
SURABAYA, JurnalPost.com – Magang di Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Timur merupakan pengalaman yang berharga bagi Arum Febrianasari. Selama menjalani magang selama dua bulan di KPID Jawa Timur mulai dari tanggal 7 Agustus hingga 6 Oktober 2023, Arum banyak mendapatkan pembelajaran berharga terkait dunia pertelevisian.
Sebagai mahasiswi program studi Ilmu Komunikasi Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya, magang di KPID Jawa Timur merupakan salah satu mata kuliah wajib yang harus Arum tempuh. Dengan bimbingan dari Bapak Maulana Arief S.Sos.,M.I.Kom sebagai dosen pembimbing magang, Arum berhasil menyelesaikan program magangnya dengan baik.
Selama magang, Arum banyak belajar terkait dunia penyiaran, seperti regulasi penyiaran dan standar program siaran yang berpedoman pada P3SPS. Tak hanya itu, Arum juga terlibat langsung dalam beragam kegiatan di KPID Jawa Timur, mulai dari memproduksi konten edukasi isi siaran bagi televisi dan radio, melakukan monitoring siaran, penanganan pengaduan masyarakat, hingga mengedukasi regulasi penyiaran.
Arum mengaku banyak bisa belajar dari Ibu Riska Nur Avivah dan Christiana Permata Sari selaku staff humas KPID Jawa Timur yang membimbingnya dalam magang. Setiap hari, Arum bekerja di divisi produksi konten media sosial. Tugas-tugas yang kerap dia kerjakan antara lain memproduksi konten edukasi isi siaran untuk televisi dan radio, memonitoring siaran untuk memastikan kepatuhan regulasi penyiaran, hingga membantu tim pengawasan menangani pengaduan masyarakat.
Saat diminta memonitoring siaran televisi selama 4 jam, Arum melakukannya dengan penuh ketelitian. Dia bertugas memeriksa apakah ada pelanggaran kode etik penyiaran pada siaran yang tengah ditayangkan tersebut. Dalam menjalani magangnya, Arum memeriksa beberapa hal, seperti ada tidaknya muatan SARA (suku, agama, ras, dan antargolongan) yang berlebihan pada siaran itu. Jika ada, hal tersebut berpotensi memicu konflik sosial di masyarakat. Kemudian Arum juga mengecek apakah ada adegan atau visualisasi yang mengandung unsur pornografi. Menampilkan konten porno tentu saja dilarang, apalagi pada jam tayang utama. Selain itu dia juga memeriksa adegan kekerasan seperti pertumpahan darah atau penyiksaan yang mungkin tak layak ditonton segala usia.
Singkatnya, tugas monitoring yang Arum lakukan memang bukan pekerjaan mudah. Namun hal ini penting untuk memastikan tayangan televisi yang disiarkan aman dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Selain rutinitas monitoring siaran setiap harinya, Arum juga dengan antusias membantu tim administrasi KPID Jawa Timur dalam mengedukasi regulasi penyiaran kepada khalayak. Dia kerap menciptakan konten-konten kreatif di media sosial seperti infografis, artikel, atau video pendek yang bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat terkait rambu-rambu dunia penyiaran di Indonesia.
Lewat konten-konten tersebut, Arum menjelaskan berbagai regulasi penyiaran mulai dari sensor konten, perlindungan anak, pembatasan durasi iklan, hingga sanksi bagi pelanggaran siaran. Harapannya, dengan memahami peraturan perundangan di bidang penyiaran, masyarakat dan insan media dapat menghasilkan program acara yang bertanggung jawab sesuai pedoman.
Usai menyelesaikan program magangnya di KPID Jawa Timur, Arum merasa semakin tertarik untuk terjun ke industri penyiaran. Dia sadar, pengalaman selama 2 bulan di lembaga pengawas penyiaran ini sangat berharga sekaligus menginspirasinya untuk berkarir di bidang yang sama.
Hingga kini, Arum masih sering berkomunikasi dengan para mentor dan relasi yang ditemuinya selama magang. Di masa depan, Arum berharap bisa kembali berkarya di industri televisi, khususnya terkait pengawasan dan penegakan regulasi siaran.
Adapun untuk KPID Jawa Timur, Arum berharap lembaga ini dapat terus mengawal pertumbuhan industri penyiaran tanah air agar selalu berkualitas dan memberi manfaat bagi masyarakat. Salah satunya dengan terus mengedukasi publik terkait etika dan tanggung jawab penyiaran, serta konsisten menegakkan aturan main siaran yang sehat.




