
Penulis: Sabrina Auliya Maharani Adinda Balqis, Galuh Melanie Putri Wigati, Belqis Amalia Putri
Surabaya, JurnalPost.com, 20 Juni 2024– Dalam upaya meningkatkan pelayanan hukum kepada masyarakat, Kejaksaan Negeri Surabaya mengadakan sesi konsultasi hukum bersama Jaksa Pengacara Negara dan mahasiswa dari Universitas Muhammadiyah Malang. Sesi ini diikuti oleh Sabrina, Melanie, dan Belqis, yang turut serta mendampingi Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Surabaya dalam memberikan layanan konsultasi hukum terkait isu-isu yang tengah marak, termasuk perkawinan beda agama.
Akhir-akhir ini, isu perkawinan beda agama kembali mencuat di Surabaya, menarik perhatian masyarakat yang ingin mengetahui lebih lanjut mengenai peraturan terkait di Indonesia. Hukum perkawinan di Indonesia, yang diatur oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, tidak mengatur secara khusus mengenai perkawinan beda agama. Undang-Undang ini menyerahkan syarat sahnya perkawinan kepada hukum masing-masing agama dan kepercayaan, sehingga menimbulkan kekosongan hukum dalam hal perkawinan beda agama.
Majelis Agama Tingkat Pusat (MATP) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) sebagai instansi tertinggi dalam menentukan fatwa agama Islam, telah menyatakan bahwa pernikahan beda agama dalam Islam haram hukumnya. Pernikahan tersebut dianggap tidak sah secara agama, sesuai dengan fatwa yang telah dikeluarkan. Namun, dalam praktiknya, masih ada pasangan beda agama yang berhasil melangsungkan pernikahan di Indonesia melalui beberapa cara.
Guru Besar Hukum Perdata Universitas Indonesia, Prof. Wahyono Darmabrata, menjelaskan bahwa ada empat cara populer yang biasanya ditempuh pasangan beda agama untuk melangsungkan pernikahan. Pertama, dengan meminta penetapan dari pengadilan. Kedua, melaksanakan perkawinan menurut penetapan masing-masing agama. Ketiga, menundukkan diri sementara pada salah satu hukum agama. Keempat, menikah di luar negeri.
Selain itu, Yurisprudensi Mahkamah Agung, yaitu Putusan MA No. 1400 K/PDT/1986, menyatakan bahwa kantor catatan sipil dapat mencatatkan perkawinan beda agama sepanjang salah satu pasangan menundukkan diri dan melangsungkan pernikahan tidak menurut agama Islam. Dalam putusan tersebut, Mahkamah Agung menyebut bahwa dengan pengajuan pernikahan di catatan sipil oleh pemohon yang beragama Islam namun memilih melangsungkan pernikahan tidak menurut agama Islam, kantor catatan sipil harus melangsungkan dan mencatatkan pernikahan tersebut.

Dalam sesi konsultasi ini, Kejaksaan Negeri Surabaya, bersama Jaksa Pengacara Negara dan mahasiswa Universitas Muhammadiyah Malang, memberikan edukasi dan panduan hukum kepada masyarakat mengenai cara-cara yang dapat ditempuh untuk melangsungkan perkawinan beda agama. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih jelas dan mendalam kepada masyarakat, serta membantu mereka dalam mengambil keputusan yang tepat sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Dengan adanya sesi konsultasi hukum ini, diharapkan masyarakat Surabaya dapat lebih memahami peraturan mengenai perkawinan beda agama dan mengetahui langkah-langkah yang dapat ditempuh untuk melangsungkan pernikahan sesuai dengan hukum di Indonesia. Kejaksaan Negeri Surabaya berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan hukum yang terbaik dan memastikan setiap warga mendapatkan akses yang adil dan merata terhadap informasi hukum yang mereka butuhkan.
Kejaksaan Negeri Surabaya, bersama dengan Jaksa Pengacara Negara dan mahasiswa Universitas Muhammadiyah Malang, berkomitmen untuk terus memberikan edukasi hukum yang jelas dan tepat kepada masyarakat mengenai isu-isu hukum yang kompleks seperti perkawinan beda agama. Melalui kegiatan konsultasi hukum ini, diharapkan masyarakat dapat memahami peraturan yang berlaku dan memilih langkah hukum yang sesuai dengan situasi mereka, sehingga dapat menghindari masalah hukum di masa depan.




