• Home
  • About Us
  • Redaksi
  • Media Kit
  • Kebijakan
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
JurnalPost
JurnalPost
JurnalPost
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil

Permendiktisaintek 52/2025: Jawaban atas Ketidakadilan Tukin atau Sekadar Janji?

Editor Redaksi
4 Februari 2026
in Kolom Opini
Permendiktisaintek
Gambar : Wawancara dan Pengisian Angket oleh Bapak/ibu Dosen di Lingkungan Kemdiktisaintek

JurnalPost.com – Pendidikan tinggi bukan sekadar institusi akademik, namun ia adalah motor penggerak pembangunan sumber daya manusia yang berkualitas dan inovatif. Dosen, sebagai pelaksana Tri Dharma Perguruan Tinggi  yaitu; pendidikan, penelitian, dan pengabdian masyarakat memegang peran sentral dalam membentuk lulusan yang kompeten, penelitian yang berdampak, dan pelayanan publik yang bermutu. Oleh karena itu, kesejahteraan dosen menjadi salah satu indikator penting keberhasilan kebijakan pendidikan tinggi, termasuk melalui Tunjangan Kinerja (Tukin), yang diatur dalam Peraturan Presiden No. 19 Tahun 2025 dan Permendikbudristek No. 44 Tahun 2025.

Penelitian yang dilakukan dengan intensitas tinggi, ketelitian metodologis, dan pendekatan hati-hati oleh Kevin William Andri Siahaan yang adalah Mahasiswa Program Studi Studi Humanitasi, Fakultas Pascasarjana, Universitas PGRI Sumatera Barat, selanjutnya dosen Humanitasi, Fakultas Pascasarjana, Universitas PGRI Sumatera Barat, yaitu Zusmelia Zusmelia, dan Irwan, serta Pengamat kebijakan Publik yang Juga Peneliti di Pusat Riset Cendekiawan dan Peneliti Muda Indonesia (CITA) yaitu Ruben Cornelius Siagian, menunjukkan adanya kesenjangan substansial dalam implementasi Tukin.

Studi ini melibatkan 124 dosen dari 38 provinsi di Indonesia, mengombinasikan metode kuantitatif dan kualitatif untuk menggambarkan kondisi nyata secara komprehensif. Temuan menegaskan bahwa dosen Perguruan Tinggi Swasta (PTS) berstatus Non-ASN, meski melaksanakan Tri Dharma dengan beban kerja yang setara, seringkali tidak menerima hak Tukin. Mayoritas responden menilai kebijakan ini tidak adil, tidak setara, dan belum berkelanjutan, sebuah fakta yang mengindikasikan adanya kesenjangan struktural dalam distribusi tunjangan kinerja.

Analisis kuantitatif menggunakan SEM-PLS menguatkan temuan, bahwa  ketidakadilan dalam kebijakan berpengaruh signifikan terhadap kesenjangan implementasi, yang kemudian memunculkan disparitas Tukin dan berdampak langsung pada kesejahteraan dosen. Dengan kata lain, ketimpangan ini bukan kebetulan. Ia merupakan konsekuensi sistemik dari kegagalan birokrasi dalam mengeksekusi kebijakan secara adil dan transparan, selaras dengan teori implementasi kebijakan George C. Edward III yang menekankan pentingnya integrasi antara desain kebijakan, aktor pelaksana, sumber daya, dan struktur institusional.

Seorang dosen PTS menuturkan pengalaman nyata yang menggambarkan kondisi ini:

“Beban kerja saya sama dengan dosen ASN, kontribusi terhadap akreditasi program studi dan perguruan tinggi juga setara, tetapi hak Tukin tetap tidak saya peroleh. Kebijakan ini timpang dan mengurangi motivasi saya.”

Pernyataan ini tidak hanya mencerminkan ketidakpuasan individu, tetapi juga menandakan potensi risiko sistemik terhadap kualitas pendidikan tinggi secara keseluruhan.

Implikasi dari ketimpangan ini serius. Pertama, potensi migrasi dosen ke PTN meningkat, melemahkan kapasitas PTS dan mengurangi akses pendidikan tinggi di daerah. Kedua, kualitas pembelajaran dan penelitian berisiko menurun karena motivasi dosen terganggu. Ketiga, ketidakadilan ini menimbulkan persepsi publik negatif terhadap kredibilitas pemerintah dalam mengelola pendidikan tinggi. Padahal, PTS memegang peran strategis dalam pemerataan pendidikan tinggi dan penguatan kapasitas sumber daya manusia di seluruh Indonesia.

Sebagai solusi, penelitian ini mengusulkan model Equality-Oriented Performance Allowance Policy (EOPAP). Model ini menekankan pemberian Tukin berbasis capaian kinerja Tri Dharma, akreditasi institusi, dan evaluasi individu, tanpa membedakan status ASN atau Non-ASN. Prinsip keadilan, kesetaraan, dan keberlanjutan menjadi pijakan utama, sekaligus meningkatkan motivasi, profesionalisme, dan loyalitas dosen. Sehingga dari hal tersebut maka distribusi tunjangan menjadi transparan, akuntabel, dan selaras dengan tujuan pendidikan tinggi nasional.

Kebijakan berbasis status ASN atau Non-ASN saat ini tidak lagi relevan. Reformasi perlu menempatkan kinerja, kontribusi nyata, dan dampak akademik sebagai dasar distribusi tunjangan. Jika ketimpangan ini tidak segera diatasi, bukan hanya dosen Non-ASN yang dirugikan. Seluruh ekosistem pendidikan tinggi akan terdampak, yaitu produktivitas penelitian menurun, kualitas akademik melemah, dan kepercayaan publik terhadap kebijakan pendidikan berkurang.

Pemerintah perlu meninjau regulasi Tukin dengan perspektif policy justice yang inklusif. Implementasi EOPAP bukan sekadar langkah administratif, melainkan strategi strategis nasional untuk membangun pendidikan tinggi yang merata, profesional, dan berkualitas. Keputusan yang tepat sekarang akan menentukan arah pendidikan tinggi Indonesia selama dekade mendatang.

Jika dilaksanakan secara konsisten, model ini bukan hanya memperkuat kesejahteraan dosen, tetapi juga meningkatkan kualitas pendidikan, mendukung pemerataan akses, dan mengembalikan kepercayaan publik terhadap kebijakan pemerintah dalam sektor strategis ini.

Bagikan133MengirimTweet83Print PDF

Baca Juga

thumb

MEMPERBARUI JANJI KEBANGSAAN

Editor Redaksi
20 Agustus 2026
0

Oleh: Raja Oloan Tumanggor Dosen Fakultas Psikologi Universitas Tarumanagara Jakarta; Alumnus Westfaelische Wilhelms-Universitaet Muenster, Jerman JurnalPost.com - Setiap 17 Agustus...

Mengapa Kita Suka Dengar Streamer ‘Yapping’?

Mengapa Kita Suka Dengar Streamer ‘Yapping’?

Editor Redaksi
10 Agustus 2026
0

Oleh: Filha Fasha Gunawan Afiliasi: Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) JurnalPost.com - Di era layar lipat dan media sosial yang serba...

Mengapa Menjadi Diri Sendiri Masih Menjadi Hal Tabu?

Mengapa Menjadi Diri Sendiri Masih Menjadi Hal Tabu?

Editor Redaksi
8 Agustus 2026
0

Penulis : Ghazi Muhammad Syarief Afiliasi : Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Mengapa Menjadi Diri Sendiri Masih Menjadi Hal Tabu? Timeline...

Gen Z di Tengah Toxic Workplace: Psikologi Positif sebagai Kunci untuk Bertahan

Gen Z di Tengah Toxic Workplace: Psikologi Positif sebagai Kunci untuk Bertahan

Editor Redaksi
5 Agustus 2026
0

Oleh: Christine Margareta Ratupayung Surbakti, Emanuel De Lura, dan Laila Meiliyandrie Indah Wardani Mahasiswa Fakultas Psikologi, Universitas Mercu Buana JurnalPost.com...

Menjadi Diri Sendiri di Tengah Tekanan Sosial:  Makna Kebebasan dalam Film Pride and Prejudice dari Perspektif Filsafat Eksistensialisme Jean Paul Sartre   

Menjadi Diri Sendiri di Tengah Tekanan Sosial:  Makna Kebebasan dalam Film Pride and Prejudice dari Perspektif Filsafat Eksistensialisme Jean Paul Sartre  

Editor Redaksi
4 Agustus 2026
0

SUMBER FOTO;https://iep.utm.edu/sartre-ex/https://www.primevideo.com/-/id/detail/0J7Y9UVDPJYTG6TM5CJB3KQAA7 Penulis: Rahma Ramadhani Program Studi Psikologi Fakultas Ilmu Pendidikan Universitas Pendidikan Indonesia Kontak: @realrahma1910 (instagram) Pernahkah kamu merasa...

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Home
  • About Us
  • Redaksi
  • Media Kit
  • Kebijakan
© 2025 - PT Jurnal Post Indonesia. All Rights Reserved.
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Halaman Depan Folder 4

© 2025 - PT Jurnal Post Indonesia. All Rights Reserved.