
Oleh: Syafri Maulana Akbar
JurnalPost.com – Fenomena parkir liar tidak pernah selesai dan selalu menjadi topik kontroversial selama ini. Mungkin sebagai masyarakat umum, parkir liar sudah menjadi praktik yang secara tidak sadar menjadi budaya yang dimaklumi oleh kita karena memang sudah sangat dekat dalam kehidupan sehari-hari, seperti di pinggir jalan, depan pasar, bahkan di depan minimarket yang sudah terdapat tulisan “parkir gratis”-nya pun tidak luput juga dari praktik parkir liar ini.
Bukannya tidak ingin orang lain mendapat penghasilan dengan mudah, namun parkir liar kadang juga meresahkan masyarakat dan tidak jelas legalitasnya. Sering kali praktik parkir liar tidak memberikan karcis resmi, yang mana itu adalah hal dasar dalam penjaminan keamanan kendaraan. Selain itu, tidak jarang juga para tukang parkir melakukan pemaksaan dalam pembayaran dalam praktik parkir liar ini. Sayangnya, fenomena ini tidak hanya menjamur di kota, namun terjadi di hampir semua kota di Indonesia. Ada isu-isu lain juga bahwa lahan parkir liar adalah lahan kekuasaan segelintir orang sehingga sampai saat ini praktiknya susah untuk dihentikan.
Di luar hal kontroversial tersebut, hal yang belum banyak orang tahu adalah bahwa sebenarnya pendapatan parkir merupakan salah satu sumber PAD (Pendapatan Asli Daerah) yang dapat digunakan untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat di daerah secara luas. Dalam Pasal 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), jasa parkir didefinisikan sebagai jasa penyediaan atau penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan dan/atau pelayanan memarkirkan kendaraan untuk ditempatkan di area parkir, baik yang disediakan berkaitan dengan pokok usaha maupun yang disediakan sebagai suatu usaha, termasuk penyediaan tempat penitipan kendaraan bermotor. Penetapan parkir sebagai salah satu objek Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) juga diatur dalam Pasal 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD.
Dari penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa selama ini praktik parkir ilegal yang sudah mengakar menjadi budaya di masyarakat sebenarnya merupakan potensi penerimaan daerah. Jenis penerimaan parkir juga dapat bersumber dari lahan parkir yang dikelola oleh swasta dan retribusi parkir di tepi jalan umum. Pemerintah daerah sebagai pihak yang berwenang menjalankan regulasi memiliki kewenangan penuh dalam mengelola parkir di daerahnya. Pemerintah daerah juga berkewajiban untuk mengatur dan mengendalikan praktik parkir liar yang masih merajalela di masyarakat serta dapat melakukan tindakan tanpa intervensi pihak-pihak tertentu.
Namun, jika melihat realitas di lapangan, potensi penerimaan dari sektor parkir sebenarnya jauh lebih besar dibandingkan dengan angka yang tercatat dalam laporan keuangan pemerintah daerah. Hal ini dapat dilihat dari tingginya mobilitas kendaraan di kota-kota besar maupun kota menengah di Indonesia. Setiap hari, ribuan kendaraan roda dua dan roda empat memanfaatkan ruang parkir di tepi jalan, pusat perbelanjaan, pasar tradisional, hingga area perkantoran. Aktivitas parkir yang tampak sederhana tersebut sebenarnya menyimpan potensi ekonomi yang sangat besar.
Sebagai ilustrasi sederhana, jika dalam satu titik parkir terdapat sekitar 500 kendaraan yang parkir dalam satu hari dengan tarif rata-rata Rp2.000 per kendaraan, maka potensi penerimaan yang dihasilkan dapat mencapai Rp1.000.000 per hari. Dalam satu bulan, potensi tersebut dapat mencapai sekitar Rp30.000.000 hanya dari satu titik parkir. Jika suatu kota memiliki ratusan titik parkir yang aktif setiap hari, maka potensi penerimaan yang bisa diperoleh pemerintah daerah dapat mencapai miliaran rupiah setiap tahunnya. Angka tersebut tentu bukan jumlah yang kecil dan dapat dimanfaatkan untuk membiayai berbagai kebutuhan pembangunan daerah.
Sayangnya, potensi tersebut tidak sepenuhnya masuk ke dalam kas daerah. Salah satu penyebab utama kebocoran tersebut adalah masih maraknya praktik parkir liar yang tidak tercatat secara resmi dalam sistem penerimaan daerah. Parkir liar pada dasarnya merupakan aktivitas ekonomi yang nyata terjadi di masyarakat, namun tidak dikelola secara formal oleh pemerintah daerah. Akibatnya, uang yang dibayarkan masyarakat kepada juru parkir tidak tercatat sebagai penerimaan resmi daerah.
Fenomena ini sebenarnya dapat dikategorikan sebagai bagian dari ekonomi informal atau bahkan shadow economy dalam skala kecil. Kegiatan ekonomi tetap berlangsung dan menghasilkan uang setiap hari, tetapi tidak masuk ke dalam sistem administrasi dan penerimaan negara ataupun daerah. Dalam konteks parkir liar, masyarakat tetap membayar biaya parkir, tetapi uang tersebut tidak sepenuhnya masuk ke dalam kas pemerintah daerah.
Selain masalah parkir liar, kebocoran penerimaan parkir juga dapat disebabkan oleh sistem pengelolaan parkir yang masih bersifat manual. Dalam sistem manual, pengawasan terhadap jumlah kendaraan yang parkir dan jumlah penerimaan yang disetorkan menjadi lebih sulit dilakukan secara akurat. Tidak jarang terjadi perbedaan antara potensi penerimaan sebenarnya dengan jumlah yang disetorkan kepada pemerintah daerah. Keterbatasan jumlah petugas pengawas di lapangan juga menjadi salah satu faktor yang menyebabkan pengawasan parkir tidak berjalan secara optimal.
Di sisi lain, masih terdapat persoalan kelembagaan dan tata kelola dalam pengelolaan parkir di berbagai daerah. Beberapa daerah masih mengandalkan sistem setoran tetap dari pengelola parkir tanpa mempertimbangkan potensi riil di lapangan. Sistem seperti ini berpotensi menimbulkan moral hazard karena pengelola parkir memiliki insentif untuk menyetorkan jumlah minimal sesuai kesepakatan tanpa melaporkan potensi penerimaan sebenarnya. Akibatnya, pemerintah daerah tidak memperoleh penerimaan yang optimal dari sektor parkir.
Melihat berbagai permasalahan tersebut, sudah saatnya pemerintah daerah melakukan reformasi dalam pengelolaan parkir. Salah satu langkah yang dapat dilakukan adalah dengan menerapkan sistem parkir elektronik atau e-parking. Melalui sistem ini, pembayaran parkir dapat dilakukan secara digital sehingga setiap transaksi dapat tercatat secara otomatis dalam sistem. Dengan demikian, potensi kebocoran penerimaan dapat diminimalkan karena seluruh transaksi parkir terekam secara transparan.
Selain itu, pemerintah daerah juga perlu melakukan pendataan ulang terhadap seluruh titik parkir yang ada di wilayahnya. Pendataan ini penting untuk mengetahui secara pasti berapa jumlah lokasi parkir yang memiliki potensi penerimaan bagi daerah. Dengan data yang lebih akurat, pemerintah daerah dapat merancang kebijakan pengelolaan parkir yang lebih efektif dan sesuai dengan kondisi riil di lapangan.
Upaya penertiban parkir liar juga perlu dilakukan secara konsisten. Penertiban ini bukan semata-mata untuk meniadakan mata pencaharian masyarakat, tetapi untuk memastikan bahwa kegiatan parkir dapat dikelola secara tertib dan memberikan manfaat bagi masyarakat luas. Dalam beberapa kasus, juru parkir informal sebenarnya dapat dilibatkan dalam sistem pengelolaan parkir yang lebih formal melalui pembinaan dan pengaturan yang jelas oleh pemerintah daerah.
Pada akhirnya, parkir bukan sekadar persoalan kendaraan yang berhenti di pinggir jalan. Di balik aktivitas sederhana tersebut terdapat potensi ekonomi yang besar bagi daerah. Jika dikelola dengan baik, sektor parkir dapat menjadi salah satu sumber pendapatan daerah yang cukup signifikan untuk mendukung pembangunan dan pelayanan publik.
Jika praktik parkir liar terus dibiarkan tanpa pengelolaan yang jelas, maka yang terjadi bukan hanya ketidaktertiban di ruang publik, tetapi juga hilangnya potensi penerimaan daerah yang seharusnya dapat dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat. Oleh karena itu, perbaikan tata kelola parkir menjadi langkah penting agar uang yang selama ini beredar di jalanan dapat kembali masuk ke kas daerah dan digunakan untuk pembangunan yang lebih luas.



