JurnalPost.com – Pada bulan Agustus tahun 2022, Indonesia telah memasuki usia ke 77 tahun kemerdekaan pasca proklamasi pada tahun 1945. Semenjak proklamasi pada tahun 1945, negara Indonesia mengalami beberapa perubahan sistem pemerintahan. Adapun sistem pemerintahan yang dijalankan oleh Indonesia saat ini adalah sistem pemerintahan yang sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945. Sistem pemerintahan menurut UUD 1945 adalah republik presidensial. Hal tersebut telah diatur dalam Pasal 1 Ayat 1 UUD 1945, dijelaskan bahwa Indonesia merupakan negara kesatuan dengan bentuk republik. Sementara itu, dalam Pasal 4 Ayat 1 UUD 1945, dijelaskan bahwa Indonesia menganut sistem pemerintahan presidensial karena kekuasaan tertinggi berada di tangan presiden.
Perlu kita ketahui bahwa negara Indonesia pada tahun 2045 diharapkan menjadi negara maju dengan kualitas sumber daya manusia yang unggul dalam ilmu pengetahuan dan teknologi, mampu mewujudkan kesejahteraan rakyat yang lebih baik dan merata, serta tata kelola pemerintahan yang baik dan kuat. Namun, pada kenyataannya masih banyak tata kelola pemerintahan di Indonesia yang masih perlu diperbaiki. Pada prinsipnya, sistem pemerintahan yang baik adalah harapan seluruh masyarakat Indonesia. Tetapi sistem birokrasi yang rumit dan berbelit-belit membuat kualitas pelayanan publik jauh dari harapan. Akurasi pelayanan yang memakan waktu lama, ketidakramahan pegawai dalam memberikan pelayanan, pelayanan yang tidak sesuai SOP, dan masih banyak lagi yang menyebabkan kualitas sistem pemerintahan Indonesia menjadi kurang baik.
Contoh sederhana sistem pemerintahan Indonesia yang kurang baik yakni dalam pelayanan pembuatan KTP. Untuk membuat KTP diperlukan waktu hingga beberapa minggu. Kemudian, jika ingin pembuatan KTP menjadi lebih cepat maka ditarik tarif. Padahal dalam pelayanan pembuatan KTP seharusnya tidak ada penarikan tarif atau gratis (Sumber: Kronologi OTT Pungli KTP di Disdukcapil Lampung Utara – Suaralampung.id). Hal ini dapat disimpulkan bahwa terdapat ‘pungutan liar’ dalam sistem pemerintahan di Indonesia. Tak hanya itu, dalam sistem pemerintahan di Indonesia juga masih terdapat praktik Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN). Baru-baru ini, kepala desa di Kabupaten Demak terjerat kasus korupsi dana desa tahun 2021 dan 2022 dengan kerugian negara mencapai Rp 200 juta (Sumber: Kades di Demak Korupsi Dana Desa Rp 220 Juta, Ternyata Pernah Ditahan Kasus Judi Kartu (kompas.com). Hal ini terbukti bahwa meskipun upaya pemberantasan korupsi dilakukan oleh pemerintah, namun masih banyak ditemukan pegawai pemerintah yang terlibat dalam kasus penyelewengan anggaran negara.
Lalu, apa solusi yang dilakukan untuk mengatasi permasalahan tersebut? Menurut penulis, untuk mengatasi permasalahan sistem pemerintahan yang ada di Indonesia yaitu melaksanakan reformasi birokrasi. Reformasi birokrasi merupakan salah satu upaya pemerintah yang ditujukan kepada seluruh sistem yang melingkup aparatur untuk mencapai good governance dan melakukan pembaharuan serta perubahan mendasar terhadap sistem penyelenggaraan pemerintahan terutama menyangkut aspek-aspek kelembagaan (organisasi), ketatalaksanaan, dan sumber daya manusia aparatur. Kemudian penerapan sistem the right man in the right job, penempatan pekerjaan yang memperhatikan atau sesuai dengan latar belakang pendidikan, minat, kemampuan atau kompetensi, dan kepribadian yang dimiliki oleh aparatur. Karena hal tersebut sangat menentukan kinerja seorang aparatur negara dalam menjalankan sistem pemerintahan di Indonesia.
Penulis:
Ima Nur Rosyida (1112100020)
Program Studi Administrasi Publik
PMM Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya – Universitas Muhammadiyah Sidoarjo




