Oleh: Khansa Naurah Khalilah
Mahasiswa Komunikasi Digital dan Media Sekolah Vokasi IPB University
JurnalPost.com – Pasal 169 huruf Q dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum secara tegas menetapkan bahwa calon wakil presiden harus memiliki usia paling rendah 40 tahun. Persyaratan ini diatur untuk memastikan bahwa calon memiliki tingkat kematangan dan pengalaman yang cukup untuk memenuhi tanggung jawab sebagai pemimpin negara.
Namun, saat ini, perhatian tertuju pada situasi yang mencolok dalam konteks Pemilu 2024. Gibran Rakabuming, yang merupakan calon Wakil Presiden Republik Indonesia dalam Pemilu 2024, saat ini baru berusia 36 tahun. Fakta ini menciptakan sebuah ketidaksesuaian yang jelas antara persyaratan usia yang diamanatkan oleh undang-undang dan kenyataan usia calon.
Dalam hal ini, muncul pertanyaan tentang relevansi dan keberlanjutan persyaratan usia yang ditetapkan dalam undang-undang tersebut. Keadaan ini juga dapat memunculkan pertimbangan mengenai apakah perlu adanya revisi atau penyesuaian dalam regulasi terkait pemilihan umum.
Apakah persyaratan usia seharusnya menjadi parameter yang absolut, atau apakah ada kebutuhan untuk mempertimbangkan faktor-faktor lain seperti pengalaman, keahlian, dan visi kepemimpinan calon? Keselarasan antara regulasi dan dinamika sosial-politik menjadi esensial, dan mungkin perlu adanya evaluasi lebih lanjut terkait persyaratan usia dalam Undang-Undang Pemilihan Umum untuk mencerminkan keadaan yang lebih kontemporer dan beragam.
Penyalahgunaan Kekuasaan terhadap Konstitusi
Pelanggaran terhadap aturan yang diatur dalam Undang-Undang sering kali dianggap sebagai hal yang sepele, namun ironisnya, dapat menjadi pemicu berbagai kecacatan politik yang lebih kompleks. Dalam beberapa kasus, individu yang menduduki jabatan tinggi cenderung meremehkan konsekuensi hukum dan menganggap diri mereka memiliki hak istimewa terhadap kekuasaan yang mereka pegang.
Dampak dari sikap ini termanifestasi dalam bentuk penindasan terhadap hak-hak konstitusi warga negara Indonesia. Ketika pemimpin atau pejabat publik mengabaikan aturan hukum yang berlaku, hal ini tidak hanya menciptakan ketidaksetaraan dalam sistem politik, tetapi juga menggoyahkan fondasi demokrasi.
Oleh karena itu, penting untuk menyoroti bahwa bahkan pelanggaran aturan kecil sekalipun bisa menjadi akar masalah yang lebih besar, memerlukan tindakan penegakan hukum yang adil dan ketegasan dalam menjaga integritas demokrasi. Lebih lanjut, sikap meremehkan aturan dapat menggerus kepercayaan masyarakat terhadap lembaga-lembaga pemerintahan dan proses demokrasi secara keseluruhan.
Pelanggaran-pelanggaran yang dianggap sepele sering kali menciptakan ketidaksetaraan dalam sistem, memperkuat pandangan bahwa hukum hanya berlaku untuk sebagian kecil orang. Akibatnya, masyarakat menjadi rentan terhadap rasa ketidakadilan dan ketidakpercayaan terhadap pemerintahan.
Kurangnya Pendidikan dan Etika dalam Berpolitik
Perilaku seorang Calon Wakil Presiden yang tidak patuh terhadap hukum yang berlaku menciptakan dampak negatif terhadap etika kepemimpinan dan melekatkan stigma terhadap integritasnya. Ketika seorang calon pemimpin, yang seharusnya menjadi contoh dan teladan bagi masyarakat, terlibat dalam pelanggaran hukum, hal ini menciptakan ketidakpercayaan terhadap kemampuan mereka untuk memimpin sebuah negara.
Kepatuhan terhadap hukum bukan hanya menjadi pondasi dari sistem hukum dan keadilan, tetapi juga menjadi cermin dari kualitas kepemimpinan yang dapat diandalkan. Jika seorang Calon Wakil Presiden tidak menghormati hukum, dapat dipertanyakan bagaimana ia akan mampu memberikan kepemimpinan yang efektif dan adil.
Keterlibatan dalam pelanggaran hukum tidak hanya menciptakan citra negatif, tetapi juga menimbulkan pertanyaan kritis tentang komitmen mereka terhadap prinsip-prinsip demokrasi dan supremasi hukum. Sebagai warga negara Indonesia, penting bagi kita untuk memiliki pemahaman yang kuat dan kesadaran terhadap konstitusi negara agar hak-hak warga negara tetap terlindungi.
Melalui pemahaman ini, kita dapat memainkan peran aktif dalam memastikan tegaknya supremasi hukum dan mendorong pertanggungjawaban bagi mereka yang melanggar konstitusi. Hal ini bukan hanya tentang menjaga hak-hak individu, tetapi juga menegakkan kewajiban bersama untuk menjaga fondasi demokrasi dan keadilan dalam masyarakat. Dengan demikian, keterlibatan aktif dalam memahami dan mematuhi konstitusi adalah landasan bagi partisipasi warga negara yang sehat dalam proses pembangunan negara.
Solusi yang dapat diusulkan untuk mengatasi segala bentuk kecurangan atau pelanggaran hukum yang mungkin terjadi dalam Pemilu 2024 adalah dengan memperkuat penegakan hukum dan konstitusi negara Republik Indonesia. Melalui mekanisme ini, setiap pelanggaran yang dilakukan oleh pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden (Capres-Cawapres) dapat dihadapi dengan tindakan yang tegas dan proporsional sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Proses penegakan hukum ini harus transparan, adil, dan independen, tanpa adanya intervensi politik yang dapat mengganggu integritasnya. Dengan memastikan penegakan hukum yang kuat dan konsisten, kita dapat memupuk kepercayaan masyarakat dalam proses demokratisasi, serta menegakkan prinsip-prinsip demokrasi dan supremasi hukum sebagai dasar dari sistem pemerintahan negara Indonesia.
Tanggungjawab Gibran Rakabuming sebagai pelanggar etika konstitusi menyoroti pentingnya pendidikan politik dan etika dalam proses demokrasi. Dalam rangka membangun masyarakat yang sadar politik, diperlukan upaya penguatan dalam bidang pendidikan politik, yang mencakup pemahaman terhadap prinsip-prinsip etika konstitusi.
Selain itu, transparansi dari calon dan partai politik dalam menyajikan informasi mengenai kualifikasi calon, termasuk usia, perlu menjadi standar praktik dalam konteks pemilihan umum. Dengan menerapkan pendidikan politik yang menyeluruh, masyarakat dapat lebih cerdas dan kritis dalam menilai integritas calon pemimpin, sedangkan transparansi menyediakan dasar yang kuat untuk kepercayaan publik.
Dengan begitu, pendidikan politik dan transparansi menjadi elemen kunci untuk memperkuat fondasi demokrasi, menghasilkan pemimpin yang tidak hanya berkualitas tetapi juga memiliki integritas etika yang kokoh.
Dengan mengedepankan pendidikan politik, etika, dan transparansi dalam proses pemilihan umum, kita dapat membangun fondasi demokrasi yang kokoh dan masyarakat yang terlibat secara aktif dalam pemerintahan. Peningkatan kesadaran politik akan membantu warga negara memahami pentingnya prinsip-prinsip etika konstitusi dan memilih pemimpin yang bermutu.
Selain itu, transparansi yang tinggi dari calon dan partai politik menjadi kunci untuk membangun kepercayaan masyarakat dan mengurangi risiko pelanggaran etika. Dengan langkah-langkah ini, kita dapat memastikan bahwa pemilihan umum menjadi cermin yang jelas dari nilai-nilai demokrasi, integritas, dan partisipasi aktif dalam membangun masa depan bangsa.




