• Home
  • About Us
  • Redaksi
  • Media Kit
  • Kebijakan
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
JurnalPost
JurnalPost
JurnalPost
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil

Bagi Hasil Profit Sharing Dalam Perbankan Syariah

Editor Redaksi
23 Maret 2026
in Artikel

Pembuat: Lutfian Fallah

JurnalPost.com – Sistem bagi hasil merupakan suatu sistem keuangan yang menerapkan prinsip pembagian keuntungan dan resiko antara dua pihak atau lebih sistem ini diterapkan pada perbankan Syariah dan bisnis Syariah yang dimana sistem ini dapat memberikan keuntungan kepada investor tanpa harus melibatkan bunga atau riba. Sistem bagi hasil dalam perbankan Syariah dibagi menjadi 4 akad:
1. Al-musyarakah
2. Al-mudharabah
3. Al-muzaraah
4. Al-musaqah

A.Al-musyarakah
Akad Kerjasama antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu dimana masing-masing pihak memberikan kontribusi dana (atau amal/expervice) dengan kesepakatan bahwa keuntungan dan resiko akan ditanggung bersama sesuai dengan kesepakatan.
1. Landasan Syariah
a. Al-Quran:
فَهُمْ شُرَكَاۤءُ فِى الثُّلُثِ
Artinya:….”Maka mereka berserikat pada sepertiga….” :An-nisaa:12

b. Al-Hadist:
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم ‏ “‏ إِنَّ اللَّهَ يَقُولُ أَنَا ثَالِثُ الشَّرِيكَيْنِ مَا لَمْ يَخُنْ أَحَدُهُمَا صَاحِبَهُ فَإِذَا خَانَهُ خَرَجْتُ مِنْ بَيْنِهِمَا ‏”
Dari Abu Khurairah Rasulullah saw. Bersabda, “Sesungguhnya Allah Azza wa Jalla berfirman, ‘Aku pihak ketiga dari dua orang yang berserikat selama salah satunya tidak mengkhianati lainnya dan apabila ia telah mengkhianatinya, maka aku keluar dari keduanya.” HR Abu Dawud no.2936 dalam kitab Albuyu dan hakim.

c. Ijma
Ibnu qudamah dalam kitabnya al-mughni telah berkata, “Kau muslimin telah berkonsensus terhadap legitimasi musyarakah secara global walaupun terdapat perbedaan pendapat dalam beberapa elemen darinya.”

2. Jenis jenis Al-Musyarakah
Terdapat 2 jenis:

1. Musyrakah pemilikan
Musyarakah pemilikan tercipta karena warisan, wasiat, atau kondisi lainnya yang
mengakibatkan pemilikan satu aset oleh dua orang atau lebih

2. Musyrakah akad
Musyarakah Akad tercipta denga cara kesepakatan dimana dua orang atau lebih setuju
Bahwa setiap orang dari mereka memberikan modal musyarakah dan sepakat berbagi
keuntungan maupun kerugian
Musryarakah Akad terbagi menjadi 5 Bagian:

a. Syrikah Al-Inan
Kontrak antara dua orang atau lebih setiap pihak memberikan suatu porsi dari
keselutuhan dana dan berpartisipasi dalam kerja serta berbagi keuntungan dan kerugian
sebagaimana yang disepakati diantara mereka

b.Syirkah Mufawadhah
Kontrak kerjasama antara dua orang atau lebih setiap pihak memberikan suatu porsi
dari keseluruhan dana dan berpartisipasi dalam kerja. Setiap pihak membagi keuntungan
dan kerugian secara sama.

c. Syirkah A’maal
Kontrak kerjasama dua orang se-profesi untuk menerima pekerjaan secara Bersama dan berbagi keuntungan dari pekerjaan itu.

d. Syirkah Wujuh
Kontrak antara dua orang atau lebih yang memiliki reputasi dan prestise baik serta ahli dalam bisnis.mereka membeli barang secara kredit dari suatu perusahaan dan menjual barang tersebut secara tunai.

e.Syirkah Al Mudharabah
Yaitu Kerjasama antara dua orang atau lebih dimana ada anggota yang memberi modal
Dana, dana ada yang memberi modal usaha sebagai pengelola. Dimana pihak pengelola
Bertanggung jawab atas modal yang diberikan
3. Implementasi Aplikasi Dalam Perbankan
1. Pembiayaan Dalam Proyek

Al musyarakah biasanya di aplikasikan untuk pembiyaan proyek dimana nasabah dan
bank sama sama menyediakan dana untuk membiayai proyek tersebut setelah proyek itu
selesai,nasabah mengembalikan dana tersebut bersama bagi hasil yang telah disepakati
untuk bank.

2. Modal Ventura
Pada Lembaga keuangan khusus yang di bolehkan melakukan investasi dalam
kepemilikan perusahaan Al musyarakah di terapkan dalam skema modal ventura
Penanaman modal dilakukan untuk jangka waktu tertentu dan setelah itu bank melakukan
investasi Atau menjual bagian sahamnya baik secara singkat maupun bertahap.

B. Al Mudharabah
Mudharabah berasal dari kata dharb berarti memukul atau berjalan.
Pengertian memukul atau berjalan ini lebih tepatnya adlah proses seseorang memukulkan
kakinya dalam menjalan dalam usaha. Secara teknis al mudharabah adalah akad kerja sama
usaha antara dua pihak di mana pihak pertama (sahibul maal) menyediakan seluruh
modal,sedangkan pihak lainnya menjadi pengelola. Keuntungan usaha secara mudharabah dibagi
menurut kesepakatan yang dituangkan dalam kontrak,sedangkan apabila rugi ditanggung oleh
pemilik modal selama kerugian itu bukan kelalaian akibat pengeola.

1. Landasan Syariah
Secara umum,landasan dasar Syariah Al-Mudharabah lebih mencerminkan anjuran untuk
melakukan usaha.hal ini tampak dalam ayat ayat hadist berikut ini
a. Al-Qur’an
al muzzamil: 20
وَاٰخَرُوْنَ يَضْرِبُوْنَ فِى الْاَرْضِ يَبْتَغُوْنَ مِنْ فَضْلِ اللّٰهِۙ

Artinya:……”dan dari orang orang yang berjalan dimuka bumi mencari sebagian karunia Allah SWT……..”(al muzzammil ayat 20)
Yang menjadi wajhud dilala atau argument dari surah ini adalah adanya kata yadhribum yang sama dengan akar kata mudharabah yang berarti melakukan suatu perjalanan usaha.
b. Al-Hadist
عَنْ صَالِحِ بْنِ صُهَيْبٍ عَنْ أَبِيهِ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ثَلَاثٌ فِيهِنَّ الْبَرَكَةُ الْبَيْعُ إِلَى أَجَلٍ وَالْمُقَارَضَةُ وَأَخْلَاطُ الْبُرِّ بِالشَّعِيرِ لِلْبَيْتِ لَا لِلْبَيْعِ

Dari sholih bin Shuaib r.a bahwa rasulullah SAW bersabda: ”tiga hal yang didalam nya terdapat keberkatan: jual beli secara Tangguh, muqaradhah (mudharabah), dan mencapur gandum dengan tepung untuk keperluan rumah, bukan untuk di jual.”(HR Ibnu majah no.2280,kitab al tijarah)

c. Ijma
Imam zailai telah menyatakan bahwa para sahabat telah berkonsensus terhadap legitimasi pengolahan harta yatim secara mudharabah. Kesepakatan para sahabat ini sejalan dengan sepirit hadist yang dikutip abu Ubaid.

2. Jenis-jenis Al-Mudharabah
Terbagi menjadi 2 jenis:
a. Mudharabah Mutlaqah
Bentuk kerja sama antara Shahaibulmaal dan Mudharib yang cakupannya sangat luas dan
tidak dibatasi oleh spesifikasi jenis usaha, waktu, dan daerah bisnis.
b. Mudharabah Muqayyadah
Disebut juga dengan isitllah restricted mudharabah/specific adalah kebalikan dari mudharabah mutlaqah, si mudharib dibatasi dengan Batasan jenis usaha, waktu, atau tempat usaha.

3. Implementasi Aplikasi Dalam Perbankan
Al-Mudharabah bisanya diterapkan pada produk produk pembiayaan dan pendanaan pada sisi penghimpunan dana , Al-Mudharabah diterapkan pada:
a. Tabungan Berjangka
Yaitu tabungan ang dimaksudkan untuk tujuan khusus seperti tabungan haji, tabungan kurban dan sebagainya
b. Deposito Special
Dimana dana yang dititipkan nasabah khsusus untuk bisnis tertentu mislnya murabahah atau ijarah. Adapaun pada sisi pembiayaan mudharabah diterapkan untuk :
• pembiayaan modal kerja seperti perdagangan dan jasa
• investasi khusus disebut juga mudharabah muqayyadah dimana sumber dana khusus dengan penyaluran yang khusus dengan syarat syarat yang telah di tetapkan oleh shahibul maal

C. Al-Muzara’ah (Harvest yield profit sharing)
Kerjasama pengeloahan pertanian antara pemilik lahan dan penggarap. AL-muzara’ah sering kali di indentikan dengan mukhabarah.
• Muzara’ah: Benih dari pemilik lahan.
• Mukhabarah: Benih dari penggarap
1. Landasan Syariah

A. Hadist
Diriwayatkan dari Ibnu Umar bahwa Rasulullah SAW pernah memberikan taah khaibar kepada penduduknya (Waktu itu mereka masih yahudi) untuk digarap dengan imbalan pembagian hasil buah-buahan dan tanaman

B . Ijma
Bukhari mengatakan bahwa telah berkata Abu Jafar, “Tidak ada satu rumah pun di Madinah kecuali penghuninya mengolah tanah secara muzara’ah dengan pembagian hasil 1/3 dan 1/4. Hal in telah dilakukan oleh Saidina Ali, saat bin Abi Waqosh, Ibnu Masfud, dan yang lain.

C. Penjelasan
Dalam konteks ini Lembaga keuangan islam dapat memberikan pembiayaan bagi nasabah yang bergerak dalam bidang plantation atas dasar prinsip bagi hasil dari hasil panen.

D.AL-Musaqah (Plantation Management FEE BASED ON Certaint portion of yield)
Bentuk yang lebih sederhana dari muzara’ah diaman si penggarap hanya bertanggung jawab atas penyiraman dan pemeliharaan. Sebagai imbalan si penggarap berhak atas nisbah tertentu dari hasil panen
1. Landasan Syariah

A. Al- Hadist
Ibnu umar berkata bahwa Rasulullah SAW pernah memberikan tanah dan tanaman kurma di khaibar kepada yahudi khaibar untuk dipelihara dengan mempergunakan peralatan dan dana mereka. Sebagai imbalan, mereka memperoleh persentase tertentu dari hasil panen

B. Ijma
Telah berkata Abu Jafar Muhammad bin Ali bin Kuhusain bin Ali bin Abu Thalib R.A. Bahwa Rasulullah SAW telah menjadikan penduduk khaibar sebagai penggarap dan pemelihara atas dasar bagi hasil hal ini dilanjutkan oleh Abu Bakar Umara li serta keluarga-keluarga mereka sampai hari ini dengan ratio 1/3 dan 1/4
Itulah 4 macam jenis sistem bagi hasil dalam perbankan Syariah lengkap dengan pengertian, sumber landasannya, dan implementasi dalam pengaplikasian dalam perbankan

Bagikan133MengirimTweet83Print PDF

Baca Juga

OPTIMALISASI PENGELOLAAN SAMPAH MELALUI SOSIALISASI PEMILAHAN LIMBAH DOMESTIK DESA KEMLOKO

OPTIMALISASI PENGELOLAAN SAMPAH MELALUI SOSIALISASI PEMILAHAN LIMBAH DOMESTIK DESA KEMLOKO

Editor Redaksi
27 September 2026
0

Optimizing Waste Management Through Domestic Waste Separation Socialization in Kemloko Village 1Melinda Dewi Astuti, M. T, 2Mario Ega Saputra, 3Asyifa...

thumb

Analisis Yuridis Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang Batas Usia Calon Presiden dan Wakil Presiden RI

Editor Nadia
23 September 2026
0

Fine Putry, 231010200393 [email protected] ABSTRACT This study examines the Constitutional Court Decision Number 90/PUU-XXI/2023 regarding the minimum age requirement for...

GERAK BERSERI :  Pemanfaatan Ember Cat Bekas dan  Aksi Gotong Royong Pembuatan Bak Sampah Permanen dari Herbel Bersama Masyarakat Desa Latak

GERAK BERSERI :  Pemanfaatan Ember Cat Bekas dan  Aksi Gotong Royong Pembuatan Bak Sampah Permanen dari Herbel Bersama Masyarakat Desa Latak

Editor Redaksi
21 September 2026
0

GERAK BERSERI: Transforming Used Paint Buckets and Collaborative Construction of Permanent Waste Bins from Hebel Blocks with the Community of...

Pemberdayaan Masyarakat Desa Glapan melalui Peningkatan Kesadaran Kesehatan dan Pendampingan Pendidikan bagi Anak Sekolah

Pemberdayaan Masyarakat Desa Glapan melalui Peningkatan Kesadaran Kesehatan dan Pendampingan Pendidikan bagi Anak Sekolah

Editor Redaksi
17 September 2026
0

Community Empowerment in Glapan Village through Increased Health Awareness and Educational Assistance for School-Aged Children Andhika Setyo P.1, Iqbal Maulana...

Analisis Yuridis Mekanisme Perampasan Aset dalam Sistem Hukum Indonesia

Analisis Yuridis Mekanisme Perampasan Aset dalam Sistem Hukum Indonesia

Editor Redaksi
9 September 2026
0

JURNAL HUKUM Volume 1, September 2026 Agra Maulana Fakultas Hukum Universitas Terbuka Bandung 24.1 [email protected] Abstrak Perampasan aset ialah alat...

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Home
  • About Us
  • Redaksi
  • Media Kit
  • Kebijakan
© 2025 - PT Jurnal Post Indonesia. All Rights Reserved.
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Halaman Depan Folder 4

© 2025 - PT Jurnal Post Indonesia. All Rights Reserved.