Oleh: Salsa Hanun Nabila
Politeknik Keuangan Negara STAN
email: [email protected]
JurnalPost.com – Perdagangan digital di Indonesia mengalami perkembangan yang sangat pesat dalam beberapa tahun terakhir. Berdasarkan data dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, nilai transaksi e-commerce di Indonesia terus mengalami peningkatan dari tahun 2019 hingga 2022 dan sempat mengalami sedikit penurunan di tahun 2023, namun nilainya kembali naik hingga mencapai Rp487 triliun pada tahun 2024. Bahkan, di lingkup Asia Tenggara, pada tahun 2025 Indonesia menduduki posisi sebagai pasar ekonomi digital terbesar dengan proyeksi nilai lebih dari US$100 miliar.
Perkembangan ekonomi digital membuka peluang baru bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) untuk beralih dari penjualan offline menjadi online melalui platform digital. Data tahun 2024 menunjukkan bahwa lebih dari 25 juta UMKM di Indonesia telah masuk ke dalam ekosistem digital dengan memanfaatkan media sosial dan marketplace untuk memasarkan produk mereka. Platform digital seperti Shopee, Tokopedia, dan TikTok Shop kini menjadi tempat para pelaku usaha untuk menjangkau pasar yang jauh lebih luas.
Di balik perkembangan pesat tersebut, muncul pertanyaan mengenai bagaimanakah negara memungut pajak dari aktivitas ekonomi yang semakin bertransformasi ke ruang digital?
Transformasi Ekonomi UMKM melalui Marketplace
Perdagangan melalui marketplace telah mengubah proses bisnis banyak pelaku usaha dalam menjalankan bisnisnya. Hanya melalui platform digital, pelaku usaha kini dapat memasarkan produknya secara luas kepada konsumen di berbagai wilayah tanpa harus mendirikan toko fisik. Selain itu, proses administrasi untuk mendaftarkan diri sebagai pedagang di marketplace lebih sederhana jika dibandingkan dengan pedagang offline. Transformasi ini membuat pelaku usaha lebih mudah dalam melakukan kegiatan ekonominya.
Berdasarkan data, Indonesia memiliki lebih dari 64 juta UMKM yang menyumbang sekitar 60% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB). Jutaan pelaku usaha di Indonesia telah mengikuti perkembangan digitalisasi ekonomi dengan memanfaatkan marketplace dalam kegiatan ekonominya. Marketplace menyediakan berbagai layanan, mulai dari layanan utama yakni sebagai wadah transaksi jual beli, hingga layanan pendukung seperti sistem pembayaran digital dan layanan pengiriman.
Aktivitas perdagangan melalui marketplace berkontribusi besar terhadap perekonomian Indonesia, sehingga negara perlu memastikan bahwa pertumbuhan ekonomi digital harus diiringi dengan kontribusi fiskal yang memadai.
Ketimpangan antara Pedagang Offline dan Online
Adanya kebijakan pemungutan pajak terhadap pedagang marketplace salah satunya dilatarbelakangi oleh persoalan keadilan pajak. Pelaku usaha yang menjalankan usahanya secara offline atau mempunyai toko fisik, memiliki kewajiban untuk melaporkan usahanya dan memenuhi kewajiban perpajakan atas penghasilan yang diperolehnya.
Namun dalam perdagangan melalui marketplace, lebih sulit untuk dilakukan pengawasan terhadap aktivitas ekonomi para pelaku usaha. Transaksi melalui marketplace dilakukan secara daring tanpa kehadiran fisik yang jelas dan tanpa batas wilayah. Hal ini dapat mengakibatkan sulitnya sistem perpajakan menjangkau aktivitas ekonomi digital.
Kondisi ini jika berlangsung terus menerus dapat mengakibatkan semakin besarnya ketimpangan antara pedagang offline dan online. Wajib pajak yang memiliki kondisi ekonomi yang relatif sama semestinya menanggung beban pajak yang sama pula. Jadi, kondisi tersebut bertentangan dengan prinsip keadilan horizontal dalam sistem perpajakan.
Karena itu, memungut pajak dari aktivitas perdagangan di marketplace bukan semata-mata demi menambah penerimaan negara, melainkan sebagai langkah untuk menjaga keadilan dalam sistem ekonomi.
Potensi Penerimaan Negara dan Respons Pemerintah
Selain persoalan keadilan pajak, perkembangan ekonomi digital juga berpotensi menambah penerimaan negara dalam jumlah yang signifikan. Sektor ini menjadi salah satu basis pajak baru yang potensial karena nilai transaksi e-commerce yang mencapai ratusan triliun rupiah setiap tahun.
Pesatnya pertumbuhan perdagangan digital membuat pemerintah mulai menyesuaikan sistem perpajakan agar mampu menjangkau aktivitas ekonomi yang dilakukan melalui platform digital. Salah satu langkah pemerintah dalam menyikapi hal ini yakni dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 tentang Penunjukan Pihak Lain sebagai Pemungut Pajak Penghasilan serta Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan yang Dipungut oleh Pihak Lain atas Penghasilan yang Diterima atau Diperoleh Pedagang Dalam Negeri dengan Mekanisme Perdagangan melalui Sistem Elektronik.
Melalui regulasi ini, pemerintah menunjuk marketplace atau penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PPMSE) sebagai pemungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5% dari omzet atas transaksi yang dilakukan oleh pelaku usaha melalui platform mereka.
Akan tetapi, tidak semua pedagang marketplace langsung dikenakan pungutan tersebut. PMK 37/2025 mengatur pengecualian terhadap pedagang dengan omzet sampai dengan Rp500 juta per tahun. Mereka tidak dipungut PPh selama menyampaikan surat pernyataan sesuai dengan ketentuan.
Marketplace akan memungut dan menyetorkan pajak pedagang yang menggunakan platform mereka, sehingga pedagang tidak perlu lagi menyetorkan pajaknya sendiri. Mekanisme ini merupakan upaya pemerintah dalam memperluas basis pajak sekaligus meningkatkan kepatuhan pajak di tengah perkembangan sektor ekonomi digital yang semakin pesat. Penunjukan marketplace sebagai pemungut pajak dinilai mampu menyederhanakan proses administrasi perpajakan bagi pelaku UMKM digital.
Meski demikian, dalam implementasinya, kebijakan ini memunculkan dilema dan perdebatan. Di satu sisi pemerintah ingin memperluas basis pajak melalui pengenaan pajak pada perdagangan di marketplace untuk menciptakan keadilan antara pedagang offline dan online. Dan sisi lain, pemerintah juga perlu memastikan bahwa kebijakan yang dibuat justru tidak menghambat pertumbuhan pelaku UMKM yang selama ini didorong untuk mengembangkan usahanya dengan masuk ke ekosistem digital.
Risiko bagi UMKM Digital
Pelaku UMKM yang baru memulai bisnis mendominasi pedagang di marketplace, sehingga banyak di antara mereka belum memiliki pengalaman dalam pencatatan keuangan maupun administrasi perpajakan. Kebijakan perpajakan yang diterapkan tanpa pendekatan yang tepat dapat menyebabkan meningkatnya beban administrasi bagi pelaku usaha kecil. Padahal marketplace memiliki salah satu keunggulan akan kemudahannya bagi pelaku usaha untuk memulai bisnisnya dengan alur yang sederhana dan hambatan yang relatif rendah.
Pada kondisi seperti ini, kebijakan perpajakan yang kompleks justru akan mengurangi minat para pelaku usaha untuk menggunakan marketplace sebagai ruang kegiatan ekonominya.
Kemungkinan akan kembalinya sebagian aktivitas perdagangan ke sektor informal juga menjadi risiko yang perlu diperhatikan. Ketika pelaku usaha merasa bahwa kebijakan perpajakan terlalu kompleks dan memberatkan, mereka mungkin akan memilih melakukan transaksi jual belinya melalui tempat lain di luar marketplace agar sulit diawasi oleh otoritas pajak.
Kondisi seperti ini justru akan mempersulit pengawasan aktivitas ekonomi karena pelaku usaha lebih memilih sektor informal sebagai ruang untuk melaksanakan proses bisnisnya. Alih-alih meningkatkan kepatuhan wajib pajak, kebijakan perpajakan yang tidak dirancang secara benar dan hati-hati dapat menyebabkan semakin luasnya ruang ekonomi informal.
Menemukan Titik Keseimbangan
Pada akhirnya, perdebatan mengenai pengenaan pajak pada pedagang marketplace bukan hanya soal menambah penerimaan negara, melainkan juga menyangkut arah kebijakan fiskal di era ekonomi digital. Perubahan pola perdagangan yang semakin bergeser ke platform digital membuat pemerintah mulai menyesuaikan sistem perpajakan, seperti dengan diterbitkannya regulasi PMK Nomor 37 Tahun 2025.
Namun hal yang lebih penting tidak sekadar perlu atau tidaknya pedagang marketplace membayar pajak. Kontribusi tersebut merupakan kewajiban yang tidak dapat dihindari untuk menciptakan sistem perpajakan yang adil. Persoalannya sekarang adalah bagaimana kebijakan tersebut diterapkan tanpa menghambat pelaku UMKM digital yang baru memanfaatkan marketplace sebagai ruang aktivitas ekonominya.
Di sinilah tantangan kebijakan fiskal di era ekonomi digital, yakni menemukan keseimbangan antara keadilan pajak dan keberlanjutan UMKM. Apabila kebijakan pajak dirancang dengan tepat, pengenaan pajak pada pedagang marketplace tidak hanya sebagai sumber penerimaan negara, tetapi juga instrumen untuk membangun ekosistem ekonomi digital yang lebih adil dan berkelanjutan. Sebaliknya, apabila kebijakan perpajakan diterapkan tanpa memperhatikan keadaan UMKM, hal ini justru menimbulkan beban baru bagi pelaku UMKM digital yang sedang merintis usahanya.
Dengan demikian, keberhasilan kebijakan pengenaan pajak pada pedagang marketplace bukan hanya diukur dari besarnya kontribusi penerimaan negara yang diberikan, melainkan juga dari kemampuan kebijakan tersebut dalam menjaga keseimbangan antara keadilan pajak dan keberlanjutan UMKM di era ekonomi digital.




