• Home
  • About Us
  • Redaksi
  • Media Kit
  • Kebijakan
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
JurnalPost
JurnalPost
JurnalPost
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil

Pajak Final UMKM Tidak Naik dan Bisa Selamanya?

Editor Redaksi
24 Juni 2026
in Kolom Opini

Oleh: Setyo Purnomo

JurnalPost.com – PPh Final dari usaha yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dalam negeri yang memiliki peredaran bruto tertentu atau yang biasa kita kenal dengan istilah Pajak Final UMKM merupakan kemudahan yang diberikan kepada Wajib Pajak dalam menjalankan kewajiban perpajakannya. PPh Final UMKM juga menjadi isu hangat sejak awal 2025, Pemerintah mengumumkan penerapan tarif tersebut diperpanjang sampai dengan tahun pajak 2025 dan bahkan muncul isu akan diperpanjang sampai dengan tahun pajak 2029 khusus untuk Wajib Pajak Orang Pribadi akan tetapi belum ada aturan tertulis yang mengatur terkait perpanjangan tersebut.

Peraturan yang ditunggu-tunggu baik oleh Fiskus maupun Wajib Pajak akhrinya terbit. Peraturan Pemerintah (PP) nomor 20 Tahun 2026 terbit memperbaharui PP nomor 55 Tahun 2022. PP baru tersebut memberikan dasar hukum yang jelas bagi pelaku usaha UMKM baik Wajib Pajak Orang Pribadi maupun Badan.

Pembahasan menarik banyak beredar di media mengenai kenaikan tarif pajak menjadi sebesar 22% bagi Wajib Pajak Badan UMKM. Dalam aturan yang terbaru Wajib Pajak Badan seperti CV dan PT non PT Perorangan tidak dapat lagi menggunakan tarif PPh Final UMKM dalam menghitung kewajiban pajaknya sehingga harus menggunakan tarif umum Pasal 17 Undang-Undang (UU) PPh. Perbedaan besaran tarif PPh Final UMKM dengan tarif umum inilah yang menimbulkan kesan terjadi kenaikan tarif pajak.

Hal di atas perlu kita perjelas di sini agar masyarakat memperoleh pemahaman yang sesuai. UU nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) mengatur bahwa tarif PPh Badan sebesar 22% dari penghasilan bersih, tarif tersebut turun dari yang sebelumnya berlaku yaitu sebesar 25%. Penerapan tarif tersebut berlaku bagi wajib pajak Badan yang menggunakan ketentuan tarif umum. Fasilitas pengurangan tarif sebesar 50% juga diberikan bagi Wajib Pajak Badan yang omsetnya belum melebihi Rp50 Milyar. Dengan demikian, tidak terdapat kenaikan tarif PPh

Kabar baik bagi pelaku usaha UMKM Orang Pribadi, aturan baru yang terbit tidak memberikan batas waktu bagi Wajib Pajak Orang Pribadi untuk menggunakan tarif Pajak Final UMKM sepanjang masih memenuhi ketentuan yang berlaku seperti omset tidak melebihi Rp4,8 Milyar atau memilih untuk dikenai tarif Umum sesuai Pasal 17 Undang Undang PPh. Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi UMKM yang jangka waktu pengenaan PPh Final UMKM berakhir di tahun 2024, maka hanya dapat menggunakan PPh Final UMKM untuk tahun pajak 2025 dan 2026 sepanjang masih memenuhi ketentuan. Bagi Wajib Pajak orang pribadi dan Wajib Pajak badan berbentuk perseroan perorangan yang didirikan oleh 1 (satu) orang yang penggunaan tarif PPh Final UMKM berakhir di tahun 2025 maka masih dapat menggunakannya di tahun 2026.

Wajib Pajak badan berbentuk perseroan perorangan (PT Perorangan) yang didirikan oleh 1 (satu) orang dan koperasi masih dapat menggunakan PPh Final UMKM. Wajib Pajak PT Perorangan memperhitungkan omsetnya dengan menggabungkan semua omset WP Orang Pribadi pendirinya dan juga PT Perorangan lainnya yang didirikan oleh WP Orang Pribadi tersebut. Koperasi yang jangka waktu pemanfaatan berakhir pada tahun pajak 2024 sampai dengan 2029 dikenai PPh Final UMKM untuk tahun pajak 2025 sampai dengan 2029 sepanjang memenuhi ketentuan.

Wajib Pajak Orang Pribadi yang melaksanakan pekerjaan bebas tetap dikecualikan dari pengenaan PPh Final atas omset sebagaimana aturan sebelumnya tetapi pada aturan yang baru cakupan pekerjaan bebas diperluas dengan menambahkan detail yaitu tenaga ahli sejenis lainnya, seniman lainnya; profesi sejenis lainnya dan kegiatan sejenis lainnya sehingga dapat menjadi dasar hukum bagi pekerjaan bebas yang sebelumnya tidak diatur di PP nomor 55 Tahun 2022.

Uraian di atas diharapkan dapat memberikan gambaran terkait PP 20 Tahun 2026 sehingga Wajib Pajak dapat menjalankan kewajiban perpajakannya dengan baik dan benar. Kita harapkan kontribusi kita sebagai Wajib Pajak dapat membuat Negara kita sejahtera.

Bagikan133MengirimTweet83Print PDF

Baca Juga

thumb

MEMPERBARUI JANJI KEBANGSAAN

Editor Redaksi
20 Agustus 2026
0

Oleh: Raja Oloan Tumanggor Dosen Fakultas Psikologi Universitas Tarumanagara Jakarta; Alumnus Westfaelische Wilhelms-Universitaet Muenster, Jerman JurnalPost.com - Setiap 17 Agustus...

Mengapa Kita Suka Dengar Streamer ‘Yapping’?

Mengapa Kita Suka Dengar Streamer ‘Yapping’?

Editor Redaksi
10 Agustus 2026
0

Oleh: Filha Fasha Gunawan Afiliasi: Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) JurnalPost.com - Di era layar lipat dan media sosial yang serba...

Mengapa Menjadi Diri Sendiri Masih Menjadi Hal Tabu?

Mengapa Menjadi Diri Sendiri Masih Menjadi Hal Tabu?

Editor Redaksi
8 Agustus 2026
0

Penulis : Ghazi Muhammad Syarief Afiliasi : Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Mengapa Menjadi Diri Sendiri Masih Menjadi Hal Tabu? Timeline...

Gen Z di Tengah Toxic Workplace: Psikologi Positif sebagai Kunci untuk Bertahan

Gen Z di Tengah Toxic Workplace: Psikologi Positif sebagai Kunci untuk Bertahan

Editor Redaksi
5 Agustus 2026
0

Oleh: Christine Margareta Ratupayung Surbakti, Emanuel De Lura, dan Laila Meiliyandrie Indah Wardani Mahasiswa Fakultas Psikologi, Universitas Mercu Buana JurnalPost.com...

Menjadi Diri Sendiri di Tengah Tekanan Sosial:  Makna Kebebasan dalam Film Pride and Prejudice dari Perspektif Filsafat Eksistensialisme Jean Paul Sartre   

Menjadi Diri Sendiri di Tengah Tekanan Sosial:  Makna Kebebasan dalam Film Pride and Prejudice dari Perspektif Filsafat Eksistensialisme Jean Paul Sartre  

Editor Redaksi
4 Agustus 2026
0

SUMBER FOTO;https://iep.utm.edu/sartre-ex/https://www.primevideo.com/-/id/detail/0J7Y9UVDPJYTG6TM5CJB3KQAA7 Penulis: Rahma Ramadhani Program Studi Psikologi Fakultas Ilmu Pendidikan Universitas Pendidikan Indonesia Kontak: @realrahma1910 (instagram) Pernahkah kamu merasa...

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Home
  • About Us
  • Redaksi
  • Media Kit
  • Kebijakan
© 2025 - PT Jurnal Post Indonesia. All Rights Reserved.
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Halaman Depan Folder 4

© 2025 - PT Jurnal Post Indonesia. All Rights Reserved.