
JurnalPost.com – Digitalisasi ‘melanda’ seluruh aspek kehidupan dan lebih khusus pada dunia bisnIs. DigitalisasI menjadi kunci efislensi, merangkai segenap unsur global supply chain dengan nyaris sempurna, dan membuat yang tidak siap akan tertinggal dalam kompetisi. Digitalisasi mengakselerasi inovasi, tidak hanya mendorong lahimnya produk-produk baru yang mendisrupsi produk lama, tetapi juga membuat layanan pada pelanggan menjadi semakin efektif, dan boleh dikata hanya perusahaan yang sanggup mentranformasi dirinya menjadi digitally ready yang bisa bertahan dan berkembang.

Digitalisasi tidak hanya melanda Indonesia, tetapi seluruh dunia, dan mempengaruhi sendi-sendi strategis perdagangan dunia. Ekspor, dan tentu juga impor, termasuk yang terkooptasi oleh digitalisasi. Digitalisasi pada perdagangan internasional khususnya ekspor sangat mempermudah terjadinya pengenalan, negosiasi, transaksi, delivery produk dan dokumentasi ekspor.
Pelaku ekspor disebut dengan eksportir. Jika didefinisikan secara umum, eksportir adalah orang perseorangan atau badan hukum yang melakukan kegiatan ekspor. Eksportir bisa dikategorikan menjadi dua, yaitu eksportir produsen dan eksportir non-produsen.
Eksportir Produsen
Eksportir produsen merupakan perusahaan eksportir yang juga memproduksi barang. Syarat untuk menjadi seorang eksportir produsen, yaitu:
• Memiliki Izin Usaha Industri
• Memiliki NPWP
• Memberikan Laporan realisasi ekspor kepada Dinas Perindag atau instansi dan pejabat yang ditunjuk (secara berkala setiap tiga bulan) yang disahkan oleh Bank Devisa dengan melampirkan surat pernyataan seperti: tidak terlibat tunggakan pajak, tidak terlibat tunggakan perbankan, tidak terlibat masalah kepabeanan.
Eksportir Non-Produsen
Eksportir non-produsen adalah eksportir yang mengekspor atau mengirim barang milik perusahaan lain atau yang biasa disebut dengan eksportir umum. Syarat yang perlu dipenuhi jika ingin menjadi seorang eksportir non-produsen, adalah:
• Memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan
• Memiliki NPWP
• Memberikan Laporan realisasi ekspor kepada Dinas Perindag atau instansi/pejabat yang ditunjuk (setiap tiga bulan) yang disahkan oleh Bank Devisa dengan melampirkan surat pernyataan seperti tidak terlibat tunggakan pajak, tidak terlibat tunggakan perbankan, tidak terlibat masalah kepabeanan
Jika diklasifikasikan secara umum, maka syarat untuk menjadi seorang eksportir adalah:
• Mendaftarkan diri secara resmi kepada instansi pemerintah urusan perdagangan
• Berbadan hukum seperti perusahaan atau organisasi. Hal ini perlu dibuktikan dengan legalitas yang sah berupa Firma, PT, CV, Persero, Perum, dan lain sebagainya
• Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) karena aktivitas ekspor pun akan terkait dengan perpajakan.
• Memiliki Izin berupa Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) untuk jenis aktivitas di bidang usaha perdagangan yang dikeluarkan oleh Dinas Perdagangan. Sementara, usaha di bidang industri harus memiliki Surat Izin Industri yang dikeluarkan oleh Dinas Perindustrian.
3 hal dasar yang perlu kamu ketahui untuk menjadi eksportir hebat, yaitu:
1) KNOWLEDGE
Eksportir perlu punya pengetahuan tentang pasar produk pesaing, prosedur peraturan, dan tata cara ekspor.
2) SKILL
Eksportir perlu terampil mengisi dakumen ekspor menghitung bea keluar, termasuk juga terampil mengoperasikan alat kerja digital untuk pengurusan dokumen ekspor.
3) ATTITUDE
Sikap baik merupakan modalterpenting bagi eksportir agardapat berhasil.
Penulis: Duta Akbar Pratama, Mahasiswa UPN “Veteran” Jawa Timur, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Program studi Administrasi Bisnis




