
JurnalPost.com – Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur rutin mengadakan kegiatan penyuluhan hukum setiap bulannya. Penyelenggaraan penyuluhan hukum ini guna meningkatkan wawasan masyarakat terhadap pengetahuan hukum serta menumbuhkembangkan pemahaman sikap sadar hukum dalam kehidupan sehari-hari. Disamping itu, dengan adanya kegiatan penyuluhan hukum kepada masyarakat, diharapkan masyarakat menjadi semakin tahu mengenai peraturan perundang-undangan, serta menjadi paham terhadap materi dan muatan yang terkandung dalam suatu peraturan perundang-undangan, yang bermuara pada meningkatnya kesadaran hukum sehingga terbentuk sifat untuk taat terhadap norma hukum serta taat akan norma-norma lainnya seperti etika, kesusilaan, dan terutama keagamaan.

Pada kesempatan kali ini, Biro Hukum Sekretariat Provinsi Jawa Timur berkesempatan mengadakan kegiatan penyuluhan hukum di Desa Kepanjenlor Kecamatan Kepanjen Kidul Kota Blitar, yang dilaksanakan pada tanggal 23 April 2024. Kegiatan penyuluhan hukum di Desa Kepanjenlor Kecamatan Kepanjenkidul Kota Blitar berjudul “Sosialisasi Hukum Dalam Rangka Meningkatkan Kesadaran Hukum Masyarakat Desa Kepanjenlor Kecamatan Kepanjenkidul Kota Blitar”. Dalam menyukseskan kegiatan ini, Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur bekerjasama dengan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Blitar. Selain itu, Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur menggandeng mahasiswa Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jawa Timur (UPNVJT) yang tergabung dalam kelompok KKN dengan ketua Mochamad Alvian Rafsanjani untuk menyukseskan kegiatan tersebut. Dalam kegiatan penyuluhan hukum ini mengangkat 2 (dua) topik penting, yaitu Restorative Justice dan Retribusi Pajak Daerah.
Materi mengenai Restorative Justice disampaikan oleh Kompol Mahmud, S.H., M.H., beliau merupakan Kepala Penyuluhan Hukum Kepolisian Daerah Provinsi Jawa Timur (Polda Jatim). Narasumber menjelaskan mengenai konsep penyelesaian perkara pidana secara damai di luar pengadilan. Konsep Restorative Justice ini masih tergolong baru dalam hukum pidana di Indonesia. Oleh sebab itu, penyebarluasan pemahaman mengenai konsep Restorative Justice ini perlu diselenggarakan hingga menjangkau masyarakat di daerah-daerah. Dalam kegiatan penyuluhan hukum ini, masyarakat diajak untuk memahami konsep dari keberlakuan Restorative Justice dengan pembahasan yang mudah dipahami. selain itu, masyarakat memahami manfaat terkait Restorative justice, seperti mempercepat proses penyelesaian perkara, memulihkan hubungan antar pihak yang bertikai, dan menghindari stigma negatif bagi pelaku tindak pidana.
Pada sesi berikutnya, materi terkait Retribusi Pajak Daerah diberikan oleh Bapak Widodo Saptono Johannes, S.sos., M.AB., selaku Kepala BPKAD Kota Blitar, Narasumber menjelaskan kepada peserta mengenai Retribusi Pajak Daerah Kota Blitar. mereka dijelaskan mengenai jenis-jenis retribusi daerah, cara perhitungan dan tata cara membayar retribusi, serta sanksi bagi siapapun yang tidak patuh. Pemahaman yang baik tentang retribusi pajak daerah diharapkan dapat meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan daerah.
Atas terselenggaranya penyuluhan hukum ini, diharapkan dapat menambah pengetahuan masyarakat terhadap hukum serta terciptanya desa/kelurahan sadar hukum. Pembentukan desa/kelurahan sadar hukum masih perlu ditingkatkan. Sebagai Provinsi yang memiliki jumlah desa/kelurahan sebesar 8.496 (delapan ribu empat ratus sembilan puluh enam), sudah sepatutnya pemberdayaan desa/kelurahan sadar hukum menjadi prioritas. Apabila jumlah desa/kelurahan sadar hukum di Provinsi Jawa Timur menjadi dominan, maka tidak menutup kemungkinan semakin membaiknya kualitas sumber daya manusianya.
Acara penyuluhan hukum ini disambut antusias oleh masyarakat Desa Kepanjenlor Kecamatan Kepanjenkidul Kota Blitar. Banyak warga yang mengajukan pertanyaan kepada Narasumber terkait materi yang telah disampaikan. Hal ini menunjukkan bahwa masyarakat memiliki antusiasme yang tinggi untuk menggali lebih dalam materi yang telah disampaikan oleh Narasumber. Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur berkomitmen untuk terus mengadakan acara penyuluhan hukum di berbagai daerah di Jawa Timur. Dengan meningkatkan kesadaran hukum masyarakat, diharapkan dapat meminimalisir pelanggaran hukum dan menciptakan lingkungan masyarakat yang sadar hukum. Pembentukan Desa/Kelurahan yang memiliki kesadaran hukum tinggi menimbulkan berbagai manfaat diantaranya, terbentuknya kelompok sadar hukum, pembinaan kesadaran hukum masyarakat dapat dilakukan berkesinambungan, adanya monitoring dan evaluasi terhadap desa/kelurahan sadar hukum, dan meningkatkan kesadaran hukum dan budaya hukum di tengah masyarakat.




