
Tamiajeng, JurnalPost.com — Keberadaan usaha mikro dan kecil di wilayah pedesaan memiliki peran penting dalam menopang perekonomian masyarakat. Namun, keberlanjutan usaha tersebut tidak hanya bergantung pada kualitas produk yang dihasilkan, melainkan juga pada kepatuhan terhadap aspek legalitas usaha. Masih banyak pelaku UMKM yang menjalankan usahanya tanpa dokumen resmi, sehingga berpotensi menghambat pengembangan usaha di kemudian hari. Melihat kondisi tersebut, Pos Bantuan Hukum (Posbakum) bekerja sama dengan mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya berperan aktif dalam melakukan pendampingan legalitas usaha bagi pelaku UMKM di Desa Tamiajeng. Kegiatan ini merupakan wujud nyata partisipasi mahasiswa dalam mendukung pemberdayaan ekonomi masyarakat desa melalui pendekatan hukum yang aplikatif.
Pendampingan tidak hanya difokuskan pada proses administratif, tetapi juga diarahkan pada peningkatan kesadaran hukum pelaku usaha. Mahasiswa KKN berupaya membangun pemahaman bahwa legalitas usaha bukan sekadar kewajiban formal, melainkan kebutuhan dasar agar usaha dapat berkembang secara profesional dan memperoleh pengakuan resmi dari negara.Salah satu pelaku usaha yang mendapatkan pendampingan adalah Rumah Rajut Bu Ruli, sebuah usaha kerajinan tas rajut handmade yang telah lama beroperasi di Desa Tamiajeng. Selama ini, usaha tersebut dijalankan secara mandiri tanpa dukungan dokumen legal yang memadai. Padahal, produk yang dihasilkan memiliki nilai jual dan peluang pemasaran yang cukup besar apabila didukung oleh legalitas usaha yang lengkap.
Proses pendampingan dilakukan secara bertahap dan berkesinambungan. Kegiatan diawali dengan identifikasi kondisi usaha, dilanjutkan dengan penjelasan mengenai jenis-jenis legalitas yang diperlukan oleh UMKM, serta pendampingan teknis dalam pengurusan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Pendekatan ini dilakukan secara langsung dan komunikatif agar pelaku usaha tidak mengalami kesulitan, khususnya dalam menghadapi sistem administrasi berbasis digital.

Melalui pendampingan tersebut, pelaku UMKM mulai memahami manfaat konkret dari kepemilikan legalitas usaha. Legalitas tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga membuka akses terhadap berbagai program pembinaan, bantuan permodalan, serta peluang kerja sama dengan pihak lain. Hasil dari kegiatan ini menunjukkan bahwa Rumah Rajut Bu Ruli telah berhasil memperoleh dokumen legalitas usaha yang dibutuhkan. Capaian tersebut menjadi langkah awal yang penting dalam meningkatkan kepercayaan diri pelaku usaha untuk mengembangkan usahanya secara lebih luas dan terencana.
Bagi mahasiswa KKN, kegiatan pendampingan ini menjadi sarana pembelajaran langsung dalam menerapkan ilmu hukum yang diperoleh di bangku perkuliahan. Kolaborasi dengan Posbakum juga menunjukkan peran strategis lembaga bantuan hukum dalam mendukung pembangunan ekonomi masyarakat desa melalui pendekatan yang sederhana, namun berdampak nyata. Pendampingan legalitas usaha di Desa Tamiajeng diharapkan dapat menjadi contoh sinergi antara mahasiswa, lembaga hukum, dan masyarakat dalam mendorong UMKM desa agar mampu tumbuh secara legal, mandiri, dan berdaya saing.
Oleh: Putra Chinto Chamicho
Mahasiswa Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya




