JurnalPost.com – Pengangkatan tenaga honorer telah menjadi permasalahan yang kompleks dalam birokrasi Indonesia. Meskipun keberadaan tenaga honorer sering kali menimbulkan dilema kebijakan, mereka telah menjadi bagian integral dari mesin birokrasi. Meskipun proses pengangkatan tenaga honorer belum sesuai dengan standar yang diharapkan, mereka telah berkontribusi dalam menjalankan tugas-tugas administratif dan operasional di berbagai instansi pemerintah.
Diberlakukannya uu no 20 tahun 2023 tentang aparatur sipil negara ( ASN ) hal ini menjadi perbincangan hangat dikalangan masyarakat, dimana salah satu isi dari undang-undang tersebut yaitu larangan pengangkatan honorer baru.
Pengesahan UU No. 20 tahun 2023 sebagai hasil dari amandemen UU No. 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) menunjukkan adanya perubahan dan penyempurnaan dalam regulasi mengenai ASN di Indonesia.
Pengesahan UU ASN ini melibatkan perwakilan pemerintah, antara lain Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Abdullah Azwar, serta jajaran Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Hukum dan HAM. Kehadiran perwakilan pemerintah ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam melakukan reformasi birokrasi dan meningkatkan kualitas aparatur negara.
Selain itu, terdapat beberapa fraksi yang setuju dengan pengesahan UU ASN ini, yaitu PDIP, Golkar, Gerindra, Demokrat, NasDem, PKB, PPP, dan PAN. Hal ini menunjukkan adanya dukungan dari berbagai partai politik terhadap perubahan dan penyempurnaan dalam regulasi ASN. Namun, Fraksi PKS menerima pengesahan UU ASN dengan delapan catatan.
Penjelasan mengenai larangan pengangkatan honorer baru yang diatur dalam Pasal 65 ayat (1) UU ASN adalah sebagai berikut:
Pasal 65 ayat (1) UU ASN menyatakan bahwa pejabat pembina kepegawaian dilarang mengangkat pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN. Artinya, pejabat yang bertanggung jawab dalam pengelolaan kepegawaian di suatu instansi pemerintah tidak diizinkan untuk mengangkat pegawai honorer atau pegawai non-ASN lainnya untuk menduduki jabatan yang seharusnya diisi oleh pegawai ASN.
Pasal 65 ayat (3) UU ASN juga menyebutkan bahwa pelanggaran terhadap larangan ini akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Artinya, jika pejabat pembina kepegawaian atau pejabat lain di instansi pemerintah melanggar larangan ini dengan mengangkat pegawai non-ASN untuk jabatan ASN, mereka dapat dikenai sanksi yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
PRO DAN KONTRA
Tentu hal ini sangat menuai pro dan kontra akibat diberlakukannya peraturan tersebut. Sebagian masyarakat ada yg menerima dan ada yang menolak atau menentang akan dikeluarkannya peraturan tersebut. Masyarakat yang menerima berasumsi jika membatasi pengangkatan honorer baru, pemerintah dapat mendorong para calon pegawai untuk mengikuti jalur karir yang lebih formal, seperti melalui seleksi CPNS. Hal in kei dapat meningkatkan profesionalisme dan akuntabilitas dalam birokrasi selain itu Larangan pengangkatan honorer baru dapat juga mengurangi ketidakpastian dalam karir mereka. Honorer sering kali menghadapi ketidakpastian dalam hal gaji, tunjangan, dan jaminan sosial. Dengan membatasi pengangkatan honorer baru, pemerintah dapat memberikan kepastian dan perlindungan yang lebih baik bagi pegawai negeri.
Adapun sebagian masyarakat tidak menerima keputusan akan pemberlakuan peraturan tersebut karena merasa adanya ketidakadilan terkhusus yang berstatus pegawai honorer. mereka yang telah bekerja sebagai honorer selama bertahun-tahun dan telah memberikan kontribusi yang signifikan. Mereka mungkin merasa bahwa mereka tidak dihargai dan tidak memiliki kesempatan untuk mendapatkan status pegawai tetap. Selain itu Larangan pengangkatan honorer baru juga dapat berdampak pada kehidupan sosial dan ekonomi mereka yang menggantungkan diri pada pekerjaan honorer. Mereka mungkin menghadapi kesulitan dalam mencari pekerjaan lain atau mengalami penurunan pendapat.
Kesimpulan
Peraturan perundang-undangan merupakan aturan hukum yang bersifat umum dan abstrak. Aturan ini ditulis secara tertulis dan mengikat secara umum, berlaku bagi seluruh masyarakat. Peraturan perundang-undangan dibentuk oleh lembaga atau pejabat yang berwenang dan memiliki tujuan untuk mengatur tata tertib dan kehidupan masyarakat.
Dalam konteks Undang-Undang No. 20 Tahun 2023 tentang ASN, keputusan yang diambil melalui undang-undang ini memang dapat menuai kontroversi di kalangan masyarakat. Hal ini wajar, karena setiap kebijakan atau perubahan dalam sistem kepegawaian dapat memiliki dampak yang beragam dan mempengaruhi berbagai pihak.
Setelah undang-undang diberlakukan, masyarakat memiliki kewajiban untuk menerima dan melaksanakan keputusan tersebut. Prinsip hukum negara demokratis adalah bahwa undang-undang merupakan landasan hukum yang harus dihormati dan dilaksanakan oleh seluruh warga negara.
Penulis : Afifa Nurocta Wijayanti
Universitas Pamulang


