• Home
  • About Us
  • Redaksi
  • Media Kit
  • Kebijakan
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
JurnalPost
JurnalPost
JurnalPost
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil

Pengaruh Kenaikan PPN Terhadap Supply Chain Pasca Kenaikan Dan Rencana Kenaikan Tahun 2025

Editor Redaksi
11 Juni 2024
in Citizen Reporter

JurnalPost.com – Pemerintah telah resmi mengubah UU Nomor 7 Tahun 2021, yaitu tentang Pasal 4 angka 2 UU Nomor 7 Tahun 2021 yang mengubah Pasal 4 angka 2 UU Nomor 7 Tahun 2021 sebagai berikut. Salah satunya adalah tentang kenaikan PPn sebesar 11% yang mulai berlaku pada tanggal 1 April 2022 dan akan naik sebesar 12% yang mulai berlaku paling lambat pada tanggal 1 Januari 2025.

PPn itu apa?
Pajak Pertambahan Nilai atau PPn adalah punguutan yang dibebankan oleh wajib pajak orang pribadi atau wajib pajak badan yang telah menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP).

Sedangkan PKP adalah?
Pengusaha Kena Pajak yang selanjutnya disebut PKP adalah Pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajakdan/atau penyerahan Barang Kena Pajak yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000.

Berdasarkan ketentuan di atas, maka dapat disimpulkan bahwa kenaikan tarif PPN tersebut dilakukan secara bertahap dimulai pada tanggal 1 April 2022 sebesar 11% dan 12% pada 1 Januari 2025. Dengan demikian, PPN 11% berlaku mulai 1 April 2022.

Supply Chain?
Supply chain atau rantai pasok adalah jaringan organisasi yang bekerja sama untuk menghasilkan sebuah produk kepada pengguna akhir atau konsumen. Dalam prosesnya, supply chain mencakup seluruh tahap produksi, mulai dari pengadaan bahan baku, sampai dengan pengiriman produk hingga ke tangan konsumen. Selain mengatur alur sumber daya, supply chain juga meliputi alur informasi dan keuangan bisnis.

Lalu, Pengaruh Keniakan kenaikan PPn terhadap Supply Chain?
Sudah jelas, dipastikan bahwa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) memiliki pengaruh yang signifikan terhadap rantai pasok, terutama dalam hal harga barang dan jasa.

Kenaikan tarif PPn secara langsung membebani
:
Bahan baku yang memiliki korelasi dengan biaya produksi, pengusaha akan menambah harga yang lebih tinggi dikarenakan kenaikan PPn pada bahan baku dan jasa yang selanjutnya akan digunakan pada proses selanjutnya yaitu proses produksi. Meskipun pihak penjual yang memungut PPn, beban PPn sebenarnya ditanggung oleh konsumen akhir. Kenaikan tingkat inflasi juga dapat meningkatkan harga jual, yang menjadi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPn.

Distribusi barang dan jasa hingga ke konsumen akhir karena adanya tambahan biaya, sehingga sangat berpotensi mendorong kenaikan harga di semua tingkatan rantai pasok.

Efek domino akan berdampak signifikan terhadap daya beli masyarakat. Hingga saat ini, BPS merilis melemahnya daya beli masyarakat, sepanjang januari- Maret 2024 konsumsi masyarakat hanya tumbuh 4.91% secara tahunan. Pertumbuhan konsumsi itu masih di bawah laju petumbuhan ekonomi atau level normal sebesar 5%. Pada kenyataannya ekonomi masih tertopang dari UMKM. Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menyampaikan, para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dan pedagang pasar rakyat harus terus menyesuaikan diri dengan perkembangan zaman dengan masuk ke pasar digital melalui platform niaga elektronik. Peran digitalisasi bagi pelaku UMKM dan pedagang pasar sangat penting sehingga dapat menggerakkan ekonomi masyarakat dan meningkatkan daya beli rumah tangga. Saat ini pelaku UMKM telah menjadi “tulang punggung” bagi pertumbuhan ekonomi nasional.

Kenaikan harga barang yang menjadi penyebab turunya daya beli masyarakat disebabkan kenaikan harga barang disebabkan kenaikan PPn yaitu pajak yang didasarkan atas konsumsi. Dengan kata lain, PPn adalah pajak yang dikenakan atas setiap pertambahan nilai dari barang atau jasa dari produsen ke konsumen.

Selain itu, kenaikan tarif PPN dapat meningkatkan risiko pajak bagi perusahaan, terutama bagi perusahaan yang tidak dapat membebankan kenaikan PPN kepada konsumen secara keseluruhan. Hal ini dapat meningkatkan beban administrasi dan biaya kepatuhan pajak bagi perusahaan. Hal ini juga menghambat pemulihan para pengusaha pasca pandemi Covid-19.
Dengan demikian, kenaikan PPn yang sudah terjadi dan akan terjadi kenaikan kembali di awal tahun 2025 akan membuat kenaikan harga berbagai barang terutama di sejumlah barang kebutuhan pokok. Dipastikan akan memberikan tekanan besar dan membebani masyarakat terutama golongan menengah ke bawah. Akan terjadi kenaikan biaya hidup yang lebih tinggi dari kenaikan PPn menjadi 11%. Kenaiakn PPn juga akan mengakibatkan inflasi meningkat, dan daya beli masyarakat akan semakin turun dari tahun sebelumnya. Sedangkan untuk UMKM akan manjadi tantangan berat ketika kesulitan menaikkan harga produk untuk menutupi biaya tambahan yang disebabakan oleh kenaikan PPn.

Penulis : Pawoko Uji Kesworo
Mahasiswa Magister Managemen Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Yogyakarta
.

Bagikan133MengirimTweet83Print PDF

Baca Juga

Mengembangkan Karir Housekeeping Melalui One Day Career MedWist di Grand City Hotel Solo

Mengembangkan Karir Housekeeping Melalui One Day Career MedWist di Grand City Hotel Solo

Editor Redaksi
29 September 2024
0

JurnalPost.com - Salah satu tujuan pelatihan Housekeeping adalah pelatihan tentang pekerjaan di housekeeping agar kandidat memiliki skills yang diperlukan saat...

Pengabdian Masyarakat Dosen Departemen Biokimia IPB University: Peningkatan Kesehatan Masyarakat Desa Sukamaju melalui Minuman Fungsional Herbal ‘SIJAKA’ dan Sari Kedelai

Pengabdian Masyarakat Dosen Departemen Biokimia IPB University: Peningkatan Kesehatan Masyarakat Desa Sukamaju melalui Minuman Fungsional Herbal ‘SIJAKA’ dan Sari Kedelai

Editor Redaksi
2 September 2024
0

Bogor, JurnalPost.com (27/08) - Departemen Biokimia, IPB University menyelenggarakan kegiatan SKEMA: Masyarakat Sehat Pangan Sehat: Peningkatan Kesehatan melalui pengolahan sumber...

Tutorial Pembuatan Buket Snack; Mahasiswa PMM UMM Mengadakan Kegiatan Edukatif dan Kreatif untuk Pemuda Karang Taruna

Tutorial Pembuatan Buket Snack; Mahasiswa PMM UMM Mengadakan Kegiatan Edukatif dan Kreatif untuk Pemuda Karang Taruna

Editor Redaksi
30 Agustus 2024
0

JurnalPost.com - Kegiatan Pengabdian Masyarakat oleh Mahasiswa (PMM) Universitas Muhammadiyah Malang merupakan suatu agenda yang wajib di lakukan bagi semua...

Kembangkan Kolaborasi Desa dengan Media Massa, PMM Mahasiswa UMM Desa Kalisongo Adakan Pelatihan Sosialisasi Pengembangan Press Release

Kembangkan Kolaborasi Desa dengan Media Massa, PMM Mahasiswa UMM Desa Kalisongo Adakan Pelatihan Sosialisasi Pengembangan Press Release

Editor Redaksi
29 Agustus 2024
0

JurnalPost.com - Pada Senin, 12 Agustus 2024, Kelompok PMM Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) melaksanakan kegiatan Sosialisasi Media Massa di...

PELATIHAN PEMBUATAN TAS ANYAMAN BERSAMA IBU-IBU PEMILIK UMKM

PELATIHAN PEMBUATAN TAS ANYAMAN BERSAMA IBU-IBU PEMILIK UMKM

Editor Redaksi
29 Agustus 2024
0

JurnalPost.com - Kegiatan Pengabdian Masyarakat oleh Mahasiswa (PMM) adalah program pengabdian yang dilakukan Mahasiswa aktif Universitas Muhammadiyah Malang untuk berkontribusi...

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Home
  • About Us
  • Redaksi
  • Media Kit
  • Kebijakan
© 2025 - PT Jurnal Post Indonesia. All Rights Reserved.
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Halaman Depan Folder 4

© 2025 - PT Jurnal Post Indonesia. All Rights Reserved.