• Home
  • About Us
  • Redaksi
  • Media Kit
  • Kebijakan
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
JurnalPost
JurnalPost
JurnalPost
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil

MASIH ADAKAH PERDAGANGAN MANUSIA?

Editor Redaksi
6 November 2023
in Citizen Reporter

JurnalPost.com – Perdagangan orang (Human Trafficking) berdasarkan Pasal 1 angka 1 Undang-undang Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang diartikan sebagai: “Tindakan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat, sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain tersebut, baik yang dilakukan di dalam negara maupun antar negara, untuk tujuan eksploitasi atau mengakibatkan orang tereksploitasi”.

Dijanjikan sebuah pekerjaan sebagai operator marketing, yang kemudian dipekerjakan sebagai pelaku kejahatan penipuan online. Beginilah nasib 20 orang WNI menjadi korban tindak pidana perdagangan orang di Myanmar di wilayah konflik. 2 pelaku asal indonesia bernama Anita dan Andri yang merupakan tersangka kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Myanmar, keduanya di tangkap disebuah apartemen di wilayah bekasi, selasa 05 September 2023, tempat tersebut pun menjadi tempat penampungan WNI.

Kasus itu menjadi sebuah perbincangan, setelah para korban membuat sebuah video untuk meminta tolong atau pertolongan dari pemerintah indonesia. Selain dipekerjakan sebagai pelaku kejahatan penipuan online, para korban juga dianiaya. Kini para korban berhasil diselamatkan di masi dalam proses untuk kembali ke tanah air.

Jika dilihat pada kasus diatas, pelaku diancam dengan pasal 2 Undang-undang Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan. Pasal 2 (1) Setiap orang yang melakukan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat walaupun memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain, untuk tujuan mengeksploitasi orang tersebut di wilayah negara Republik Indonesia, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah). (2) Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan orang tereksploitasi, maka pelaku dipidana dengan pidana yang sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Author : Sania Maharani Devianty & Priscilia Amanda Bestarini

Bagikan133MengirimTweet83Print PDF

Baca Juga

Mengembangkan Karir Housekeeping Melalui One Day Career MedWist di Grand City Hotel Solo

Mengembangkan Karir Housekeeping Melalui One Day Career MedWist di Grand City Hotel Solo

Editor Redaksi
29 September 2024
0

JurnalPost.com - Salah satu tujuan pelatihan Housekeeping adalah pelatihan tentang pekerjaan di housekeeping agar kandidat memiliki skills yang diperlukan saat...

Pengabdian Masyarakat Dosen Departemen Biokimia IPB University: Peningkatan Kesehatan Masyarakat Desa Sukamaju melalui Minuman Fungsional Herbal ‘SIJAKA’ dan Sari Kedelai

Pengabdian Masyarakat Dosen Departemen Biokimia IPB University: Peningkatan Kesehatan Masyarakat Desa Sukamaju melalui Minuman Fungsional Herbal ‘SIJAKA’ dan Sari Kedelai

Editor Redaksi
2 September 2024
0

Bogor, JurnalPost.com (27/08) - Departemen Biokimia, IPB University menyelenggarakan kegiatan SKEMA: Masyarakat Sehat Pangan Sehat: Peningkatan Kesehatan melalui pengolahan sumber...

Tutorial Pembuatan Buket Snack; Mahasiswa PMM UMM Mengadakan Kegiatan Edukatif dan Kreatif untuk Pemuda Karang Taruna

Tutorial Pembuatan Buket Snack; Mahasiswa PMM UMM Mengadakan Kegiatan Edukatif dan Kreatif untuk Pemuda Karang Taruna

Editor Redaksi
30 Agustus 2024
0

JurnalPost.com - Kegiatan Pengabdian Masyarakat oleh Mahasiswa (PMM) Universitas Muhammadiyah Malang merupakan suatu agenda yang wajib di lakukan bagi semua...

Kembangkan Kolaborasi Desa dengan Media Massa, PMM Mahasiswa UMM Desa Kalisongo Adakan Pelatihan Sosialisasi Pengembangan Press Release

Kembangkan Kolaborasi Desa dengan Media Massa, PMM Mahasiswa UMM Desa Kalisongo Adakan Pelatihan Sosialisasi Pengembangan Press Release

Editor Redaksi
29 Agustus 2024
0

JurnalPost.com - Pada Senin, 12 Agustus 2024, Kelompok PMM Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) melaksanakan kegiatan Sosialisasi Media Massa di...

PELATIHAN PEMBUATAN TAS ANYAMAN BERSAMA IBU-IBU PEMILIK UMKM

PELATIHAN PEMBUATAN TAS ANYAMAN BERSAMA IBU-IBU PEMILIK UMKM

Editor Redaksi
29 Agustus 2024
0

JurnalPost.com - Kegiatan Pengabdian Masyarakat oleh Mahasiswa (PMM) adalah program pengabdian yang dilakukan Mahasiswa aktif Universitas Muhammadiyah Malang untuk berkontribusi...

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Home
  • About Us
  • Redaksi
  • Media Kit
  • Kebijakan
© 2025 - PT Jurnal Post Indonesia. All Rights Reserved.
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Halaman Depan Folder 4

© 2025 - PT Jurnal Post Indonesia. All Rights Reserved.