JurnalPost.com – Temen-temen online ada yang tau ngga sih, ada berapa Pencatatan Laporan Transaksi pada system Asuransi Syariah? Nahh disini mimin mau kasih tau ada berapa dan dikatergorikan kemana laporan-laporan tersebut, lets go!
Jadi laporan pencatatan pada asuransi syariah itu terbagi menjadi 3 bagian, yaitu :
1. LSDDT (Laporan Surplus Defisit Dana Tabarru)
2. L/R (Laporan Laba dan Rugi)
3. LPK (Laporan Posisi Keuangan)
Kategori dari setiap bagian pencatatatan diatas mana yang termasuk kedalam pencatatan dana peserta, pengelola, dan dana bagi ke duanya. Dari ke tiga bagian pencatatan diatas kita dapat kategorikan sebagai berikut :
1. LSDDT (Laporan Surplus Defisit Dana Tabarru)
Seluruh transaksi yang terkait dengan kontribusi yang telah dibayarkan oleh peserta dan dianggap sebagai transaksi dana pseserta karena transaksi-transaksi yang dimaksud akan mempengaruhi kumpulan dana peserta dalam satu periode. (Ai Nur Bayinah, 2019)
2. L/R (Laporan Laba dan Rugi)
Selaku pengelola laporan ini menyajikan dan mengungkapkan semua informasi terkait transaksi yang terjadi atas dana asuransi syariah ke seluruh pemegang polis, sekaligus menyampaikan laporan kinerja keuangan dari modal yang dialokasikan para pemegang saham. (Ai Nur Bayinah, 2019)
3. LPK (Laporan Posisi Keuangan)
Transaksi yang dilakukan ada yang terkait dengan dana peserta dan dana pengelola, sehingga transaksi-transaksi tersebut akan diakui, baik dilaporan dana peserta maupun dana pengelola. (Ai Nur Bayinah, 2019)
Oleh: Ina Fanduwinata, Mahasiswi STEI SEBI




