• Home
  • About Us
  • Redaksi
  • Media Kit
  • Kebijakan
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
JurnalPost
JurnalPost
JurnalPost
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil

Harga Saham Anjlok Akibat Utang Fiktif, ATS Law Firm Seru MA Batalkan Putusan Pailit PT Dua Kuda Indonesia

Editor Redaksi
28 Maret 2026
in Berita

Jakarta, JurnalPost.com – Gelombang kejut menerpa pasar modal menyusul putusan pailit yang dijatuhkan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat terhadap PT Dua Kuda Indonesia, anak usaha dari perusahaan publik raksasa asal Tiongkok, Zanyu Technology (002637). Tak terima dengan putusan yang dinilai cacat hukum, kuasa hukum perusahaan, ATS Law Firm & Partners, secara resmi meminta Mahkamah Agung untuk segera membatalkan vonis tersebut melalui upaya Peninjauan Kembali (PK) dan Kasasi.

Dalam keterangan resminya, ATS Law Firm mengungkap bahwa putusan pailit ini bukan hanya tidak berdasar, tetapi telah menimbulkan kerugian sistemik yang luar biasa. Harga saham Zanyu Technology langsung menyentuh batas bawah (auto reject bawah) setelah pengumuman putusan, memicu aksi jual panik dan menggerus kepercayaan investor terhadap iklim investasi di Indonesia.

“Ini adalah contoh nyata bagaimana penyalahgunaan hukum kepailitan dapat menjadi senjata pemusnah nilai ekonomi. Klien kami adalah perusahaan sehat, solvent, dan beroperasi normal. Namun karena skenario utang fiktif yang diajukan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab, reputasi dan nilai pasar induk usaha hancur dalam sekejap. Kami memohon keadilan dari Mahkamah Agung,” ujar Dr. Achmad Taufan Soedirdjo, S.H., M.H., pimpinan ATS Law Firm.

Puncak keganjilan dalam perkara ini adalah ditemukannya fakta bahwa salah satu pihak yang mengaku sebagai kreditur, Rugao City Shuangma, Co. Ltd, justru memiliki utang kepada PT Dua Kuda Indonesia. Berdasarkan putusan pengadilan di Tiongkok, utang tersebut mencapai angka fantastis, sekitar Rp40 miliar. Dengan kata lain, pihak yang seharusnya membayar justru berbalik menagih dan berhasil memenangkan gugatan pailit di Indonesia.

Selain itu, ATS Law Firm juga menyoroti prosedur verifikasi utang di Pengadilan Niaga yang dinilai inkonstitusional karena tidak melibatkan direksi PT Dua Kuda Indonesia. Hal ini mengakibatkan daftar utang yang dihasilkan bersifat fiktif dan tidak sesuai dengan fakta objektif.

Menanggapi situasi genting ini, PT Dua Kuda Indonesia telah mengambil langkah hukum strategis. Selain mengajukan PK ke Mahkamah Agung, perusahaan juga telah melaporkan para pihak terkait ke Bareskrim Polri atas dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen dan penipuan.

“Kami tidak akan tinggal diam. Kami sudah melaporkan kasus ini ke polisi, dan kami yakin Mahkamah Agung akan melihat kebenaran substantif dari perkara ini. Jangan biarkan oknum-oknum yang berkolusi menciptakan utang fiktif merusak integritas dunia usaha dan iklim investasi di Indonesia,” tegas Taufan.

ATS & Partners Law Firm berharap Mahkamah Agung segera memberikan putusan yang memulihkan nama baik kliennya dan mengirimkan sinyal kuat bahwa peradilan Indonesia tidak dapat disalahgunakan untuk kepentingan persaingan usaha tidak sehat.

Bagikan133MengirimTweet83Print PDF

Baca Juga

GELORA LITERASI: Gerakan Literasi dan Olah Kreativitas Anak sebagai Upaya Meningkatkan Minat Baca dan Kreativitas Anak di Desa Sumurgede oleh KKN UNIMUS

GELORA LITERASI: Gerakan Literasi dan Olah Kreativitas Anak sebagai Upaya Meningkatkan Minat Baca dan Kreativitas Anak di Desa Sumurgede oleh KKN UNIMUS

Editor Nadia
17 September 2026
0

GELORA LITERASI: Literacy and Children's Creativity Movement as an Effort to Improve Children's Reading Interest and Creativity in Sumurgede Village...

Semarak HUT RI ke-81, PPSDM Migas Gelar Gowes hingga Lomba Kebersamaan

Semarak HUT RI ke-81, PPSDM Migas Gelar Gowes hingga Lomba Kebersamaan

Editor Redaksi
28 Agustus 2026
0

CEPU, JURNALPOST — Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Minyak dan Gas Bumi (PPSDM Migas) memeriahkan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81...

Gerakan Cerdas Finansial Sejak Dini, Cara Mahasiswa KKN-T IBDU 42 Bekali Siswa SD Ilmu Menabung

Gerakan Cerdas Finansial Sejak Dini, Cara Mahasiswa KKN-T IBDU 42 Bekali Siswa SD Ilmu Menabung

Editor Redaksi
20 Agustus 2026
0

JurnalPost.com - Desa Sukorejo/Kota Sragen, 4 Agustus 2026 – Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata Tematik (KKN-T) IBDU 42 Universitas Diponegoro melaksanakan...

Patahkan Stigma, Mahasiswa KKN-T IDBU 45 Universitas Diponegoro Kelompok 4 Gelar Inkubasi Wirausaha Sosial dan Kesiapan Kerja Remaja di Bandarharjo

Patahkan Stigma, Mahasiswa KKN-T IDBU 45 Universitas Diponegoro Kelompok 4 Gelar Inkubasi Wirausaha Sosial dan Kesiapan Kerja Remaja di Bandarharjo

Editor Redaksi
20 Agustus 2026
0

SEMARANG, JurnalPost.com - Stigma negatif di lingkungan masih menjadi salah satu tantangan yang dihadapi pemuda di kawasan pesisir Bandarharjo, Kecamatan...

Dari Bakul ke Viral: Tim PkM Polinema Manfaatkan Generative AI Sulap “Botol Polos” Jamu Kromengan Jadi Produk Premium

Dari Bakul ke Viral: Tim PkM Polinema Manfaatkan Generative AI Sulap “Botol Polos” Jamu Kromengan Jadi Produk Premium

Editor Redaksi
20 Agustus 2026
0

Tim Pengabdian Masyarakat Polinema melakukan PKM di Desa Wisata Jamu, Karangrejo Kromengan, Kab.Malang JurnalPost.com - Dalam upaya memodernisasi sektor usaha...

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Home
  • About Us
  • Redaksi
  • Media Kit
  • Kebijakan
© 2025 - PT Jurnal Post Indonesia. All Rights Reserved.
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Halaman Depan Folder 4

© 2025 - PT Jurnal Post Indonesia. All Rights Reserved.