Kembali
Mode hapus aktif. Klik paragraf, foto, judul, tabel, atau bagian lain yang tidak ingin masuk PDF.
JurnalPost.com

MASIH ADAKAH PERDAGANGAN MANUSIA?

Tim Editor: Redaksi · Tanggal: 6 November 2023

JurnalPost.com – Perdagangan orang (Human Trafficking) berdasarkan Pasal 1 angka 1 Undang-undang Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang diartikan sebagai: “Tindakan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat, sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain tersebut, baik yang dilakukan di dalam negara maupun antar negara, untuk tujuan eksploitasi atau mengakibatkan orang tereksploitasi”.

Dijanjikan sebuah pekerjaan sebagai operator marketing, yang kemudian dipekerjakan sebagai pelaku kejahatan penipuan online. Beginilah nasib 20 orang WNI menjadi korban tindak pidana perdagangan orang di Myanmar di wilayah konflik. 2 pelaku asal indonesia bernama Anita dan Andri yang merupakan tersangka kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Myanmar, keduanya di tangkap disebuah apartemen di wilayah bekasi, selasa 05 September 2023, tempat tersebut pun menjadi tempat penampungan WNI.

Kasus itu menjadi sebuah perbincangan, setelah para korban membuat sebuah video untuk meminta tolong atau pertolongan dari pemerintah indonesia. Selain dipekerjakan sebagai pelaku kejahatan penipuan online, para korban juga dianiaya. Kini para korban berhasil diselamatkan di masi dalam proses untuk kembali ke tanah air.

Jika dilihat pada kasus diatas, pelaku diancam dengan pasal 2 Undang-undang Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan. Pasal 2 (1) Setiap orang yang melakukan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat walaupun memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain, untuk tujuan mengeksploitasi orang tersebut di wilayah negara Republik Indonesia, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah). (2) Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan orang tereksploitasi, maka pelaku dipidana dengan pidana yang sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Author : Sania Maharani Devianty & Priscilia Amanda Bestarini

Sumber artikel: https://jurnalpost.com/read/masih-adakah-perdagangan-manusia/6957/
Dicetak dari JurnalPost.com pada 05 November 2026 20:08.