• Home
  • About Us
  • Redaksi
  • Media Kit
  • Kebijakan
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
JurnalPost
JurnalPost
JurnalPost
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil

Mengubah Stigma Inspektorat: Dari Pencari Kesalahan Menjadi Mitra Kerja Perangkat Daerah

Editor Redaksi
11 Februari 2026
in Artikel
Foto: Dokumentasi Konsultasi Inspektorat Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara

JurnalPost.com – Inspektorat sebagai Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) memiliki peran strategis dalam mendukung terwujudnya Tata Kelola Pemerintahaan yang transparan, akuntabel, dan berintegritas. Sistem Pengendalian Internal Pemerintah yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Internal Pemerintah, APIP tidak lagi hanya diposisikan sebagai pengawas yang berorientasi pada penemuan kesalahan, tetapi juga sebagai mitra kerja yang memberikan assurance dan layanan konsultasi. Hal ini diperkuat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah yang menegaskan fungsi pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah. Dengan pendekatan tersebut, APIP diharapkan mampu berperan sebagai early warning system serta menjadi pendorong perbaikan berkelanjutan di lingkungan perangkat daerah.

Salah satu wujud implementasi paradigma tersebut dapat dilihat pada Inspektorat Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara. Dimana hingga saat ini, Inspektorat Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara terus berupaya mengikuti dan menyesuaikan paradigma tersebut melalui peningkatan Kapabilitas APIP, baik dari sisi aspek penguatan Sumber Daya Manusia, Dukungan Anggaran, maupun Penguatan Kelembagaan. Hal tersebut dilakukan guna membangun profesionalisme dan meningkatkan kepercayaan Kepala Daerah dalam hal ini Bupati, untuk mengawal jalannya penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Peran Inspektorat semakin ditekankan pada pendekatan preventif, antara lain dengan mengikuti tahap awal perencanaan program dan kegiatan serta memperkuat fungsi konsultasi kepada seluruh OPD. Melalui Langkah ini, Inspektorat Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara diharapkan mampu menjadi mitra kerja yang konstruktif sekaligus pemberi peringatan dini guna meminimalisir potensi penyimpangan dan meningkatkan kualitas kinerja pemerintahan daerah.

Perubahan Paradigma: Pengawasan Preventif dan Kolaboratif
Pemberlakuan Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Internal Pemerintah menandai terjadinya perubahan paradigma dalam pelaksanaan fungsi pengawasan internal pemerintah. Perubahan tersebut berdampak pada peran Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP), yang semula hanya berfokus pada pemberian keyakinan (assurance), kemudian bertambah dengan pelaksanaan fungsi konsultansi (consulting). Sebelum pemberlakuan Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2008, pengawasan internal yang dilakukan APIP seringkali dianggap sebagai peran watchdog yang hanya menitikberatkan pada upaya menemukan kesalahan dalam pengelolaan manajemen. Seiring dengan perkembangan kebijakan pengawasan, peran APIP kini bergeser menjadi pola kemitraan (partnership) dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Dalam hal tersebut, OPD tidak lagi dipandang sebagai objek pengawasan semata, melainkan sebagai subjek yang secara aktif menjalin konsultasi dengan Inspektorat selaku APIP. Melalui pendekatan ini, fungsi konsultansi diharapkan mampu berperan sebagai langkah preventif serta menjadi sarana pemecahan masalah terhadap potensi terjadinya penyimpangan dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan.

Inspektorat Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara mengedepankan pendekatan pengawasan preventif dan kolaboratif. Pengawasan tidak lagi semata-mata mencari kesalahan, melainkan membantu perangkat daerah memahami aturan, mengelola risiko, dan melaksanakan kegiatan sesuai ketentuan. Pendekatan ini diwujudkan melalui kegiatan pembinaan, asistensi, reviu, dan konsultansi. Dengan demikian, Inspektorat hadir lebih awal dalam proses perencanaan dan pelaksanaan kegiatan, sehingga potensi kesalahan administrasi maupun penyimpangan dapat diminimalkan.

Inspektorat sebagai Mitra Kerja Perangkat Daerah
Inspektorat Kabupaten Penajam Paser Utara berperan memberikan layanan konsultansi dan asistensi dalam berbagai aspek penyelenggaraan pemerintahan, mulai dari perencanaan, pelaksanaan program dan kegiatan, hingga pelaporan dan pertanggungjawaban. Melalui fungsi konsultansi tersebut, Perangkat Daerah didorong untuk secara aktif berkonsultasi dengan Inspektorat guna meningkatkan kepatuhan terhadap regulasi, efektivitas pengelolaan anggaran, serta kualitas pelayanan publik yang semakin baik lagi.
Hubungan kemitraan ini diharapkan mampu membangun kepercayaan antara APIP dan perangkat daerah, sehingga pengawasan tidak dipandang sebagai ancaman, tetapi sebagai sarana pembelajaran dan perbaikan berkelanjutan.

Sumber:
Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Internal Pemerintah
Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah

Bagikan133MengirimTweet83Print PDF

Baca Juga

OPTIMALISASI PENGELOLAAN SAMPAH MELALUI SOSIALISASI PEMILAHAN LIMBAH DOMESTIK DESA KEMLOKO

OPTIMALISASI PENGELOLAAN SAMPAH MELALUI SOSIALISASI PEMILAHAN LIMBAH DOMESTIK DESA KEMLOKO

Editor Redaksi
27 September 2026
0

Optimizing Waste Management Through Domestic Waste Separation Socialization in Kemloko Village 1Melinda Dewi Astuti, M. T, 2Mario Ega Saputra, 3Asyifa...

thumb

Analisis Yuridis Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang Batas Usia Calon Presiden dan Wakil Presiden RI

Editor Nadia
23 September 2026
0

Fine Putry, 231010200393 [email protected] ABSTRACT This study examines the Constitutional Court Decision Number 90/PUU-XXI/2023 regarding the minimum age requirement for...

GERAK BERSERI :  Pemanfaatan Ember Cat Bekas dan  Aksi Gotong Royong Pembuatan Bak Sampah Permanen dari Herbel Bersama Masyarakat Desa Latak

GERAK BERSERI :  Pemanfaatan Ember Cat Bekas dan  Aksi Gotong Royong Pembuatan Bak Sampah Permanen dari Herbel Bersama Masyarakat Desa Latak

Editor Redaksi
21 September 2026
0

GERAK BERSERI: Transforming Used Paint Buckets and Collaborative Construction of Permanent Waste Bins from Hebel Blocks with the Community of...

Pemberdayaan Masyarakat Desa Glapan melalui Peningkatan Kesadaran Kesehatan dan Pendampingan Pendidikan bagi Anak Sekolah

Pemberdayaan Masyarakat Desa Glapan melalui Peningkatan Kesadaran Kesehatan dan Pendampingan Pendidikan bagi Anak Sekolah

Editor Redaksi
17 September 2026
0

Community Empowerment in Glapan Village through Increased Health Awareness and Educational Assistance for School-Aged Children Andhika Setyo P.1, Iqbal Maulana...

Analisis Yuridis Mekanisme Perampasan Aset dalam Sistem Hukum Indonesia

Analisis Yuridis Mekanisme Perampasan Aset dalam Sistem Hukum Indonesia

Editor Redaksi
9 September 2026
0

JURNAL HUKUM Volume 1, September 2026 Agra Maulana Fakultas Hukum Universitas Terbuka Bandung 24.1 [email protected] Abstrak Perampasan aset ialah alat...

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Home
  • About Us
  • Redaksi
  • Media Kit
  • Kebijakan
© 2025 - PT Jurnal Post Indonesia. All Rights Reserved.
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Halaman Depan Folder 4

© 2025 - PT Jurnal Post Indonesia. All Rights Reserved.