
JurnalPost.com – POSBAKUM adalah Pos Bantuan Hukum yang biasanya terdapat pada setiap pengadilan. Posbakum sendiri memiliki tugas untuk mewakili, membela serta menjalankan kuasa kepada pihak yang berperkara agar mendapatkan akses keadilan. Disini kelompok Magang MBKM Pengadilan Negeri Gresik melakukan Kuliah Kerja Nyata (KKN) dengan mensosialisasikan Program Bantuan Hukum Gratis bersama POSBAKUM kepada Masyarakat wilayah hukum Pengadilan Negeri/Hubungan Industrial Gresik.
Program Bantuan Hukum Gratis ini diselenggarakan oleh POSBAKUM dengan mengacu pada prosedur dan syarat-syarat tertentu. Bantuan Hukum Gratis ini lebih diutamakan untuk masyarakat yang kurang mampu dalam segi ekonomi. Langkah nyata Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jawa Timur bersama Pos Bantuan Hukum (POSBAKUM) Pengadilan Negeri/Hubungan Industrial Gresik Kelas 1A ini menawarkan dan memberikan konsultasi gratis terhadap masyarakat mengenai layanan hukum bagi masyarakat yang tidak mampu.
Mahasiswa Fakultas Hukum UPN “Veteran” Jawa Timur bersama POSBAKUM melakukan penyebaran pamflet kepada masyarakat di daerah Gresik. Sehubungan dengan penyebaran pamflet terkait Bantuan Hukum Gratis, kami juga mensosialisasikan kepada masyarakat terkait syarat dan prosedur yang harus dilengkapi oleh masyarakat agar mendapatkan bantuan hukum gratis.
Pengadilan menyediakan POSBAKUM yang melayani pemberian informasi, konsultasi, serta penasehat hukum untuk membantu pembuatan dokumen hukum yang dibutuhkan. POSBAKUM di Pengadilan juga dapat menjadi referensi mengenai pengacara yang akan mendampingi di persidangan.

Berdasarkan PERMA Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan, Permohonan Bantuan Hukum bagi masyarakat tidak mampu adalah dengan:
1. Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Lurah/Kepala Desa, atau
2. Kartu Keluarga Miskin (KMM), atau Kartu Jaminan Kesehatan Masyarakat (JAMKESMAS), atau Kartu Program Keluarga Harapan (PKH), atau Kartu Bantuan Langsung Tunai (BLT), atau
3. Surat Pernyataan Tidak Mampu yang dibuat dan ditandatangani Pemohon dan diketahui oleh Ketua Pengadilan Negeri.
Langkah nyata Mahasiswa Fakultas Hukum UPN “Veteran” Jawa Timur adalah melakukan kegiatan sosialisasi, penyebaran brosur, dan memberikan konsultasi gratis mengenai bantuan hukum kepada masyarakat tidak mampu. Kegiatan tersebut merupakan bentuk pengabdian kepada masyarakat, agar mencapai masyarakat yang paham hukum dan membantu dalam mendapatkan proses pendampingan hukum secara gratis dari POSBAKUM.




