• Home
  • About Us
  • Redaksi
  • Media Kit
  • Kebijakan
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
JurnalPost
JurnalPost
JurnalPost
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil

Bukan Bikin Baper, Catcalling Itu Pelecehan! Yuk, Pahami Sisi Hukumnya

Editor Redaksi
21 Juni 2026
in Artikel

Oleh: Firnanda Putri Nurillailia
Universitas Airlangga

JurnalPost.com – Catcalling atau lontaran kata-kata bernuansa seksual di ruang publik, seperti di jalan, transportasi umum, lingkungan kampus, maupun tempat kerja, masih sering dianggap sebagai “gombalan biasa”. Padahal, tindakan tersebut merupakan bentuk pelecehan verbal yang dapat melanggar harga diri, kenyamanan, serta rasa aman korban.

Bagi sebagian orang, catcalling mungkin dianggap sepele karena tidak melibatkan sentuhan fisik. Namun bagi korban, pengalaman tersebut dapat meninggalkan rasa takut, malu, tidak nyaman, bahkan trauma. Tidak sedikit korban yang kemudian memilih menghindari lokasi tertentu, membatasi aktivitas di ruang publik, atau merasa terisolasi karena khawatir mengalami pelecehan serupa kembali.

Kasus catcalling kerap terjadi di berbagai kota besar, termasuk Jakarta Selatan, Surabaya, dan Bandung. Pemerintah Kota Jakarta Selatan bahkan pernah menegaskan bahwa ruang publik harus menjadi tempat yang aman dari pelecehan terhadap perempuan dan anak. Hal ini menunjukkan bahwa catcalling bukan sekadar persoalan etika sosial, melainkan juga persoalan perlindungan hukum dan hak asasi manusia.

Penelitian dari Universitas Halu Oleo juga menunjukkan bahwa catcalling sebagai bentuk pelecehan seksual verbal dapat menimbulkan dampak jangka panjang terhadap kesehatan mental korban. Dampak tersebut tidak hanya muncul sesaat setelah kejadian, tetapi juga dapat memengaruhi rasa percaya diri, kebebasan bergerak, serta kenyamanan korban dalam menjalani aktivitas sehari-hari.

Di Indonesia, catcalling memiliki dasar hukum yang dapat digunakan untuk menindak pelaku. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau UU TPKS menjadi salah satu dasar hukum penting dalam perlindungan korban kekerasan seksual. Pasal 5 UU TPKS mengatur mengenai kekerasan seksual nonfisik, termasuk perbuatan yang ditujukan terhadap tubuh, keinginan seksual, atau organ reproduksi seseorang dengan maksud merendahkan harkat dan martabat berdasarkan seksualitas dan/atau kesusilaan.

Dengan demikian, catcalling dapat dipahami sebagai salah satu bentuk kekerasan seksual nonfisik apabila memenuhi unsur-unsur sebagaimana diatur dalam UU TPKS. Bentuknya dapat berupa ucapan bernuansa seksual, siulan, komentar terhadap tubuh, ajakan tidak pantas, gestur, tatapan, atau tindakan lain yang mengganggu kenyamanan seksual korban.

Selain UU TPKS, sejumlah aturan lain juga dapat digunakan sesuai konteks peristiwanya. Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum, misalnya, melarang tindakan yang mengganggu ketertiban dan kenyamanan di ruang publik. Jika catcalling dilakukan melalui media elektronik, seperti komentar di media sosial, pesan pribadi, atau unggahan bernuansa pelecehan, maka pelaku juga dapat berhadapan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE. Dalam kondisi tertentu, ketentuan dalam Undang-Undang Pornografi juga dapat dipertimbangkan apabila perbuatan tersebut mengandung unsur pornografi atau eksploitasi seksual.

Langkah Praktis bagi Korban

Jika menjadi korban catcalling, hal pertama yang perlu dilakukan adalah menjaga keselamatan diri. Korban tidak wajib membalas, melawan secara langsung, atau merespons secara agresif, terutama apabila situasi berpotensi menimbulkan konflik fisik. Menjauh dari lokasi kejadian dan mencari tempat yang lebih aman dapat menjadi langkah awal yang penting.

Korban juga dapat mencatat detail kejadian sebagai bahan laporan. Informasi yang perlu dicatat antara lain waktu dan lokasi kejadian, ciri-ciri pelaku seperti warna pakaian, perkiraan usia, tinggi badan, serta kata-kata atau tindakan yang dilakukan pelaku. Jika memungkinkan dan aman, korban juga dapat meminta bantuan saksi di sekitar lokasi.

Laporan dapat disampaikan kepada pihak kepolisian terdekat atau melalui layanan Police 110. Untuk pelanggaran ketertiban umum di ruang publik, korban juga dapat melapor kepada Satpol PP. Selain itu, korban kekerasan seksual dapat mengakses layanan SAPA 129 dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak sebagai layanan pengaduan dan pendampingan.

Pendampingan juga penting bagi korban. Korban dapat menghubungi klinik hukum kampus, lembaga bantuan hukum, Komnas Perempuan, LBH Apik, maupun psikolog untuk membantu proses pemulihan trauma. Dalam konteks kampus, korban juga dapat melapor kepada Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual atau Satgas PPKS.

Peran Pemerintah, Kampus, dan Masyarakat

Upaya menghapus catcalling tidak cukup hanya mengandalkan korban untuk berani melapor. Pemerintah daerah, DPRD, kampus, komunitas, dan masyarakat luas juga memiliki peran penting dalam menciptakan ruang publik yang aman.

Bagi pembuat kebijakan, salah satu langkah yang dapat dilakukan adalah menyusun peraturan daerah antipelecehan seksual di ruang publik dengan rumusan pasal yang jelas. Peraturan tersebut dapat melarang tindakan verbal maupun nonverbal yang bersifat seksual dan merendahkan martabat seseorang. Sanksi administratif, seperti denda Rp500 ribu hingga Rp2 juta atau kerja sosial selama 10 hingga 20 jam, dapat menjadi bentuk penegakan yang bersifat edukatif sekaligus preventif.

Selain itu, pemerintah daerah juga perlu mendorong pelatihan sensitif gender bagi aparat kepolisian, Satpol PP, petugas transportasi publik, dan petugas layanan masyarakat. Program kota aman atau safe city juga dapat diperkuat melalui penyediaan hotline pelaporan, pemasangan CCTV di titik rawan, peningkatan penerangan ruang publik, serta penempatan petugas keamanan di lokasi yang berisiko tinggi.

Di lingkungan kampus, edukasi mengenai catcalling perlu menjadi bagian dari kampanye pencegahan kekerasan seksual. Kampus dapat menyediakan kanal pengaduan, klinik hukum gratis, pendampingan psikologis, serta memperkuat peran Satgas PPKS. Kampanye sederhana seperti “catcalling bukan gombalan, tetapi pelecehan” juga dapat membantu mengubah cara pandang masyarakat.

Masyarakat juga tidak boleh menjadi saksi pasif. Jika melihat catcalling, masyarakat dapat membantu korban dengan cara aman, misalnya menegur pelaku apabila situasi memungkinkan, mendampingi korban menjauh dari lokasi, membantu mencatat kejadian, atau mengarahkan korban ke layanan pelaporan. Yang tidak kalah penting, masyarakat perlu berhenti menyalahkan korban atau meremehkan pengalaman korban.

Catcalling adalah bentuk pelecehan seksual yang tidak boleh dinormalisasi. Tindakan ini bukan candaan, bukan pujian, dan bukan bentuk perhatian. Catcalling adalah pelanggaran terhadap rasa aman, martabat, serta kebebasan seseorang untuk berada di ruang publik tanpa rasa takut.

Dengan adanya UU TPKS, aturan ketertiban umum, UU ITE, serta berbagai layanan pelaporan, Indonesia memiliki dasar hukum dan mekanisme perlindungan yang dapat digunakan untuk membantu korban. Namun, keberhasilan perlindungan tersebut sangat bergantung pada keberanian bersama untuk tidak lagi menganggap catcalling sebagai hal biasa.

Menciptakan ruang publik yang aman adalah tanggung jawab bersama. Melapor ketika melihat atau mengalami catcalling, mendukung korban tanpa stigma, serta menyebarkan edukasi adalah langkah konkret yang dapat dilakukan setiap orang. Ruang publik harus menjadi tempat yang aman bagi semua, terutama perempuan dan anak yang kerap menjadi korban pelecehan verbal.

Hotline pelaporan telah tersedia bagi masyarakat untuk menangani berbagai bentuk kekerasan. Korban kekerasan seksual dapat memanfaatkan layanan gratis melalui SAPA 129 yang disediakan oleh Kemen PPPA. Selain itu, laporan kepada pihak kepolisian dapat diajukan secara langsung melalui Police 110. Bagi civitas akademika, klinik hukum dan Satgas PPKS di kampus masing-masing juga dapat menjadi opsi penanganan yang tepat.

Dengan memanfaatkan berbagai saluran pelaporan tersebut, masyarakat dapat ikut berperan dalam menciptakan lingkungan yang lebih aman, inklusif, dan bebas dari pelecehan seksual.

Daftar Pustaka

  1. Antara News. “Pemkot Jaksel Tegaskan Ruang Publik Harus Aman dari Pelecehan.” Januari 2026.
  2. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. “Menteri PPPA Dukung Transportasi Publik Bebas Kekerasan Seksual.” Oktober 2023.
  3. Universitas Halu Oleo. “Catcalling sebagai Bentuk Pelecehan Seksual Verbal.” 2025.
  4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
  5. Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.
  6. Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
  7. Undang-Undang tentang Pornografi.
Bagikan133MengirimTweet83Print PDF

Baca Juga

OPTIMALISASI PENGELOLAAN SAMPAH MELALUI SOSIALISASI PEMILAHAN LIMBAH DOMESTIK DESA KEMLOKO

OPTIMALISASI PENGELOLAAN SAMPAH MELALUI SOSIALISASI PEMILAHAN LIMBAH DOMESTIK DESA KEMLOKO

Editor Redaksi
27 September 2026
0

Optimizing Waste Management Through Domestic Waste Separation Socialization in Kemloko Village 1Melinda Dewi Astuti, M. T, 2Mario Ega Saputra, 3Asyifa...

thumb

Analisis Yuridis Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang Batas Usia Calon Presiden dan Wakil Presiden RI

Editor Nadia
23 September 2026
0

Fine Putry, 231010200393 [email protected] ABSTRACT This study examines the Constitutional Court Decision Number 90/PUU-XXI/2023 regarding the minimum age requirement for...

GERAK BERSERI :  Pemanfaatan Ember Cat Bekas dan  Aksi Gotong Royong Pembuatan Bak Sampah Permanen dari Herbel Bersama Masyarakat Desa Latak

GERAK BERSERI :  Pemanfaatan Ember Cat Bekas dan  Aksi Gotong Royong Pembuatan Bak Sampah Permanen dari Herbel Bersama Masyarakat Desa Latak

Editor Redaksi
21 September 2026
0

GERAK BERSERI: Transforming Used Paint Buckets and Collaborative Construction of Permanent Waste Bins from Hebel Blocks with the Community of...

Pemberdayaan Masyarakat Desa Glapan melalui Peningkatan Kesadaran Kesehatan dan Pendampingan Pendidikan bagi Anak Sekolah

Pemberdayaan Masyarakat Desa Glapan melalui Peningkatan Kesadaran Kesehatan dan Pendampingan Pendidikan bagi Anak Sekolah

Editor Redaksi
17 September 2026
0

Community Empowerment in Glapan Village through Increased Health Awareness and Educational Assistance for School-Aged Children Andhika Setyo P.1, Iqbal Maulana...

Analisis Yuridis Mekanisme Perampasan Aset dalam Sistem Hukum Indonesia

Analisis Yuridis Mekanisme Perampasan Aset dalam Sistem Hukum Indonesia

Editor Redaksi
9 September 2026
0

JURNAL HUKUM Volume 1, September 2026 Agra Maulana Fakultas Hukum Universitas Terbuka Bandung 24.1 [email protected] Abstrak Perampasan aset ialah alat...

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Home
  • About Us
  • Redaksi
  • Media Kit
  • Kebijakan
© 2025 - PT Jurnal Post Indonesia. All Rights Reserved.
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Halaman Depan Folder 4

© 2025 - PT Jurnal Post Indonesia. All Rights Reserved.