
Oleh : Abimanyu Prayoga
Muhammad Akbar
PENDAHULUAN
Hukum sering di anggap sebagai sistem aturan yang netral dan berlaku sama untuk semua orang.banyak orang percaya bahwa hukum tidak memihak pada siapa pun, baik itu rakyat biasa maupun pejabat negara. Prinsip yang mendukung pandangan ini di kenal sebagai equality before the law, yang berarti semua orang memiliki kedudukan yang sama di depan hukum. Dalam teori, kekuasaan, kepentingan pribadi, maupun kepentingan politik. Hukum seharusnya menjadi alat untuk menegakkan keadilan, menjaga ketertiban, serta mengontrol kekuasaan agar tidak salah gunakan. Namun dalam praktinya,hukum tidak selalu berjalan sesuai dengan prinsip tersebut. Dalam banyak situasi,hukum justru menjadi alat yang bisa di manfaatkan oleh pihak tertentu, terutama mereka yang memiliki kekuasaan atau akses ke lembaga negara. Hal ini membuat terlihat tidak adil di mata masyarakat.
Negara demokrasi seperti indonesia, hukum memiliki peran yang sangat krusial . Demokrasi membutuhkan sistem hukum yang harus adil serta sistematis agar proses politik di suatu negara tetap berjalan, ketika hukum di suatu negara berjalan tidak adil akan mengakibatkan demokrasi akan terancam, faktor ketidaknetralan hukum menjadi faktor yang paling akan mengancam jika hukum tidak bisa di realisasikan di dalam suatu negara, jika suatu saat hukum tidak bisa memberikan keadilan maupun pembedaan di salah satu pihak, akan menimbulkan pertanyaan kepada masyarakat untuk apa dan ke siapa hukum ini berpihak.
Menarik pada kasus yang beredar di indonesia yaitu pada kasus pemilu tahun 2024, yang menjadi penggambaran bahwasannya hukum tidak netral disana, yang berujung pada hukum itu berpihak kepada salah satu golongan, melihat pada putusan mahkamah konstitusi tentang batas umur dari calon wakil presiden, yang berdasarkan pada undang undang no 7 tahun 2017, bahwasanya batas minimal calon wakil presiden berusia 40 tahun, tetapi di kondisi tersebut gibran rakabuming baru menginjak usia 36 tahun, yang artinya gibran belum memenuhi syarat umur sebagai calon wakil presiden. Melihat pada putusan mk yang lalu melegalkan gibran sebagai calon wakil presiden memunculkan pertentangan di ruang lingkup masyarakat, banyak pihak yang megecam keputusan ini di mulai dari pihak masyarakat, mahasiswa maupun pada pemerintahan pada saat itu. Di picu oleh satu faktor juga karna gibran mashi ada ikatan oleh presiden di tahun 2024, pada akhirnya walaupun keputusan mk di anggap sah secara sistematik, tetapi secara norma banyak yang merasakan hal ini sudah melanggar hukum, dan pun salah satu pemicu yang mengakibatkan hukum menjadi tidak netral.
ISI
Kasus sepert ini akhirnya menjadi hal yang nyata yang perlu kita perhatikan, bahwasannya terdapat perbedaan ketika memaknai dari konsep keadilan yang ada di dalam hukum yang terbagi menjadi dua, melihat hukum sebagai hukum formal dan hukum melalui pandangan masyarakat, ketika hukum hanya bisa berpihak kepada satu golongan, maka yang akan terancam kepercayaan masyarakat mulai hilang terhadap netralitas hukum itu sendiri. Ketika hukum tidak tegas untuk menjaga hak hak masyarakat, akhirnya hukum tidak bisa jadi alat kontrol bagi kekuasaan yang akan terjadi malah sebaliknya akan memicu hukum sebagai alat kebenaran untuk penguasa.
Di dalam pandangan pluralisme hukum, terdapat teori yang menjelaskan kenapa hukum bukan hanya muncul karena adanya negara di jelaskan oleh john griffiths (1986) .menjelaskan bahwasanya hukum itu plural, yang di maksudkan sebagai plural adalah, di dalam ruang lingkup masyarakat terdapat lebih dari satu sistem hukum yang berjalan. Walapun teori ini sering di pakai untuk membahas permasalahan hukum adat,hakikat dari pluralisme di pergunakan juga sebagai penelaah serta pembaca dinamika hukum di dalam masyarakat, mengacu pada kasus pemilu tahun 2024, pluralisme di gunakan bukan hanya karena adanya hukum adat, melainkan adanya pertentangan antara kepentingan pemerintaham dan mayarakat
Tidak hanya pluralisme, di dalam teori livingdi law yang di kemukan oleh eugen ehrlich (1936), di teori ini dia memberitahukan bahwa hukum yang benar bbenar hukum adalah hukum yang di percaya oleh masyarakat. Jika kita menggambarkan pada permasalah ini, masyarakat berspekulasi bahwasannya keputusan mahkamah konstitusi tidak selaras dengan teori dari living law yang di sampaikan oleh eugen ehrlich, yang pada akhirnya mengakibatkan mengurangnya kepercayaan akan konstitusi maupun pemerintahan yang terlibat dalam permasalah ini. Hukum harus selaras pada nilai agar dipatuhi serta dihormati apalagi ketika berbicara kasus ini yang melibatkan keberlangsungan kehidupan masyarakat.
Di dalam kasus pemilu pada tahun 2024, ada penggambaran bahwasanya peraturan seperti kuhp,maupun undang undang yaang mengatur politik di indonesia sangat lemah,yang di artikan peraturan di indonesia kurang optimal dalam menyelesaikan kasus, seperti kasus oemilu pada tahun 2024,dan pun pada akhirnya hukum menjadi kesan yang buruk di mata masyarakat, di karenakan hukum itu sendiri yang tidak bisa netral, membuka spekulasi spekulasi masyarakat bahwasannya hukum hanya berpihak pada penguasa dan tidak berpihak pada masyarakat, atau yang biasa di istilahkan hukum yang tumpul ke atas dan tajam ke bawah
Efek pada ketidaknetralan hukum,melalui kasus ini adalah hal yang harus menjadi prioritas dari lembaga maupun orang orang yang terlibat di sana, dampak yang di berikan pada akhirnya cukup serius dan berpotensi mengancam keberlangsunngan kehidupan masyarakat dampak yang paling terlihat adalah, berkurangnya legitimasi masyarakat terhadap kelembagaan dan institusi yang terlibat, lalu yang harus nya hukum itu memliki tujuan seperti, keadilan, kepastian, kemanfaatan, mulai meghilang yang membuat hukum itu sendiri bukan lagi hal yang penting. Dan pun akhirnya Berdampak pada keberlangsungan politik di indonesia, akibatnya kurangan kepercayaan, melunturnya hakikat hukum itu sendiri, serta mengancam poltik di indonesia akan menjadi hal yang berkepanjangan jika hukum hanya berpihak kepada salah satu golongan.
Dan dari pada itu kita sebagai generasi penerus bangsa dan mahasiswa indonesia kita harus tetap berpikir kritis kita tidak boleh hanya sekedar membaca hukum sebagai pasal maupun hanya sekedar aturan, kita juga harus bisa membaca ada apa saja di balik latar belakang intitusi hukum itu bekerja, mengritik hukum bukan berarti kita tidak taat hukum apalagi tidak setuju akan hukum atau aturan tersebut, tapi kritik adalah sebuah gerakan untuk menjaga nilai nilai daripada hukum itu sendiri, sebagai mahasiswa tidak boleh diam saja ketika ada kasus maupun isu isu yang beredar di dalam masyarakat, hukum harus menjadi alat penegak keadilan bukan alat yang di pergunakan tidak semestinya oleh penguasa dan aktor politik.
PENUTUP
Hukum seharusnya menjadi akat untuk menegakan keadilan bagi semua orang. Namun kasus pemilu 2024 terlihat bahwa hukum tidak selalu netral, karena bisa dipengaruhi oleh kekuasaan dan kepentingan politik. Walaupun putusan lembaga seperti MK sah secara prosedur, tetapi masyarakat menilai bahwa ada perlakuan berbeda yang melanggar rasa keadilan publik. Jika hukum hanya berhenti pada aturan tertulis dan tidak mempertimbangkan keadilan yang dirasakan masyarakat, maka prinsip equality before the law hanya sksn menjadi slogan, bukan kenyataan. Karena itu, hukum harus terus dikawal agar tetap adil, transparan, dan bebas dari intervensi kekuasaan. Ini bukan hanya tugas lembaga negara, tetapi juga tugas masyarakat, terutama mahasiswa dan akademisi, untuk memastikan hukum tetap menjadi alat keadilan, bukan alat pembenaran kekuasaan.
DAFTAR PUSTAKA
Bedner, A., & Arizona, Y. (2019). Adat in Indonesian Land Law: A Promise for the Future or a Dead End? Asia Pacific Journal of Anthropology, 20(5), 416–434. https://doi.org/10.1080/14442213.2019.1670246
von Benda-Beckmannn, F., & von Benda-Beckmannn, K. (2006). The dynamics of change and continuity in plural legal orders. Journal of Legal Pluralism and Unofficial Law, 38(53–54), 1–44. https://doi.org/10.1080/07329113.2006.10756597
Wiratraman, H. P. (2018). Constitutional Court and Democracy in Indonesia , by Simon Butt. Bijdragen Tot de Taal-, Land- En Volkenkunde / Journal of the Humanities and Social Sciences of Southeast Asia, 174(1), 84–87. https://doi.org/10.1163/22134379-17401005



