
JurnalPost.com – Pada hari Selasa, 28 Mei 2024 bertempat di Perumahan Taman Sunter Agung 2 B6 Kelurahan Papanggo, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara, dilakukannya pemusnahan barang bukti pada Tempat Kejadian Perkara (TKP) Home Indusrty pembuatan narkotika.

Kegiatan pemusnahan barang bukti diikuti oleh Mahasiswa Magang MBKM Fakultas Hukum UPN “Veteran” Jawa Timur bersama dengan Jaksa Peneliti dari Kejaksaan Agung beserta dengan Penyidik dari Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Tim Laboratorium Forensik, dan PT. Teman Sejati Sejahtera Abadi sebagai pihak ketiga dalam pemusnahan barang bukti.
Tujuan dari diikutinya kegiatan ini adalah untuk mengetahui bagaimana suatu barang bukti milik tersangka pada tahap penyidikan yang terdapat pada Tempat Kejadian Perkara (TKP) Home Industry tersebut dimusnahkan.
Tersangka David, Chandra, Rohman, dan Guntur ditangkap oleh Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri pada hari Kamis, 4 April 2024 di Perumahan Taman Sunter Agung 2 B6 Kelurahan Papanggo, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara karena telah bekerjasama memproduksi Ekstasi pada kamar lantai 2.

Barang bukti yang terdapat pada home industry dilakukan pembuktian terlebih dahulu oleh Tim Laboratorium Forensik dengan cara pemeriksaan Metode Raman Spectroscopy menggunakan alat Trunarc untuk membaca jika barang bukti tersebut mengandung bahan Metafitamina dan MDMA/Ekstasi, serta pengecekan menggunakan metode perubahan warna pada Reagen Simon dan Reagen Marquis.
Berdasarkan keterangan Jaksa Peneliti Weny F. Relmasira, S.H., barang bukti yang dimusnahkan antara lain bahan kimia berupa pelarut seperti Xylene, HCL, metilamine, aquades, 2-Bromo-4′-methylpropiophenone, metilamin hcl, mesin pencetak ekstasi, APD, masker respirator, kertas PH, kertas saring dan drum warna biru.

Barang bukti tersebut dimusnahkan dengan cara dimasukan ke tungku pembakaran pada pabrik pengelolaan limbah B3 milik PT. Sejati Sejahtera Abadi di Gg. Batako, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Kegiatan ini diikuti oleh Edlin Andini Tiara Patiung, Daniel Mangara Tua Pandiangan, Navadz Syaikhul Radzakani selaku Mahasiswa Magang MBKM Fakultas Hukum UPN “Veteran” Jawa Timur Angkatan 2021 pada instansi Kejaksaan Agung Republik Indonesia yang dibimbing oleh Bapak Eka Nanda Ravizki, S.H., LL.M.
Dapatkan informasi lebih lanjut tentang UPN “Veteran” Jawa Timur, dengan mengunjungi situs resmi di https://www.upnjatim.ac.id/
Informasi lebih lanjut tentang kegiatan penelitian dan pengabdian masyarakat oleh UPN “Veteran” Jawa Timur dapat ditemukan di https://lppm.upnjatim.ac.id/
Sementara untuk informasi khusus terkait Fakultas Hukum UPN “Veteran” Jawa Timur dapat diakses melalui https://fh.upnjatim.ac.id/




