• Home
  • About Us
  • Redaksi
  • Media Kit
  • Kebijakan
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
JurnalPost
JurnalPost
JurnalPost
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil

Ketika Hakim Memilih Tidak Menghukum, Webinar Nasional MHI Kupas Rechterlijk Pardon dalam KUHP Baru

Editor Redaksi
24 Juni 2026
in Berita

BOGOR, JurnalPost.com – Konsep Rechterlijk Pardon atau pemaafan hakim menjadi salah satu isu penting dalam pembaruan hukum pidana Indonesia. Topik tersebut menjadi bahasan utama dalam Webinar Nasional yang diselenggarakan Mimbar Hukum Indonesia (MHI), Rabu (24/6/2026), dan diikuti puluhan peserta dari berbagai kalangan di seluruh Indonesia.

Webinar bertajuk “Ketika Hakim Memilih Memaafkan: Menakar Batas Diskresi dalam Rechterlijk Pardon” ini dimoderatori oleh advokat dan praktisi hukum Retno Wulandari, S.H. Kegiatan berlangsung secara daring melalui Zoom Meeting dengan peserta yang berasal dari kalangan akademisi, mahasiswa, praktisi hukum, aparatur penegak hukum, jurnalis, hingga masyarakat umum.

Direktur Mimbar Hukum Indonesia, M. Jamil, S.H., M.Kn., mengatakan bahwa kehadiran KUHP baru membawa perubahan paradigma dalam sistem peradilan pidana nasional yang tidak lagi semata-mata berorientasi pada penghukuman.

“Hukum tidak selalu berbicara dalam bahasa penghukuman. Dalam kondisi tertentu, hukum juga mengenal ruang kemanusiaan, proporsionalitas, dan keadilan substantif yang memungkinkan hakim tidak menjatuhkan pidana meskipun terdakwa terbukti melakukan tindak pidana,” ujar Jamil.

Menurutnya, Rechterlijk Pardon merupakan inovasi penting yang memberikan ruang bagi hakim untuk mempertimbangkan aspek keadilan, kemanfaatan, dan kemanusiaan dalam menjatuhkan putusan. Namun, kewenangan tersebut tetap harus dilaksanakan secara hati-hati dan berada dalam koridor hukum yang jelas.

Ia menilai, mekanisme pemaafan hakim dapat menjadi instrumen untuk mencegah kriminalisasi yang berlebihan serta membuka ruang bagi pendekatan keadilan restoratif. Di sisi lain, tanpa pedoman yang jelas, diskresi tersebut berpotensi menimbulkan disparitas putusan, ketidakpastian hukum, hingga menurunkan kepercayaan publik terhadap sistem peradilan.

Sebagai narasumber utama, Dedi Wardana Nasoetion, S.H., LL.M., dosen dan pakar hukum pidana Fakultas Hukum Universitas Dr. Soetomo Surabaya, mengupas secara komprehensif filosofi, dasar hukum, parameter penerapan, hingga tantangan implementasi Rechterlijk Pardon dalam praktik peradilan pidana Indonesia.

Dalam paparannya, Dedi mendorong Mahkamah Agung segera menyusun pedoman teknis yang dapat menjadi acuan bagi para hakim dalam menerapkan pemaafan hakim agar tidak terjadi penyalahgunaan kewenangan dan perbedaan penafsiran yang terlalu lebar.

Diskusi berlangsung dinamis dengan berbagai pertanyaan kritis dari peserta mengenai batas diskresi hakim, hubungan Rechterlijk Pardon dengan prinsip kepastian hukum, potensi penyalahgunaan kewenangan, hingga dampaknya terhadap kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan.

Tingginya antusiasme peserta menunjukkan bahwa isu pemaafan hakim menjadi salah satu topik yang relevan dalam perkembangan hukum pidana modern, terutama setelah lahirnya KUHP baru yang memberikan ruang lebih besar bagi terwujudnya keadilan substantif.

Dalam kesempatan tersebut, MHI juga mengumumkan sejumlah agenda hukum nasional yang akan digelar dalam waktu dekat. Di antaranya Webinar Nasional bertema “Sengketa Harta Bersama Dari Ruang Sidang: Rahasia, Kesalahan Fatal, dan Pertimbangan Hakim yang Jarang Diketahui Publik” pada 25 Juni 2026, Webinar Nasional “Klinik RKAB Minerba 2026” pada 26 Juni 2026, serta Pendidikan, Pelatihan, dan Sertifikasi Jurnalis Hukum Indonesia (CILJ) Batch 6 pada 4–5 Juli 2026.

Seluruh kegiatan akan dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting dan terbuka bagi masyarakat yang ingin memperdalam wawasan di bidang hukum. (AM)

Bagikan133MengirimTweet83Print PDF

Baca Juga

GELORA LITERASI: Gerakan Literasi dan Olah Kreativitas Anak sebagai Upaya Meningkatkan Minat Baca dan Kreativitas Anak di Desa Sumurgede oleh KKN UNIMUS

GELORA LITERASI: Gerakan Literasi dan Olah Kreativitas Anak sebagai Upaya Meningkatkan Minat Baca dan Kreativitas Anak di Desa Sumurgede oleh KKN UNIMUS

Editor Nadia
17 September 2026
0

GELORA LITERASI: Literacy and Children's Creativity Movement as an Effort to Improve Children's Reading Interest and Creativity in Sumurgede Village...

Semarak HUT RI ke-81, PPSDM Migas Gelar Gowes hingga Lomba Kebersamaan

Semarak HUT RI ke-81, PPSDM Migas Gelar Gowes hingga Lomba Kebersamaan

Editor Redaksi
28 Agustus 2026
0

CEPU, JURNALPOST — Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Minyak dan Gas Bumi (PPSDM Migas) memeriahkan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81...

Gerakan Cerdas Finansial Sejak Dini, Cara Mahasiswa KKN-T IBDU 42 Bekali Siswa SD Ilmu Menabung

Gerakan Cerdas Finansial Sejak Dini, Cara Mahasiswa KKN-T IBDU 42 Bekali Siswa SD Ilmu Menabung

Editor Redaksi
20 Agustus 2026
0

JurnalPost.com - Desa Sukorejo/Kota Sragen, 4 Agustus 2026 – Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata Tematik (KKN-T) IBDU 42 Universitas Diponegoro melaksanakan...

Patahkan Stigma, Mahasiswa KKN-T IDBU 45 Universitas Diponegoro Kelompok 4 Gelar Inkubasi Wirausaha Sosial dan Kesiapan Kerja Remaja di Bandarharjo

Patahkan Stigma, Mahasiswa KKN-T IDBU 45 Universitas Diponegoro Kelompok 4 Gelar Inkubasi Wirausaha Sosial dan Kesiapan Kerja Remaja di Bandarharjo

Editor Redaksi
20 Agustus 2026
0

SEMARANG, JurnalPost.com - Stigma negatif di lingkungan masih menjadi salah satu tantangan yang dihadapi pemuda di kawasan pesisir Bandarharjo, Kecamatan...

Dari Bakul ke Viral: Tim PkM Polinema Manfaatkan Generative AI Sulap “Botol Polos” Jamu Kromengan Jadi Produk Premium

Dari Bakul ke Viral: Tim PkM Polinema Manfaatkan Generative AI Sulap “Botol Polos” Jamu Kromengan Jadi Produk Premium

Editor Redaksi
20 Agustus 2026
0

Tim Pengabdian Masyarakat Polinema melakukan PKM di Desa Wisata Jamu, Karangrejo Kromengan, Kab.Malang JurnalPost.com - Dalam upaya memodernisasi sektor usaha...

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Home
  • About Us
  • Redaksi
  • Media Kit
  • Kebijakan
© 2025 - PT Jurnal Post Indonesia. All Rights Reserved.
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Halaman Depan Folder 4

© 2025 - PT Jurnal Post Indonesia. All Rights Reserved.