
Jakarta, JurnalPost.com – Asosiasi Dosen Ilmu Hukum dan Kriminologi Indonesia (ADIHGI) akan kembali menyelenggarakan diskusi publik berskala nasional untuk membedah arah politik hukum pidana di Indonesia. Webinar yang mengusung tema “KUHP Nasional: Politik Hukum, Pemidanaan Antara Retributif dan Restoratif” ini akan diselenggarakan secara daring pada Sabtu, 28 Maret 2026.
Pemberlakuan KUHP Nasional membawa transisi penting dalam sistem hukum pidana Indonesia, khususnya terkait pergeseran paradigma pemidanaan yang tidak lagi semata-mata berfokus pada pembalasan (retributif), melainkan juga pemulihan (restoratif). Menjawab diskursus tersebut, ADIHGI menghadirkan wadah edukasi dan diskusi terbuka bagi akademisi, praktisi, maupun masyarakat luas.
Acara ini akan dibuka dengan kata sambutan dari Ketua Umum ADIHGI, Dr. Edi Saputra Hasibuan, S.H., M.H., yang akan memberikan pandangan awal mengenai urgensi pemahaman paradigma pemidanaan dalam KUHP baru.
Sesi pemaparan materi utama akan menghadirkan pakar hukum terkemuka, yakni Prof. Dr. H. Sugianto, S.H., M.H., Guru Besar Hukum UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon.
Diskusi interaktif ini akan dipandu langsung oleh Advokat Alfahrizal HA yang bertindak selaku moderator.
Detail Pelaksanaan Acara:
Hari, Tanggal: Sabtu, 28 Maret 2026
Waktu: 19.00 WIB – Selesai
Tempat: Daring (Zoom Meeting)
Sifat: Terbuka untuk Umum & GRATIS
Panitia juga menyediakan fasilitas E-Sertifikat bagi peserta yang membutuhkan dengan biaya administrasi sebesar Rp 50.000,-.
Penyelenggaraan webinar nasional ini turut didukung oleh sejumlah institusi dan asosiasi profesi, di antaranya UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon (UINSSC), IKAHDI, APHI, dan HIPKUMSI.
Bagi masyarakat, mahasiswa, maupun praktisi hukum yang ingin memperdalam wawasan terkait hukum pidana nasional, kegiatan ini menjadi momentum yang tepat untuk berdiskusi langsung dengan para ahli.
Kontak Pendaftaran:
[Nomor WhatsApp: +6288216108567 ]
#Adihgi #Seminar #KUHPNasional #HukumIndonesia #AlfahrizalHA




