapai.
Data yang terintegrasi menurut penulis adalah setiap kementerian atau badan pemerintah memiliki sumber database yang sama, sehingga setiap pihak dapat mengakses data tersebut kapanpun saat data tersebut dibutuhkan. Berdasarkan pengalaman penulis saat bekerja menjadi pelaksana di KPP Pratama Jakarta Sawah Besar Satu, untuk mendapatkan informasi penghasilan wajib pajak di suatu kelurahan, Account Representative harus mengajukan permohonan data kepada Kelurahan setempat. Permohonan tersebut tidak dapat langsung diberikan karena adanya beberapa syarat administratif yang harus dipenuhi terlebih dahulu. Sehingga untuk mendapatkan data tersebut dibutuhkan berkisar antara satu atau dua minggu setelah syarat administratif telah dipenuhi. Menurut penulis, hal seperti ini tidak perlu dilakukan. Karena pada dasarnya, setiap instansi pemerintah memiliki tujuan yang sama, yaitu mencapai tujuan negara, atau jika disederhanakan, sama-sama mengejar kesejahteraan masyarakat. Jika tujuannya adalah sama dan setiap instansi pemerintah adalah satu kesatuan, maka tidak perlu untuk mempersulit birokrasi dalam mendapatkan data yang dimiliki oleh setiap instansi. Dengan adanya integrasi data, setiap instansi akan diuntungkan dalam mencapai kepentingannya masing-masing.




