
JurnalPost.com – Mahasiswa dari Universitas Muhammadiyah Malang telah mendapatkan pengalaman berharga melalui magang di Kantor Advokat Neratja Law Office, sebuah kantor hukum terkemuka yang bertempat di Jl. Kahuripan No.16, RW.3, Klojen, Kec. Klojen, Kota Malang, Jawa Timur. Magang ini tidak hanya memberikan kesempatan bagi mahasiswa untuk melihat secara langsung bagaimana operasional dan Manajemen law firm kantor hukum itu berlangsung, tetapi juga untuk mendalami konsep-konsep dalam penanganan perkara hukum perdata pidana konvensional serta perkara terkait perusahaaan karena mengingat kantor ini memiliki fokus utama yakni corporate Lawyer.
Seperti dalam sebuah diskusi bersama dengan tim advokat Neratja Law Office dimana mahasiswa magang mendapatkan pemahaman baru yang mungkin jarang orang mengetahui yakni terkait perjumpaan hutang yang dapat menyebabkan hutang hapus demi hukum.
Perjumpaan hutang merupakan proses hukum yang mana hal tersebut merupakan salah satu cara untuk menghapuskan hutang dari kedua belah pihak, dimana satu sama lain memiliki kewajiban hutang antar keduanya untuk mendapatkan titik temu dalam pelunasan kewajiban hutang dari kedua belah pihak. Konsep adanya perjumpaan hutang tersebut berakibat hutang hapus demi hukum meskipun tidak adanya proses saling bayar membayar.
Hal ini sebagaimana dalam Pasal 1425 KUHPer yakni “Jika dua orang saling berutang satu pada yang lain, maka terjadilah antara mereka suatu perjumpaan, dengan mana utang-utang antara kedua orang tersebut dihapuskan dengan cara dan dalam hal-hal yang akan disebutkan sesudah ini”.
Pasal 1426 KUHper yakni “Perjumpaan terjadi demi hukum bahkan dengan tidak setahunya orang-orang yang berutang, dan kedua utang itu yang satu menghapuskan yang lain dan sebaliknya pada saat utang-utang itu bersama-sama ada, bertimbal balik untuk suatu jumlah yang sama”.
Dalam frasa “Perjumpaan terjadi demi hukum” atau kompensasi sebagaimana disebutkan dalam pada Pasal 1426 KUHPer tersebut, terjadi demi hukum, bahkan dengan tidak sepengetahuan orang-orang yang berutang. Hal ini bukan berarti bahwasanya perjumpaan hutang atau kompensasi terjadi secara otomatis, tanpa usaha dari pihak yang berkepentingan. Perjumpaan hutang atau kompensasi tersebut dapat terjadi apabila kedua utang itu seketika dapat ditentukan atau ditetapkan besarannya dan seketika pula dapat ditagih.
Sehingga apabila hutang yang satu dapat ditagih sekarang, sedangkan hutang yang satunya tidak dapat ditagih sekarang, sedangkan hutang yang satunya tidak dapat ditagih sekarang atau bersamaan dengan hutang yang satunya, maka perjumpaan hutang atau kompensasi tersebut tidak dapat terjadi.

Dalam pendapat salah satu mahasiswa magang, Yaqzhoon Putra Ariawan, ia menyatakan, “Magang di Neratja Law Office memberikan saya pengalaman yang sangat berharga. Saya belajar banyak tentang bagaimana menemukan titik temu penyelesaian sengketa diatur dalam hukum perdata, terutama terkait dengan perjumpaan hutang. Melalui pengalaman ini, saya dapat melihat secara langsung bagaimana teori-teori yang saya pelajari di kampus diterapkan dalam praktek nyata.”
Advokat senior di kantor tersebut, Bapak Ahmad Agus Muin, S.H menambahkan, “Kami sangat mendukung program magang ini sebagai bagian dari kontribusi kami dalam pendidikan hukum di Indonesia. Kegiatan Magang ini dapat memberikan kesempatan bagi mahasiswa untuk memahami secara langsung bagaimana sistem hukum bekerja, serta mempersiapkan mereka untuk tantangan dunia profesional yang kompleks.”
Magang di Neratja Law Office juga mencakup pengalaman dalam penelitian kasus-kasus nyata dan partisipasi dalam proses konsultasi hukum dengan klien-klien kantor, proses penanganan perkara dalam lingkup litigasi maupun non-litigasi, serta kegiatan penyusunan dokumen-dokumen hukum. Hal ini tidak hanya meningkatkan keterampilan praktis mahasiswa dalam analisis kasus dan strategi hukum, tetapi juga memperluas wawasan mereka terhadap aplikasi hukum dalam berbagai situasi kehidupan nyata.
Dengan demikian, magang di Kantor Advokat Neratja Law Office bukan hanya sekadar peluang untuk mendapatkan pengalaman kerja, tetapi juga sebagai langkah penting dalam pembelajaran mendalam tentang penanganan perkara hukum perdata dan pidana, khususnya mengenai konsep perjumpaan hutang yang menjadi pengetahuan baru dalam penyelesaian sengketa wansprestasi di lingkup sengeketa keperdataan. Hal ini membuktikan komitmen Universitas Muhammadiyah Malang dalam mempersiapkan mahasiswa untuk menjadi profesional hukum yang kompeten dan berkualitas.




