• Home
  • About Us
  • Redaksi
  • Media Kit
  • Kebijakan
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
JurnalPost
JurnalPost
JurnalPost
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil

Caritas PSE Non-IPWL: Rehabilitasi Tanpa Sentuhan Pekerja Sosial

Editor Redaksi
12 Juni 2024
in Citizen Reporter
Gambar 1. Foto Anggota Kelompok 10 di Panti Rehabilitasi Caritas PSE, Lubuk Pakam.

Mahasiswa Kesejahteraan Sosial FISIP USU yakni Kelompok 10, yang terdiri dari Tasya Uli Marsuara Manurung (220902012), Dinda Afrisa Br Sagala (220902020), Septira Razin Fadhilah (220902028), Septiani Rehulina Putri Sinaga (220902044), Riska Akila Zahra (220902064), dan Birgita Audrey Br Tarigan (220902096) telah melaksanakan observasi ke Rumah Singgah Caritas Pusat Rehabilitasi Sosial Penyalahgunaan NAPZA (Narkotika, Alkohol, Psikotropika, Zat Adiktif lainnya) Yayasan Caritas PSE Keuskupan Agung Medan yang beralamat di Jalan WR. Supratman, Kelurahan Lubuk Pakam I-II, Kecamatan Lubuk Pakam, Sumatera Utara. Panti Rehabilitasi ini awalnya berlokasi di Jalan Sei Asahan No. 36 Tanjung Rejo, Medan Sunggal dan kemudian berpindah lokasi ke Jalan W. Supratman Lubuk Pakam I-II, Kecamatan Lubuk Lakam, Kabupaten Deli Serdang karena pertimbangan kapasitas tempat yang kurang memadai. Lokasi baru tersebut diresmikan oleh Konsul Jenderal Jepang Mr. Takeshi Ishi di Lubuk Pakam pada tanggal 06 Juli 2017 dan dikelola oleh Yayasan Caritas Pengembangan Sosial Ekonomi (PSE) Keuskupan Agung Medan. Pelaksanaan observasi ini sejalan dengan tujuan untuk pendalaman materi perkuliahan Gangguan Penyalahgunaan Zat dan untuk memenuhi tugas pengganti ujian akhir semester dalam mata kuliah Gangguan Penyalahgunaan Zat dengan Dosen Pengampu mata kuliah Bapak Fajar Utama Ritonga, S. Sos, M. Kesos dan Bapak Eka Prahadian Abdurahman S. I. Kom., M. K. M.

Gambar 2. Proses Wawancara dengan Konselor Adiksi.

Dari hasil wawancara dalam penelitian yang kami lakukan pada tanggal 27 Mei 2024 di Panti Rehabilitasi Caritas PSE, kami mendapati bahwa panti tersebut memiliki 5 Konselor Adiksi, Psikolog, Psikiater, Dokter, serta para Ahli Agama. Namun, sangat disayangkan kami menemukan fakta bahwa Panti Rehabilitasi Caritas PSE tidak memiliki Pekerja Sosial. Dalam sesi wawancara kami dengan salah satu Konselor Adiksi di Panti Rehabilitasi Caritas PSE yaitu Bapak Oki, beliau mengatakan bahwasanya, “Disini tidak memiliki Pekerja Sosial, apalagi Pekerja Sosial Profesional yang memiliki latar belakang pendidikan kesejahteraan sosial. Kami selama ini hanya tahu bahwa pekerja sosial adalah orang-orang yang bekerja di lembaga sosial tanpa latar belakang pendidikan kesejahteraan sosial”. Salah satu penanggung jawab di Panti Rehabilitasi tersebut yakni bapak Aris, mengatakan bahwa “Panti Rehabilitasi Caritas PSE tidak memiliki Pekerja Sosial dikarenakan Panti tersebut tidak memiliki IPWL”.

Lalu apakah IPWL tersebut? Benarkah Panti Rehabilitasi Non-IPWL tidak bisa memperkerjakan seorang Pekerja Sosial?
Menurut Permensos Nomor 9 Tahun 2017 Pasal 1 Ayat 12, Institusi Penerima Wajib Lapor yang selanjutnya disingkat IPWL adalah pusat kesehatan masyarakat, rumah sakit dan/atau lembaga rehabilitasi medis dan lembaga rehabilitasi sosial yang ditunjuk oleh Pemerintah. Pada Pasal 3 menyinggung tentang Standar Nasional Rehabilitasi Sosial bagi pecandu dan korban penyalahgunaan NAPZA ditujukan kepada lembaga kesejahteraan sosial dengan adanya Para Pekerja Sosial, Konselor Adiksi, Tenaga Kesejahteraan, dan Masyarakat. Pada Pasal 13 disebutkan, Pekerja Sosial Profesional yang selanjutnya disebut Pekerja Sosial adalah seseorang yang bekerja, baik di lembaga Pemerintah maupun swasta yang memiliki kompetensi dan profesi pekerjaan sosial, dan kepedulian dalam pekerjaan sosial yang diperoleh melalui pendidikan, pelatihan, dan/atau pengalaman praktik pekerjaan sosial untuk melaksanakan tugas pelayanan masalah sosial.

Gambar 3. Foto bersama Konselor Adiksi dan Penanggungjawab Panti Rehabilitasi Caritas PSE.

 
Untuk itu, hasil analisis kami dari pemaparan di atas dapat disimpulkan bahwa, Panti Rehabilitasi Narkoba Non-Institusi Penerima Wajib Lapor (Non-IPWL) tetap bisa memperkerjakan pekerja sosial. Dimana IPWL adalah lembaga yang ditunjuk oleh pemerintah untuk menerima pelaporan dari pecandu narkotika dan memberikan layanan rehabilitasi secara gratis atau dengan biaya yang sangat terjangkau, namun bukan berarti panti rehabilitasi yang bukan IPWL tidak boleh atau tidak bisa memperkerjakan pekerja sosial. Panti rehabilitasi Non-IPWL tetap dapat memperkerjakan pekerja sosial untuk memberikan layanan rehabilitasi kepada klien mereka. Pekerja sosial tentu sangat berperan penting dalam mendukung proses rehabilitasi melalui konseling, dukungan emosional, dan membantu klien dalam merancang rencana pemulihan yang komprehensif. Namun, mungkin ada perbedaan dalam regulasi atau standar operasional yang diterapkan di panti rehabilitasi non-IPWL dibandingkan dengan IPWL. Panti rehabilitasi non-IPWL harus memastikan bahwa mereka mematuhi peraturan dan standar yang ditetapkan oleh pemerintah terkait operasional dan layanan yang diberikan, termasuk dalam hal mempekerjakan tenaga profesional seperti pekerja sosial. Untuk itu, dalam Panti Rehabilitasi Caritas PSE walau pun Non-IPWL harus memiliki Pekerja Sosial.

Sehingga, dapat disimpulkan dari penelitian yang telah dilakukan di Panti Rehabilitasi Caritas PSE, ditemukan bahwa panti ini tidak memiliki pekerja sosial meskipun mereka memiliki berbagai tenaga ahli lainnya seperti konselor adiksi, psikolog, psikiater, dokter, dan ahli agama. Berdasarkan Permensos Nomor 9 Tahun 2017, meskipun Panti Rehabilitasi Caritas PSE bukan merupakan Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL), mereka tetap dapat mempekerjakan pekerja sosial. Pekerja sosial memiliki peran penting dalam proses rehabilitasi dengan memberikan konseling, dukungan emosional, dan membantu dalam perencanaan pemulihan klien.

Sebagai mahasiswa berlatar belakang Ilmu Kesejahteraan Sosial yang tentunya akan menjadi Pekerja Sosial di masa depan, kami sangat berharap Panti Rehabilitasi Caritas PSE sebaiknya dapat mempertimbangkan untuk mempekerjakan Pekerja Sosial Profesional meskipun mereka bukan IPWL. Karena, kehadiran pekerja sosial dapat meningkatkan kualitas layanan rehabilitasi melalui pendekatan yang lebih komprehensif dan holistik, memastikan bahwa klien mendapatkan dukungan yang mereka butuhkan untuk pemulihan yang efektif. Selain itu, Panti Rehabilitasi Caritas PSE harus memastikan bahwa mereka mematuhi semua peraturan dan standar yang berlaku untuk memberikan layanan rehabilitasi terbaik.
 
 
 

Bagikan133MengirimTweet83Print PDF

Baca Juga

Mengembangkan Karir Housekeeping Melalui One Day Career MedWist di Grand City Hotel Solo

Mengembangkan Karir Housekeeping Melalui One Day Career MedWist di Grand City Hotel Solo

Editor Redaksi
29 September 2024
0

JurnalPost.com - Salah satu tujuan pelatihan Housekeeping adalah pelatihan tentang pekerjaan di housekeeping agar kandidat memiliki skills yang diperlukan saat...

Pengabdian Masyarakat Dosen Departemen Biokimia IPB University: Peningkatan Kesehatan Masyarakat Desa Sukamaju melalui Minuman Fungsional Herbal ‘SIJAKA’ dan Sari Kedelai

Pengabdian Masyarakat Dosen Departemen Biokimia IPB University: Peningkatan Kesehatan Masyarakat Desa Sukamaju melalui Minuman Fungsional Herbal ‘SIJAKA’ dan Sari Kedelai

Editor Redaksi
2 September 2024
0

Bogor, JurnalPost.com (27/08) - Departemen Biokimia, IPB University menyelenggarakan kegiatan SKEMA: Masyarakat Sehat Pangan Sehat: Peningkatan Kesehatan melalui pengolahan sumber...

Tutorial Pembuatan Buket Snack; Mahasiswa PMM UMM Mengadakan Kegiatan Edukatif dan Kreatif untuk Pemuda Karang Taruna

Tutorial Pembuatan Buket Snack; Mahasiswa PMM UMM Mengadakan Kegiatan Edukatif dan Kreatif untuk Pemuda Karang Taruna

Editor Redaksi
30 Agustus 2024
0

JurnalPost.com - Kegiatan Pengabdian Masyarakat oleh Mahasiswa (PMM) Universitas Muhammadiyah Malang merupakan suatu agenda yang wajib di lakukan bagi semua...

Kembangkan Kolaborasi Desa dengan Media Massa, PMM Mahasiswa UMM Desa Kalisongo Adakan Pelatihan Sosialisasi Pengembangan Press Release

Kembangkan Kolaborasi Desa dengan Media Massa, PMM Mahasiswa UMM Desa Kalisongo Adakan Pelatihan Sosialisasi Pengembangan Press Release

Editor Redaksi
29 Agustus 2024
0

JurnalPost.com - Pada Senin, 12 Agustus 2024, Kelompok PMM Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) melaksanakan kegiatan Sosialisasi Media Massa di...

PELATIHAN PEMBUATAN TAS ANYAMAN BERSAMA IBU-IBU PEMILIK UMKM

PELATIHAN PEMBUATAN TAS ANYAMAN BERSAMA IBU-IBU PEMILIK UMKM

Editor Redaksi
29 Agustus 2024
0

JurnalPost.com - Kegiatan Pengabdian Masyarakat oleh Mahasiswa (PMM) adalah program pengabdian yang dilakukan Mahasiswa aktif Universitas Muhammadiyah Malang untuk berkontribusi...

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Home
  • About Us
  • Redaksi
  • Media Kit
  • Kebijakan
© 2025 - PT Jurnal Post Indonesia. All Rights Reserved.
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Halaman Depan Folder 4

© 2025 - PT Jurnal Post Indonesia. All Rights Reserved.