
JurnalPost.com – PKL atau Praktik Kerja Lapangan merupakan pelatihan kerja mahasiswa dan ajang untuk mengimplementasikan ilmu yang telah dipelajari dalam dunia perkuliahan. Praktik Kerja Lapangan ini merupakan mata kuliah wajib bagi para mahasiswa/ i Ilmu Kesejahteraan Sosial Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Poilitik Universitas Sumatera Utara.
PKL memiliki tujuan sebagai sarana belajar langsung bagi mahasiswa yang selama ini hanya mempelajari teori di dalam kelas, Dengan adanya PKL mahasiswa akan mengimplementasikan ilmu dan teori yang di pelajari di dalam kelas kedunia kerja maupun ke Masyarakat. PKL juga merupakan bentuk implementasi langsung Tri Dharma perguruan tinggi sebab di dalam pelaksanaannya PKL yang dilakukan banyak berkegiatan dengan bentuk pengabdian terhadap masyarakat.
Hal ini juga yang dilakukan oleh Dicky Kurniawan_210902030 ( pratikan ) yang merupakan mahasiswa Ilmu Kesejahteraan Sosial FISIP USU. Yang sedang melaksanakan kegiatan PKL I, dengan bimbingan Supervisior sekolah ibu Dra Berlianti MSP. Dan mendapat arahan dari dosen pengampu mata kuliah Bapak Fajar Utama Ritonga S.sos, M. Kessos.
Dicky melakukan PKL di Lembaga Perlindungan Anak ( LPA ) Kabupaten Deli Serdang. Yang beralamat di jalan Bakaran Batu, Paluh Kemiri, Kec. Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang. Kegiatan PKL ini berlangsung dari tanggal 13 Maret 2024 – 3 Juni 2024.
Lembaga Perlindungan Anak ( LPA ) Kabupaten Deli Serdang, di ketuai oleh bapak Junaidi Malik dan Serkertaris LPA adalah bapak Amirul Khair. Dan dibantu dengan rekan – rekan yang lain dari berbagai profesi seperti, Pengacara, Wartawan, Pekerja Sosial Dan lain – lain.
Keberadaan LPA berfungsi sebagai lembaga pengamat dan pengaduan apabila terdapat permasalahan pada anak, memberikan layanan bantuan hukum, melakukan pengkajian terhadap kebijakan dan perundang-undangan, serta mempromosikan pendidikan dan penyulihan mengenai pemenuhan hak anak.
Fungsi dan peran tersebut juga yang dilakukan oleh LPA Kabupaten Deli Serdang, LPA memberikan pemenuhn hak pada anak baik kepada anak dengan kedisabilitasan ( ADK ) Yang mana LPA menyebutnya sebagai “anak istimewa “.
Anak dengan kedisabilitasan ( ADK ) adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun yang mempunyai kelainan fisik atau mental yang dapat mengganggu atau merupakan rintangan dan hambatan bagi dirinya untuk melakukan fungsi-fungsi jasmani, rohani maupun sosialnya secara layak, yang terdiri dari anak dengan disabilitas fisik, anak dengan disabilitas mental dan anak dengan disabilitas fisik dan mental.
Sebelum Pratikan terjun kelapangan untuk menangani klien secara langsung, pratikan melakukan konsultasi dengan ketua LPA bapak Junaidi Malik selaku ketua dan juga Supervisior Lembaga. Pratikan juga menjelaskan apa nanti yang akan dilakukan pratikan terhadap klien dan klien apa yang dipilih oleh pratikan. Pratikan memutuskan untuk memilih klien Anak Dengan Kedisabilitasan ( ADK ).
Ketua LPA menyarankan kepada pratikan seorang klien yaitu anak istimewa yang menjadi korban pelecahan seksual. Seorang anak berusia 16 tahun bersiniasl M, yang merupakan warga salah satu kecamatan di kabupaten Deli Serdang. M merupakan korban pelecehan seksual yang di lakukan oleh tetangga nya sendiri.
Pada bulan pertama kegiatan PKL berjalan , pratikan mulai mencari informasi tentang klien seorang anak disabilitas Down Syndrom yang juga merupakan korban pelecehan seksual. Pratikan mencari informasi detail tentang permaslahan seseorang yang akan menjadi klien pratikan. Akhirnya pratikan menemui seorang berinisial AT, AT merupakan pengacara yang mendampingi klien selama masa persidangan berlangsung. Dari hasil wawancara dengan AT, Pratikan mulai memahami inti dari permasalahan serta kondisi yang dialami oleh klien pratikan.
Pada akhir bulan pertama kegiatan PKL berlangsung , pratikan bertemu dengan klien berinisial M. pada pertemuan tersebut pratikan berkenalan dengan klien dan kelarganya . serta memberitahu serta meminta izin kepada klien bahwa pratikan akan melakukan kegiatan yang melibatkan dirinya.
Pada bulan kedua kegiatan PKL berjalan, pratikan mulai menjalakan mini project,yaitu kegiatan yang akan dilakukan pratikan dalam membantu klien. Menghadapi masalah yang ia alami. Kegiatan mini project ini sesuai dengan kebutuhan klien. Untuk tercapainya tujuan dari mini project ini, pratikan menggunakan tahapan general atau umum. Adapun tahapannya adalah tahapan Engagement and Intake Contract , tahapan Assesment, tahapan Perencanaan Program, tahapan Intervensi, tahapan Evaluasi Program, dan tahapan Terminasi.
1. Tahapan Engagement and Intake Contract
Pada tahap ini,pratikan mengajak klien untuk saling memperkenalkan diri kemudian, menjelaskan tujuan pratikan kepada klien, lama waktu kegiatan ini berlangsung serta menanyakan ketersediaan mereka untuk menjalin kontrak untuk mini project pratikan.
2. Tahapan Assesment
Pada tahap ini, Pratikan melakukan assessment kepada klien, dengan melakukan wawancara. Tujuan dari assessment ini adalah menggali informasi yang sebanyak – banyaknya dari klien tentang permasalahan yang ia hadapi serta potensi apa yang dimiliki oleh klien.
Pada proses assessment ini, pratikan menggunakan tools assessment yakni kuadran straight, kuadran straight ini merupakan tools assessment yang menggali tentang kekurangan dan kelebihan klien. Dari tools ini didapatkan bahwa klien memiliki kekurangan dengan trauma yang di alaminya. Sedangkan kelebihannya klien sangat kuat perihal spiritualitasnya kepada tuhan.
3. Tahapan Perencanaan Program
Setelah mengetahui kelebihan dan kekurangan serta potensi yang dimiliki klien, pada tahap ini,pratikan membuat rencana program yakni penguatan spiritual kepada klien,dengan mengajarkan klien mengaji,sholat,dan aktivitas lainnya. Sehingga hal ini di harapkan dapat mengurangi trauma yang dialami klien serta sebagai pengembangan diri klien.
4. Tahapan Intervensi
Pada tahap ini, pratikan memilih melakukan intervensi dengan metode casework dari Zastrow yang memiliki 8 tahapan yaitu :
• Penyadaran akan adanya masalah
• Penjalinan Relasi Lebih ‘Mendalam’ dengan Konselor
• Pengembangan Motivasi
• Pengonseptualisasian Masalah
• Eksplorasi Strategi Mengatasi Masalah
• Penyeleksian Stratgei Mengatasi Masalah
• Implementasi (pelaksanaan) Strategi Mengatasi Masalah.
• Evaluasi
Kedelapan tahap ini telah dilakukan pratikan terhadap klien. Kegiatan pada tahap intervensi ini berlangsung selama 1 bulan , pada tahap ini pratikan menguatkan spiritual klien dengan memberikan motivasi , mengajarkan ngaji iqra , memantau sholat klien danmembuat aktivitas lain nya.
5. Tahap Evaluasi Program
Setelah dilaksanakan nya program kurang lebih satu bulan, pada tahap ini,pratikan mengevaluasi hasil dari program yang di jalankan. Hasil dari program dapat dikatakan berhasil meskipun tidak sepenuhnya. Terbukti dengan klien mulai sedikit melupakan traumanya, dan ia mulai perlahan – lahan mampu mengucapkan huruf hijaiyah dengan benar dan sholat 5 waktu setiap saat.
Adapun kegiatan dari program ini belum maksimal tercapai dikarenakan keterbatasan waktu antara pratikan dengan klien dan beberapa hal lainnya. Namun dapat dikatakan program yang dijalankan berhasil walaupun belum begitu maksimal.
6. Tahap Terminasi
Tahap ini dilakukan oleh pratikan di bulan ke 3 kegiatan PKL berlangsung serta setelah 1 bulan dari kegiatan tahap intervensi. Pada tahap ini pratikan berpamitan dengan klien dan keluarganya. Pada tahap ini pratikan memberikan peralatan ibadah seperti mukenah,buku iqra dan lainya,sebagai tanda pemutusan hubungan kontrak antara pratikan dengan klien.
Di akhir tahap PKL, Pratikan Bersama dua orang teman pratikan yang sama – sama melakukan PKL di LPA. dan juga Lembaga bekerja sama dengan pemerintahan desa Kubah Sentang, melakukan kegiatan berbagi kepada anak – anak disabilitas
Kegiatan ini dilaksanakan pada hari Jum’at ,24 Mei 2024 Di Desa Kubah Sentang. Dengan didampingi oleh sekertaris LPA yakni bapak Amirul Khair Serta perangkat desa. Pratikan dan 2 teman lainya.membangikan paket tambahan makanan bergizi beserta uang tunai kepada 5 anak disabilitas.

Demikianlah kegiatan yang dilakukan pratikan selama 3 bulan dalam masa PKL, tak lupa pratikan mengucapkan terimakasih kepada Lembaga Perlindungan Anak Kabupaten Deli Serdang . yang telah memberikan kesempatan pratikan untuk melakukan PKL Di Lembaganya, banyak ilmu serta masukan dari Lembaga yang menambah wawasan bagi pratikan sendiri.
Penulis : DICKY KURNIAWAN ( Mahasiswa Ilmu Kesejahteraan Sosial FISIP USU )




