• Home
  • About Us
  • Redaksi
  • Media Kit
  • Kebijakan
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
JurnalPost
JurnalPost
JurnalPost
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil

>FUNGSI PENGAWASAN SATUAN POLISI PAMONG PRAJA DALAM PERATURAN DAERAH TENTANG PENGELOLAAN SAMPAH DI KOTA MEDAN

Editor Redaksi
23 Desember 2023
in Pendidikan

JurnalPost.com – Salah satu tujuan kegiatan pembangunan adalah menciptakan kesejahteraan masyarakat sehingga diharapkan anggota masyarakat terlepas dari kemiskinan. Selain itu pembangunan yang melahirkan lingkungan yang bersih merupakan dambaan setiap warga yang mendiami daerah tersebut. Dimana dengan terciptanya lingkungan yang bersih akan mempengaruhi beberapa hal yang tidak kita sadari, seperti kenyamanan, kesehatan penduduk, pengaruh udara sekitar. Dengan lingkungan yang bersih pula juga akan menarik minat-minat penduduk untuk menetap atau para investor untuk menciptakan tempat-tempat menarik, baik itu tempat wisata, rekreasi, ataupun tempat kuliner. Karena dengan tersedianya tempat yang bersih dan nyaman tentu mengurangi biaya ekstra untuk menciptakan tempat yang menarik lagi higienis. Bersihnya sebuah kota menjadi perbandingan dengan kota-kota lain untuk menunjukkan tingkatan kepedulian pemerintah dan juga warganya akan kebersihan.

Masalah lingkungan telah menjadi perhatian dunia, bahkan kepopulerannya sering disejajarkan dengan masalah hak asasi manusia (HAM) dan demokrasi. Lingkungan adalah bagian dari integral kehidupan manusia kapan dan dimanapun mereka berada. Dengan lingkungan manusia melakukan interaksi, dalam melakukan interaksi manusia membutuhkan kenyamanan dan ketenangan. Untuk memperoleh kenyamanan harus memiliki lingkungan yang sehat dan bersih, kesehatan yang sangat di butuhkan oleh manusia. Kebersihan adalah merupakan prasyarat untuk memperoleh kesehatan. Kebersihan yang dimaksudkan adalah bersih jiwa dan bersih lingkungan, bersih lingkungan di peroleh dengan pengelolaan sampah yang baik.

Kota Medan adalah merupakan salah satu kota yang padat penduduknya. Boleh dikatakan bahwa produksi sampah sangat banyak setiap hari, baik sampah masyarakat maupun sampah industri. Sampah pada dasarnya merupakan bahan yang dibuang atau yang terbuang dari suatu hasil aktifitas manusia maupun proses–proses alam yang dipandang tidak memiliki manfaat lagi. WHO (world health organization) atau organisasi kesehatan dunia mengartikan sampah ialah sesuatu yang tidak digunakan, tidak dipakai, tidak disenangi, atau sesuatu yang dibuang yang berasal dari kegiatan manusia.

Menurut UU No.18 Tahun 2008 tentang pengelolaan sampah rumah tangga. Sampah didefinisikan yaitu sisa kegiatan sehari–hari manusia atau peroses alam yang berbentuk padat atau semi padat. Secara keseluruhan sampah merupakan konsekuensi dari adanya aktifitas manusia sehingga dalam penangananya memerlukan biaya, tenaga dan waktu yang relatif besar. Oleh sebab itu sudah seharusnya setiap warga atau masyarakat baik dari golongan apapun di manapun dan kapanpun waktunya bertanggung jawab terhadap kebersihan lingkungannya dengan tidak membuang sampah yang merupakan hasil dari aktivitas masyarakat itu sendiri, karena pada dasarnya setiap kegiatan warga masyarakat menghasilkan sampah baik ketika memproduksi maupun ketika mengkonsumsi.

Satuan Polisi Pamong Praja selanjutnya disebut Satpol-PP merupakan perangkat pemerintah daerah yang memiliki tugas untuk menyelenggarakan ketentraman dan ketertiban umum melalui penegakan peraturan daerah tentang pengelolaan sampah. Peraturan daerah tentang pengelolaan sampah ini sangat penting guna mengimplementasikan ketentraman dan ketertiban umum melalui kebersihan lingkungan. Adapun salah satu tantangan atau permasalahan dalam mewujudkan kebersihan lingkungan adalah sampah. Berdasarkan latar belakang tersebut penulis tertarik untuk membahas tentang “Fungsi Pengawasan Satpol PP Dalam Peraturan Daerah Tentang Pengelolaan Sampah di Kota Medan”.

Dalam pengelolaan sampah, pihak Pemko Medan juga mengubah sistem pengelolaannya dari sistem Open Dumping menjadi Sanitary Landfill. Open Dumping adalah solusi melakukan ini adalah administrasi yang sangat mendasar dengan membuang sampah di tempat atau mangkuk tanpa melibatkan tanah sebagai penutup sampah. Atau lagi-lagi kita bisa berasumsi bahwa sampah hanya ditempatkan di satu tempat tanpa tertangani. Teknik bagi pengurus ini pada dasarnya hanya berlaku selama 5 tahun sesuai Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang pengelolaan sampah. Dampak yang akan ditimbulkan juga sangat besar, selain mencemari tanah dan air, juga mengundang serangga seperti tikus.

Banyaknya pelanggaran yang terjadi sebagai akibat dari belum tegaknya suatu hukum, sehingga untuk meminimalisir pelanggaran yang terjadi dan menjadikan masyarakat Kota Medan disiplin dalam membuang sampah perlunya dilaksanakan pengawasan oleh aparat penegak peraturan daerah yaitu Satuan Polisi Pamong Praja. Hal ini berguna agar dapat membandingkan fakta di lapangan dengan rencana yang telah ditetapkan dan melihat penyimpangan-penyimpangan yang terjadi pada saat proses pengawasan dilakukan dan dapat diambil tindakan koreksi, sehingga diadakan perbaikan sehingga mencapai tujuan akhir, yaitu masyarakat Kota Medan disiplin buang sampah pada tempatnya. Untuk mengetahui fungsi pengawasan Satuan Polisi Pamong Praja dalam Penegakan Peraturan Pemko Medan tentang Pengelolaan Sampah di Kota Medan.

Ada Iima tahap daIam proses pengawasan yaitu :

  1. Tahap penetapan standar Tahap ini merupakan tahap awal dalam proses pengawasan. Menetapkan standar yang menjadi ukuran parameter penilaian hasil akhir. Adapun standar tersebut yaitu tujuan, sasaran, kuota dan target pelaksanaan kegiatan.
  2. Tahap penentuan pengukuran peIaksanaan kegiatan Pada tahap ini dilakukan pengukuran pada pelaksanaan kegiatan di lapangan secara tepat.
  3. Tahap pengukuran peIaksanaan kegiatan nyata Apabila standar yang menjadi parameter pengukuran dan frekuensi pengukuran telah ditetapkan maka kegiatan pengukuran terhadap pelaksanaan kegiatan dilakukan secara terus menerus dan berulang berupa pengamatan, laporan, metode, tes dan sampel.
  4. Tahap pembandingan peIaksanaan dengan standar dan Analisa penyimpangan; dan Pada tahap ini dilakukan kegiatan penganalisaan terhadap penyebab tidak tercapainya pelaksanaan kegiatan dengan satuan ukuran yang telah ditetapkan sehingga dapat diketahui mengapa terjadi penyimpangan.
  5. Tahap pengambiIan tindakan koreksi biIa diperIukan Apabila di lapangan ditemukan penyimpangan maka perlu diadakan Tindakan koreksi sebagai bahan perbaikan.

 

Peran Pekerja Sosial Dalam Menangani Kebersihan Lingkungan

Pekerja sosial dalam pelestarian lingkungan juga melibatkan pengguna layanan dalam pendekatan holistik yang menyatukan orang untuk melindungi lingkungan fisik, sosial, politik, ekonomi dan budaya masyarakat setempat. Menurutnya stabilitas hidup memerlukan keseimbangan dan kelestarian di segala bidang, langkah tersebut diambil sebagai upaya untuk melindungi manusia dari beragam kemungkinan yang mampu merugikan mereka di masa yang akan datang.

Dalam menangani masalah kebersihan lingkungan pekerja sosial dapat melakukan tahapan praktik pekerjaan sosial berbasis komunitas dilaksanakan melalui tahap-tahap sebagai berikut:

  1. Inisiasi Sosial

Inisiasi sosial merupakan serangkaian kegiatan yang dilaksanakan untuk memperoleh dukungan sosial dari masyarakat sebagai sasaran program pengembangan masyarakat.

  1. Pengorganisasian Sosial

Pengorganisasian sosial adalah proses pengembangan yang mengutamakan pembangunan kesadaran kritis dan penggalian potensi pengetahuan lokal masyarakat. Pengorganisasian masyarakat mengutamakan pengembangan masyarakat berdasarkan dialog atau musyawarah yang demokratis.

  1. Asesmen sosial

Asesmen sosial adalah penilaian terhadap kondisi, kebutuhan, dan kinerja individu, keluarga, kelompok atau masyarakat yang memerlukan bantuan sosial.

  1. Penyusunan Rencana Intervensi

Perencanaan dalam praktik pekerjaan sosial pengembangan masyarakat lokal dirumuskan dalam dua tugas yang harus dilaksanakan yaitu perumusan rencana intervensi komunitas dan membangun komitmen kelompok dalam menyukseskan rencana intervensi komunitas.

  1. Pelaksanaan Intervensi

Intervensi sosial merupakan tahap dimana rencana intervensi yang sudah dirumuskan dilaksanakan menjadi kegiatan. Disinilah peran pekerja sosial dibutuhkan, sebagai perantara, dan diharapkan mampu membantu masyarakat banyak dalam mengatasi beragam persoalan yang sering muncul, termasuk pengembangan dan pemberdayaan masyarakat.

  1. Evaluasi, Terminasi dan Rujukan Sosial.

Evaluasi  bentuk tahapan terhadap hasil yang telah dicapai selama melalukan kegiatan, baik yang sukses maupun gagal. Sedangkan terminasi bentuk tahapan menghilangkan intervensi yang tidak sukses dan menyeleksi pendekatan- pendekatan yang berbeda-beda atau menyeleksi strategi-strategi intervensi yang beraneka macam dengan didasarkan pada proses tersebut.

Albany Listian Hadi (200902087)
Dosen Pengampu : Fajar Utama Ritonga S.Sos., M. Kesos
Mata Kuliah Praktik Kerja Lapangan II Kesejahteraan Sosial FISIP USU

Bagikan133MengirimTweet83Print PDF

Baca Juga

SUPERVISI TRANSFORMATIF BERBASIS KOLABORASI: STRATEGI MENINGKATKAN PROFESIONALISME GURU DI ERA MERDEKA BELAJAR

SUPERVISI TRANSFORMATIF BERBASIS KOLABORASI: STRATEGI MENINGKATKAN PROFESIONALISME GURU DI ERA MERDEKA BELAJAR

Editor Nadia
24 Juni 2025
0

Syifaus Salwa (11220182000023) Jurusan Manajemen Pendidikan, UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Email: [email protected] Abstrak Era Merdeka Belajar menuntut pergeseran peran supervisor...

EDUKASI ANTI BULYING BERBASIS PENDIDIKAN BERKARAKTER DI SMP NEGRI 9 KUPANG

EDUKASI ANTI BULYING BERBASIS PENDIDIKAN BERKARAKTER DI SMP NEGRI 9 KUPANG

Editor Nadia
23 Juni 2025
0

Vivvian nome1 , Jaky A. Nenoai2 ,Yulsy Marselina Nitte3 ,Britni Secilia Mesah4 , Maria Eudestria Mendeng5 , Yasinta Loli6 ,...

YCG Ajak Guru

YCG Ajak Guru Tingkatkan Pembelajaran Sosial dan Emosional

Editor Redaksi
16 Juli 2024
0

Tangkapan layar Diskusi dan Refleksi Guru “Pembelajaran Sosial dan Emosional, Mengapa Penting?” yang dilaksanakan Yayasan Cahaya Guru, Jumat 31 Mei...

HARMONISASI MASYARAKA MUSLIM DAN KRISTEN STUDI DI KECAMATAN CERMIN NAN GEDANG

Editor Redaksi
8 Juli 2024
0

DOWNLOAD FILE Wiwit Nopriani1,  Adi Iqbal2, Juparno Hatta3 123Universitas Islam Negeri Sulthan Thaha Saifuddin Jambi Email: [email protected], [email protected], [email protected]  Abstrak...

Alasan Sekolah Memiliki Seragam Pada Tingkatan SD, SMP, dan SMA di Sekolah Indonesia Begitu Penting

Editor Redaksi
30 Juni 2024
0

Oleh: Ezra Chelsea Saselah JurnalPost.com - Seragam pada sekolah adalah seragam yang digunakan suatu sekolah sebagai identitas siswa-siswi di sebuah...

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Home
  • About Us
  • Redaksi
  • Media Kit
  • Kebijakan
© 2025 - PT Jurnal Post Indonesia. All Rights Reserved.
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Halaman Depan Folder 4

© 2025 - PT Jurnal Post Indonesia. All Rights Reserved.