• Home
  • About Us
  • Redaksi
  • Media Kit
  • Kebijakan
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
JurnalPost
JurnalPost
JurnalPost
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil

Ramai di Sosmed, Ibu Tiri Bunuh Anak Sambung, Alfahrizal HA :”Itu Keji Dan Tak Berempati”

Editor Redaksi
23 Februari 2026
in Berita

Jawa Barat, JurnalPost.com – Yayasan Pusat Kajian Dan Bantuan Hukum Hipkumsi Hadir Mengkritisi Apa yang sedang ramai terjadi saat ini, publik di gemparkan oleh seorang ibu tiri yang dengan sengaja melakukan penganiayaan kepada Anak sambung.

Kejadian ini menimpa seorang anak laki-laki berusia 12 tahun berinisial NS, warga Jampang Kulon, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. Ia diduga tewas akibat disiksa oleh ibu tirinya yang berinisial TR.

Korban sempat dilarikan ke RSUD Jampang Kulon pada 20 Februari 2026 sebelum akhirnya meninggal dunia. Hasil pemeriksaan awal dan autopsi di RS Bhayangkara menemukan luka bakar di sekujur tubuh korban, termasuk lengan, punggung, bibir, dan hidung. Bahkan, ada kesaksian memilukan bahwa sebelum meninggal, korban sempat berbisik bahwa ia “disuruh minum air panas”.

Kasus ini sekarang mendapat pengawalan ketat. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) telah mengecam keras tindakan keji ini (yang disebut sebagai kejahatan filisida). Selain itu, Komisi III DPR RI juga berjanji akan mengawal kasus ini sampai ke persidangan agar pelaku mendapat hukuman setimpal.

Praktisi Hukum Alfahrizal HA Memberikan pendapat, Sanksi kepada terduga pelaku pasal 80 Ayat 3 & 4 UU perlindungan Anak, Kedua Pasal tersebut dengan sanksi lebih dari 20 tahun penjara dan atau denda paling banyak 3milliar.

Alfahrizal HA, juga menjelaskan di UU KDRT Pasal 44 ayat (3) Sanksinya 15 Tahun atau denda 45 juta.

Ketua Umum Yayasan Pusat Kajian dan bantuan hukum Hipkumsi ini juga berbicara tentang pembunuhan berencana dalam undang-undang KUHP Nasional yang baru berlaku di tahun 2026 ini,
sebagaimana bunyi pasal 459 Tentang Pembunuhan Berencana dalam KUHP Nasional Berbunyi : “Setiap Orang yang dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, dipidana karena pembunuhan berencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun.”

Dalam penutupnya dihadapan media Alfahrizal Menjelaskan bahawa : “Saya kira seluruh pihak wajib untuk dapat menjaga diri, terlebih di bulan suci ramadhan ini, sikap keji dan tak layak di tiru ini harus menjadi pelajaran bagi para orang tua, untuk lebih berhati-hati dalam mengambil sikap dan keputusan, apapun itu akan berdampak pada buah hati kita.” paparnya

#AlfahrizalHA #Hipkumsi #Advokat #Pengacara #AlfahrizalHa

Bagikan133MengirimTweet83Print PDF

Baca Juga

GELORA LITERASI: Gerakan Literasi dan Olah Kreativitas Anak sebagai Upaya Meningkatkan Minat Baca dan Kreativitas Anak di Desa Sumurgede oleh KKN UNIMUS

GELORA LITERASI: Gerakan Literasi dan Olah Kreativitas Anak sebagai Upaya Meningkatkan Minat Baca dan Kreativitas Anak di Desa Sumurgede oleh KKN UNIMUS

Editor Nadia
17 September 2026
0

GELORA LITERASI: Literacy and Children's Creativity Movement as an Effort to Improve Children's Reading Interest and Creativity in Sumurgede Village...

Semarak HUT RI ke-81, PPSDM Migas Gelar Gowes hingga Lomba Kebersamaan

Semarak HUT RI ke-81, PPSDM Migas Gelar Gowes hingga Lomba Kebersamaan

Editor Redaksi
28 Agustus 2026
0

CEPU, JURNALPOST — Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Minyak dan Gas Bumi (PPSDM Migas) memeriahkan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81...

Gerakan Cerdas Finansial Sejak Dini, Cara Mahasiswa KKN-T IBDU 42 Bekali Siswa SD Ilmu Menabung

Gerakan Cerdas Finansial Sejak Dini, Cara Mahasiswa KKN-T IBDU 42 Bekali Siswa SD Ilmu Menabung

Editor Redaksi
20 Agustus 2026
0

JurnalPost.com - Desa Sukorejo/Kota Sragen, 4 Agustus 2026 – Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata Tematik (KKN-T) IBDU 42 Universitas Diponegoro melaksanakan...

Patahkan Stigma, Mahasiswa KKN-T IDBU 45 Universitas Diponegoro Kelompok 4 Gelar Inkubasi Wirausaha Sosial dan Kesiapan Kerja Remaja di Bandarharjo

Patahkan Stigma, Mahasiswa KKN-T IDBU 45 Universitas Diponegoro Kelompok 4 Gelar Inkubasi Wirausaha Sosial dan Kesiapan Kerja Remaja di Bandarharjo

Editor Redaksi
20 Agustus 2026
0

SEMARANG, JurnalPost.com - Stigma negatif di lingkungan masih menjadi salah satu tantangan yang dihadapi pemuda di kawasan pesisir Bandarharjo, Kecamatan...

Dari Bakul ke Viral: Tim PkM Polinema Manfaatkan Generative AI Sulap “Botol Polos” Jamu Kromengan Jadi Produk Premium

Dari Bakul ke Viral: Tim PkM Polinema Manfaatkan Generative AI Sulap “Botol Polos” Jamu Kromengan Jadi Produk Premium

Editor Redaksi
20 Agustus 2026
0

Tim Pengabdian Masyarakat Polinema melakukan PKM di Desa Wisata Jamu, Karangrejo Kromengan, Kab.Malang JurnalPost.com - Dalam upaya memodernisasi sektor usaha...

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Home
  • About Us
  • Redaksi
  • Media Kit
  • Kebijakan
© 2025 - PT Jurnal Post Indonesia. All Rights Reserved.
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Halaman Depan Folder 4

© 2025 - PT Jurnal Post Indonesia. All Rights Reserved.