
Jakarta, JurnalPost.com – Gelombang kejut menerpa pasar modal menyusul putusan pailit yang dijatuhkan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat terhadap PT Dua Kuda Indonesia, anak usaha dari perusahaan publik raksasa asal Tiongkok, Zanyu Technology (002637). Tak terima dengan putusan yang dinilai cacat hukum, kuasa hukum perusahaan, ATS Law Firm & Partners, secara resmi meminta Mahkamah Agung untuk segera membatalkan vonis tersebut melalui upaya Peninjauan Kembali (PK) dan Kasasi.
Dalam keterangan resminya, ATS Law Firm mengungkap bahwa putusan pailit ini bukan hanya tidak berdasar, tetapi telah menimbulkan kerugian sistemik yang luar biasa. Harga saham Zanyu Technology langsung menyentuh batas bawah (auto reject bawah) setelah pengumuman putusan, memicu aksi jual panik dan menggerus kepercayaan investor terhadap iklim investasi di Indonesia.

“Ini adalah contoh nyata bagaimana penyalahgunaan hukum kepailitan dapat menjadi senjata pemusnah nilai ekonomi. Klien kami adalah perusahaan sehat, solvent, dan beroperasi normal. Namun karena skenario utang fiktif yang diajukan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab, reputasi dan nilai pasar induk usaha hancur dalam sekejap. Kami memohon keadilan dari Mahkamah Agung,” ujar Dr. Achmad Taufan Soedirdjo, S.H., M.H., pimpinan ATS Law Firm.
Puncak keganjilan dalam perkara ini adalah ditemukannya fakta bahwa salah satu pihak yang mengaku sebagai kreditur, Rugao City Shuangma, Co. Ltd, justru memiliki utang kepada PT Dua Kuda Indonesia. Berdasarkan putusan pengadilan di Tiongkok, utang tersebut mencapai angka fantastis, sekitar Rp40 miliar. Dengan kata lain, pihak yang seharusnya membayar justru berbalik menagih dan berhasil memenangkan gugatan pailit di Indonesia.

Selain itu, ATS Law Firm juga menyoroti prosedur verifikasi utang di Pengadilan Niaga yang dinilai inkonstitusional karena tidak melibatkan direksi PT Dua Kuda Indonesia. Hal ini mengakibatkan daftar utang yang dihasilkan bersifat fiktif dan tidak sesuai dengan fakta objektif.
Menanggapi situasi genting ini, PT Dua Kuda Indonesia telah mengambil langkah hukum strategis. Selain mengajukan PK ke Mahkamah Agung, perusahaan juga telah melaporkan para pihak terkait ke Bareskrim Polri atas dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen dan penipuan.
“Kami tidak akan tinggal diam. Kami sudah melaporkan kasus ini ke polisi, dan kami yakin Mahkamah Agung akan melihat kebenaran substantif dari perkara ini. Jangan biarkan oknum-oknum yang berkolusi menciptakan utang fiktif merusak integritas dunia usaha dan iklim investasi di Indonesia,” tegas Taufan.
ATS & Partners Law Firm berharap Mahkamah Agung segera memberikan putusan yang memulihkan nama baik kliennya dan mengirimkan sinyal kuat bahwa peradilan Indonesia tidak dapat disalahgunakan untuk kepentingan persaingan usaha tidak sehat.




