• Home
  • About Us
  • Redaksi
  • Media Kit
  • Kebijakan
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
JurnalPost
JurnalPost
JurnalPost
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil

Peran Kejaksaan Dalam Penanganan Tindak Pidana Narkotika Antara Penegakan Hukum Dan Perlindungan Masyarakat

Editor Redaksi
11 April 2026
in Berita

Oleh: Keasi Putri Mustika

JurnalPost.com – Penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika hingga saat ini masih menjadi salah satu permasalahan serius di Indonesia. Kejahatan narkotika tidak hanya merusak kesehatan individu, tetapi juga berdampak luas terhadap stabilitas sosial dan keamanan negara. Oleh karena itu, penanganan tindak pidana narkotika memerlukan peran aktif aparat penegak hukum, salah satunya adalah Kejaksaan sebagai lembaga yang memiliki kewenangan dalam penuntutan perkara pidana.

Dalam konteks tindak pidana narkotika, Kejaksaan memiliki peran strategis dalam memastikan bahwa setiap perkara yang diajukan telah memenuhi unsur-unsur hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Salah satu tahapan penting adalah penelitian berkas perkara (tahap prapenuntutan), di mana jaksa menilai apakah unsur-unsur tindak pidana telah terpenuhi, seperti adanya perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai, atau mengedarkan narkotika tanpa hak atau melawan hukum.

Peran Kejaksaan tidak hanya terbatas pada aspek pembuktian, tetapi juga dalam menentukan arah penuntutan. Jaksa harus mampu menilai secara objektif apakah pelaku merupakan pengguna, pengedar, atau bagian dari jaringan peredaran narkotika. Hal ini penting karena akan berpengaruh terhadap tuntutan pidana yang diajukan di persidangan. Dalam beberapa kasus, pendekatan rehabilitatif juga menjadi pertimbangan, khususnya bagi pengguna narkotika yang dikategorikan sebagai korban penyalahgunaan. Selain itu, jaksa juga memastikan terpenuhinya alat bukti yang sah sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana. Alat bukti tersebut dapat berupa keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa. Dalam kasus narkotika, barang bukti seperti sabu, ganja, atau obat-obatan terlarang menjadi elemen penting yang harus diuji keabsahannya melalui laboratorium forensik guna memastikan jenis dan kandungannya.

Lebih lanjut, Kejaksaan juga memiliki tanggung jawab dalam menjaga integritas proses peradilan, memastikan tidak adanya pelanggaran hak-hak tersangka, serta menjamin bahwa proses penegakan hukum berjalan secara adil dan transparan. Hal ini sejalan dengan prinsip due process of law yang menjadi landasan dalam sistem peradilan pidana di Indonesia.

Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa Kejaksaan memegang peranan penting dalam penanganan tindak pidana narkotika, mulai dari penelitian berkas perkara hingga proses penuntutan di pengadilan. Pengalaman magang di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur memberikan gambaran nyata bahwa penegakan hukum terhadap kasus narkotika tidak hanya menuntut ketegasan, tetapi juga ketelitian dan profesionalitas dalam memastikan terpenuhinya unsur-unsur hukum yang berlaku. Upaya ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku sekaligus melindungi masyarakat dari bahaya narkotika.

Bagikan133MengirimTweet83Print PDF

Baca Juga

GELORA LITERASI: Gerakan Literasi dan Olah Kreativitas Anak sebagai Upaya Meningkatkan Minat Baca dan Kreativitas Anak di Desa Sumurgede oleh KKN UNIMUS

GELORA LITERASI: Gerakan Literasi dan Olah Kreativitas Anak sebagai Upaya Meningkatkan Minat Baca dan Kreativitas Anak di Desa Sumurgede oleh KKN UNIMUS

Editor Nadia
17 September 2026
0

GELORA LITERASI: Literacy and Children's Creativity Movement as an Effort to Improve Children's Reading Interest and Creativity in Sumurgede Village...

Semarak HUT RI ke-81, PPSDM Migas Gelar Gowes hingga Lomba Kebersamaan

Semarak HUT RI ke-81, PPSDM Migas Gelar Gowes hingga Lomba Kebersamaan

Editor Redaksi
28 Agustus 2026
0

CEPU, JURNALPOST — Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Minyak dan Gas Bumi (PPSDM Migas) memeriahkan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81...

Gerakan Cerdas Finansial Sejak Dini, Cara Mahasiswa KKN-T IBDU 42 Bekali Siswa SD Ilmu Menabung

Gerakan Cerdas Finansial Sejak Dini, Cara Mahasiswa KKN-T IBDU 42 Bekali Siswa SD Ilmu Menabung

Editor Redaksi
20 Agustus 2026
0

JurnalPost.com - Desa Sukorejo/Kota Sragen, 4 Agustus 2026 – Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata Tematik (KKN-T) IBDU 42 Universitas Diponegoro melaksanakan...

Patahkan Stigma, Mahasiswa KKN-T IDBU 45 Universitas Diponegoro Kelompok 4 Gelar Inkubasi Wirausaha Sosial dan Kesiapan Kerja Remaja di Bandarharjo

Patahkan Stigma, Mahasiswa KKN-T IDBU 45 Universitas Diponegoro Kelompok 4 Gelar Inkubasi Wirausaha Sosial dan Kesiapan Kerja Remaja di Bandarharjo

Editor Redaksi
20 Agustus 2026
0

SEMARANG, JurnalPost.com - Stigma negatif di lingkungan masih menjadi salah satu tantangan yang dihadapi pemuda di kawasan pesisir Bandarharjo, Kecamatan...

Dari Bakul ke Viral: Tim PkM Polinema Manfaatkan Generative AI Sulap “Botol Polos” Jamu Kromengan Jadi Produk Premium

Dari Bakul ke Viral: Tim PkM Polinema Manfaatkan Generative AI Sulap “Botol Polos” Jamu Kromengan Jadi Produk Premium

Editor Redaksi
20 Agustus 2026
0

Tim Pengabdian Masyarakat Polinema melakukan PKM di Desa Wisata Jamu, Karangrejo Kromengan, Kab.Malang JurnalPost.com - Dalam upaya memodernisasi sektor usaha...

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Home
  • About Us
  • Redaksi
  • Media Kit
  • Kebijakan
© 2025 - PT Jurnal Post Indonesia. All Rights Reserved.
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Halaman Depan Folder 4

© 2025 - PT Jurnal Post Indonesia. All Rights Reserved.