
JurnalPost.com – Pada 19 Februari 2024 Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang menempuh Pendidikan di semester 6, pada semester ini mahasiswa memiliki kewajiban sebagai sarana pengimplementasian dari teori yang telah dipelajari dalam perkuliahan, sehingga mahasiswa tidak hanya menjadi ahli teori tetapi juga bisa menerapkannya di dunia nyata dengan benar, maka program magang mandiri yang diselenggarakan oleh Laboratorium FH UMM inilah sarana sebagai mahasiswa mengimplementasikan teori yang telah didapatkan.
Mahasiswa magang yang berjumlah 4 orang, yakni Qaffadillah Sufisna Inabuan, Ayunda Lestari, M. Rizki Adhi Mahendra dan Desinta Putri Natasya melaksanakan kegiatan magang mandiri di Kejaksaan Negeri Kota Malang yang beralamat di Jl. Simpang Panji Suroso No.5, Polowijen, Blimbing, Kota Malang, Jawa Timur 65126. Selama melaksanakan magang, mahasiwa didampingi oleh Bapak Prof. Dr Tongat, Sh., M.Hum Selaku Dosen Pembimbing Magang dan juga didampingi oleh Bapak M. Iqbal Fidaozi, SH., MH., CSSL selaku Dosen Pembimbing Lapangan, dalam membantu dan memantau kami dalam mencapai target magang yang harus kami penuhi dengan memberikan materi secara teori maupun praktik.
Pada hari Kamis Tanggal 16 Mei 2024, mahasiswa fakultas hukum universitas Muhammadiyah malang mengikuti agenda proses restorative justice terkait kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT)
Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) atau Domestic Violence merupakan kekerasan berbasi gender yang terjadi di ranah personal. Bahkan perbuatan tersebut sudah diberikan jaminan oleh negara untuk mencegah terjadinya kekerasan dalam rumah tangga, menindak pelaku kekerasan dalam rumah tangga, dan melindungi korban kekerasan dalam rumah rumah tangga. Jaminan itu diberikan dalam bentuk Undang-Undang yaitu, UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Namun KDRT tetap saja sering terjadi khsususnya di Indonesia.
Kejaksaan Negeri Kota Malang memberikan wadah kepada korban KDRT untuk menyelesaikan hal tersebut melalui jalur non litigasi, yaitu pelaksanaan Restorative Justice. Berdasarkan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 Pasal 1 angka 1, Keadilan Restoratif adalah penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak yang lain terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semua, dan bukan pembalasan.
Menurut Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 pasal 5 Ayat (1), persyaratan yang harus dipenuhi dalam melaksanakan keadilan restoratif atau restorative justice yakni sebagai berikut:
– Pelaku tindak pidana hanya baru pertama kali melakukan pelanggaran hukum
– Kerugian yang timbul akibat tindak pidana harus kurang dari Rp. 2.5 juta
– Adanya kesepakatan antara pelaku dan korban untuk mengikuti pendekatan restorative
– Ancaman pidana yang dijatuhkan hanya berupa pidana denda atau pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun
– Tersangka mengembalikan barang yang diperoleh dari tindak pidana kepada korban
– Tersangka mengganti kerugian yang dialami korban
– Tersangka juga harus mengganti biaya yang timbul akibat tindak pidana yang timbul akibat tindak pidana dan memperbaiki kerusakan yang diakibatkan oleh tindak pidana yang dilakukan
Terdapat kasus KDRT yang ditangani oleh kejaksaan negeri kota malang, yaitu kekerasan yang dilakukan oleh Tersangka Terhadap sang istri, hal tersebut kemudian dilaksanakan restorative justice untuk mencari keadilan antara suami istri tersebut. Untuk melaksanakan Proses Restorative Justice ini dihadiri oleh pihak-pihak yang terlibat antara lain yakni pelaku, korban, keluarga pelaku, keluarga korban, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat untuk bersama-sama mencari keadilan dengan menekankan pemulihan pada keadaan semula. Dengan dilakukannya Restorative Justice ini diharapkan agar perkara yang sedang berlangsung tersebut tidak lanjut ke Persidangan, melainkan diselesaikan secara damai.
Upaya perdamaian antara pelaku dan korban yang dilakukan di Kantor Kejaksaan Negeri Kota Malang dihadapan fasilitator Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang, Rudy H. Marunung, SH., MH dan pihak-pihak terkait dalam proses perdamaian tersebut. Kesepekatan perdamaian yang dicapai adalah sebagai berikut:
– Pihak I dan Pihak II dengan ini sepakat untuk menyelesaikan permasalahan secara damai dan kekeluargaan.
– Pihak I dan Pihak II saling berjabat tangan sebagai tanda perdamaian dan tidak ada rasa saling dendam.
Tercapainya kesepakatan perdamaian antara pelaku dan korban menandakan bahwa proses restorative justice telah berhasil dan perkara ini dihentikan penuntutannya dengan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang. Kesepakatan perdamaian ditandatangani oleh korban, pelaku, dan 2 (dua) orang saksi dengan diketahui oleh penuntut umum. Apabila kesepakatan perdamaian disertai pemenuhan maka penuntut umum membuat berita acara kesepakatan perdamaian dan nota pendapat setelah pemenuhan kewajiban dilakukan. Sedangkan kesepakatan perdamaian tanpa disertai pemenuhan kewajiban, penuntut umum membuat berita acara kesepakatan perdamaian dan nota pendapat.
Prosesnya dilakukan dengan meminta persetujuan kepada jaksa agung muda tindak pidana umum melalui gelar perkara dengan tahapan sebagai berikut: Berdasarkan laporan Penuntut Umum bahwa musyawarah perdamaian telah mencapai suatu kesepakatan, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang mengajukan permohonan gelar perkara kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum melalui Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dalam waktu paling lambat 1 (satu) hari sejak kesepakatan perdamaian dengan menggunakan sarana tercepat.

Permohonan diajukan dengan melampirkan berita acara musyawarah perdamaian, kesepakatan perdamaian, dan nota pendapat Penuntut Umum; Gelar perkara dilakukan dalam waktu paling lambat 2 (dua) hari sejak permohonan diterima Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum dan diselenggarakan dengan menggunakan sarana elektronik (video conference). Gelar perkara juga dilakukan oleh Penuntut Umum beserta para pimpinan Kejaksaan Negeri dan Kejaksaan Tinggi di hadapan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum. Gelar perkara dilakukan dengan memaparkan kronologis singkat perkara, upaya perdamaian, proses perdamaian, dan kesepakatan perdamaian yang difasilitasi atau dilakukan mediasi penal oleh Penuntut Umum. Dalam hal Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum menyetujui, Kepala Kejaksaan Tinggi membuat persetujuan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restorative secara tertulis.
Setelah memperoleh persetujuan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restorative Penuntut Umum memanggil para pihak untuk memberitahukan persetujuan penghentian penuntutan dan meminta para pihak untuk melaksanakan kesepakatan perdamaian dalam waktu paling lama 2 (dua) hari sejak diberitahukan. Setelah pelaksanaan perdamaian Penuntut Umum memanggil kembali para pihak untuk melakukan verifikasi tanda bukti pelaksanaan kesepakatan perdamaian. Dalam hal berdasarkan hasil verifikasi tanda bukti, kesepakatan perdamaian telah dilaksanakan, Penuntut Umum membuat laporan Kepala Kejaksaan Negeri dengan melampirkan tanda bukti pelaksanaan kesepakatan perdamaian dan berdasarkan laporan penuntut umum Kepala Kejaksaan Negeri selaku penuntut umum mengeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan dalam waktu paling lambat 1 (satu) hari sejak pelaksanaan kesepakatan perdamaian..




