• Home
  • About Us
  • Redaksi
  • Media Kit
  • Kebijakan
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
JurnalPost
JurnalPost
JurnalPost
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil

Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang Mengikuti Kegiatan Pos Bantuan Hukum Keliling yang diadakan oleh POSBAKUM Pengadilan Negeri Mojokerto Kelas IA yang bermitra dengan LPPA Bina Annisa Mojokerto

Editor Redaksi
21 Juni 2024
in Citizen Reporter

Oleh: Gaitsya Alif Azzahra, Rima Ratna Palupi, Desy Amelia Choiri, Tasya Fauzia Regita Handayani

JurnalPost.com – Pada tanggal 18 Mei 2024 4 (empat) Mahasiswa dari Fakultas Hukum yang beranggotakan (Gaitsya, Rima, Desy, dan Tasya) melakukan kegiatan Pos Bantuan Hukum Keliling yang diadakan oleh POSBAKUM Pengadilan Negeri Mojokerto Kelas IA yang telah bermitra dengan LPPA Bina Annisa Mojokerto, kegiatan tersebut merupakan bentuk kegiatan magang mandiri yang diselenggarakan oleh Laboratorium Hukum Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang, yang mana keempat mahasiswa melaksanakan magang di Pengadilan Negeri Mojokerto Kelas IA.

Kegiatan Pos Bantuan Hukum Keliling sendiri dilakukan oleh keempat mahasiswa dengan membantu dalam penyuluhan pemaparan materi tentang POSBAKUM di Pengadilan Negeri Mojokerto Kelas IA kepada ibu-ibu PKK di Kelurahan Jagalan yang berlokasi di Jl, Bhayangkara No. 32, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto. Selain penyuluhan, keempat mahasiswa juga memberikan konsultasi gratis kepada ibu-ibu PKK di Kelurahan Jagalan terkait permasalahan yang berkaitan dengan hukum.

POSBAKUM atau Pos Bantuan Hukum adalah ruang yang disediakan oleh Pengadilan Negeri Mojokerto Kelas IA untuk memberikan bantuan hukum kepada warga masyarakat yang tidak mampu secara ekonomi dan/atau tidak memiliki akses pada informasi dan konsultasi hukum. Layanan tersebut dapat meliputi pemberian informasi, Konsultasi, dan advis atau nasehat hukum, bantuan pembuatan dokumen hukum dan penyediaan informasi daftar organisasi bantuan hukum atau advokat lain yang dapat memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma.
Bantuan Hukum diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan, dan SK Dirjen Badilum No. 52/DJU/SK/HK.006/5/Tahun 2014 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan.

Tujuan adanya Pos Bantuan Hukum di Pengadilan Negeri Mojokerto Kelas IA yakni:

1. Pos Bantuan Hukum di Pengadilan Negeri Mojokerto Kelas IA memiliki tujuan untuk memastikan bahwa masyarakat yang tidak mampu memiliki akses keadilan yang sama dengan masyarakat lainnya. Hal ini dilakukan dengan memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma, termasuk pemberian informasi, konsultasi, dan advis hukum, serta bantuan pembuatan dokumen hukum yang dibutuhkan.

2. Pos Bantuan Hukum di Pengadilan Negeri Mojokerto Kelas IA juga bertujuan untuk memenuhi hak asasi setiap orang untuk mendapatkan bantuan hukum karena pada dasarnya semua orang sama di hadapan hukum sehingga setiap orang yang benar berhak mendapat keadilan.

3. Pos Bantuan Hukum di Pengadilan Negeri Mojokerto Kelas IA juga bertujuan untuk meningkatkan efektivitas layanan atau penyuluhan hukum kepada masyarakat. Hal ini dilakukan dengan memberikan informasi dan konsultasi hukum kepada masyarakat luas terutama masyarakat yang tidak mampu, serta membantu mereka dalam mengurus perkara hukum. Oleh karena itu POSBAKUM juga mengadakan kegiatan POSBAKUM Keliling untuk menjangkau seluruh masyarakat di daerah Mojokerto yang masih awam dengan Pos Bantuan Hukum.

Bagaimana alur pelayanan POSBAKUM?

Syarat umum mengajukan bantuan hukum, diantaranya:

1. Surat Keterangan Tidak Mampu dari Kelurahan/Desa sesuai domisili pemohon
2. Surat Keterangan Tunjangan Sosial lainnya BLT, PKH, Jamkemas.
3. Surat Pernyataan tidak mampu yang dibuat dan ditandangi oleh Pemohon dan diketahui oleh Ketua Pengadilan Negeri.
Perkara yang bisa diajukan melalui POSBAKUM Pengadilan Negeri Mojokerto Kelas IA
a. Perbaikan Akta Kematian.
b. Perbaikan Akta Kelahiran
c. Permohonan Perwalian
d. Permohonan Pembetulan (Nama, Tempat, Bulan, Tahun)
e. Permohonan Wali Pengampu.
f. Permohonan Pengakuan Anak.
g. Permohonan Pengangkatan Anak.
h. Permohonan Wali Abri.
i. Gugatan Perceraian.
j. Gugatan Pembatalan Akta Kelahiran.

Pelaksanakaan penyuluhan atau sosialisasi POSBAKUM dengan kegiatan POSBAKUM keliling dapat memberikan arahan bagi masyarakat dan edukasi untuk meningkatkan pemahaman terkait Pos Bantuan Hukum yang menyediakan layanan konsultasi hukum dan bantuan hukum bagi masyarakat yang tidak mampu, serta terbuka untuk semua orang.

Bagikan133MengirimTweet83Print PDF

Baca Juga

Mengembangkan Karir Housekeeping Melalui One Day Career MedWist di Grand City Hotel Solo

Mengembangkan Karir Housekeeping Melalui One Day Career MedWist di Grand City Hotel Solo

Editor Redaksi
29 September 2024
0

JurnalPost.com - Salah satu tujuan pelatihan Housekeeping adalah pelatihan tentang pekerjaan di housekeeping agar kandidat memiliki skills yang diperlukan saat...

Pengabdian Masyarakat Dosen Departemen Biokimia IPB University: Peningkatan Kesehatan Masyarakat Desa Sukamaju melalui Minuman Fungsional Herbal ‘SIJAKA’ dan Sari Kedelai

Pengabdian Masyarakat Dosen Departemen Biokimia IPB University: Peningkatan Kesehatan Masyarakat Desa Sukamaju melalui Minuman Fungsional Herbal ‘SIJAKA’ dan Sari Kedelai

Editor Redaksi
2 September 2024
0

Bogor, JurnalPost.com (27/08) - Departemen Biokimia, IPB University menyelenggarakan kegiatan SKEMA: Masyarakat Sehat Pangan Sehat: Peningkatan Kesehatan melalui pengolahan sumber...

Tutorial Pembuatan Buket Snack; Mahasiswa PMM UMM Mengadakan Kegiatan Edukatif dan Kreatif untuk Pemuda Karang Taruna

Tutorial Pembuatan Buket Snack; Mahasiswa PMM UMM Mengadakan Kegiatan Edukatif dan Kreatif untuk Pemuda Karang Taruna

Editor Redaksi
30 Agustus 2024
0

JurnalPost.com - Kegiatan Pengabdian Masyarakat oleh Mahasiswa (PMM) Universitas Muhammadiyah Malang merupakan suatu agenda yang wajib di lakukan bagi semua...

Kembangkan Kolaborasi Desa dengan Media Massa, PMM Mahasiswa UMM Desa Kalisongo Adakan Pelatihan Sosialisasi Pengembangan Press Release

Kembangkan Kolaborasi Desa dengan Media Massa, PMM Mahasiswa UMM Desa Kalisongo Adakan Pelatihan Sosialisasi Pengembangan Press Release

Editor Redaksi
29 Agustus 2024
0

JurnalPost.com - Pada Senin, 12 Agustus 2024, Kelompok PMM Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) melaksanakan kegiatan Sosialisasi Media Massa di...

PELATIHAN PEMBUATAN TAS ANYAMAN BERSAMA IBU-IBU PEMILIK UMKM

PELATIHAN PEMBUATAN TAS ANYAMAN BERSAMA IBU-IBU PEMILIK UMKM

Editor Redaksi
29 Agustus 2024
0

JurnalPost.com - Kegiatan Pengabdian Masyarakat oleh Mahasiswa (PMM) adalah program pengabdian yang dilakukan Mahasiswa aktif Universitas Muhammadiyah Malang untuk berkontribusi...

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Home
  • About Us
  • Redaksi
  • Media Kit
  • Kebijakan
© 2025 - PT Jurnal Post Indonesia. All Rights Reserved.
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Halaman Depan Folder 4

© 2025 - PT Jurnal Post Indonesia. All Rights Reserved.