• Home
  • About Us
  • Redaksi
  • Media Kit
  • Kebijakan
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
JurnalPost
JurnalPost
JurnalPost
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil

Ilusi Kolaborasi dalam Tata Kelola Kebijakan Publik

Editor Redaksi
10 Januari 2026
in Artikel

Oleh: Riani, Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Jakarta.

JurnalPost.com – Kompleksitas persoalan publik di indonesia semakin sulit diselesaikan oleh satu aktor saja. Isu lingkungan, pendidikan, hingga pemberdayaan ekonomi menunjukan bahwa keterbatasan sumber daya dan kapasitas birokrasi membuat pemerintah tidak dapat bekerja sendiri. Karena itu, kolaborasi lintas sektor kerap disebut sebagai solusi dalam tata klola kebijakan publik. Konsep collaborative governance menekankan keterlibatan pemerintah, sektor swasta, dan masyarakat sipil dalam proses perumusan hingga implementasi kebijakan. Kolaborasi ini diyakini mampu menghasilkan kebijakan yang lebih inklusif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Namun, pertanyaannya: Sejauh mana kolaborasi tersebut benar benar dijalankan secara subtansif?

Sejumlah kajian akademik menemukan bahwa banyak literatur yang menekankan pentingnya kolaborasi dalam perumusan kebijakan, tetapi hanya sedikit yang menjelaskan secara rinci praktik implementasinya, sehingga gap antara konsep dan realitas pelaksanaan tetap lebar. Kritik lain juga menyebut hambatan struktural seperti ketidakseimbangan kekuasaan dan kelembagaan dapat membuat kolaborasi tetap berada di tataran retorika daripada tindakan nyata.

Dalam konteks tata kelola kebijakan publik kontemporer, kolaborasi lintas sektor sering dirumuskan melalui pendekatan Pentahelix yang melibatkan lima aktor utama, yaitu pemerintah, akademisi, dunia usaha, masyarakat, dan media. Pendekatan ini menekankan bahwa penyelesaian persoalan publik tidak hanya membutuhkan kewenangan negara, tetapi juga pengetahuan ilmiah, sumber daya ekonomi, partisipasi sosial, serta pembentukan opini publik yang konstruktif. Secara normatif, Pentahelix diposisikan sebagai model kolaborasi ideal yang mampu menghasilkan kebijakan yang inklusif, adaptif, dan berkelanjutan. Namun, dalam praktiknya, kehadiran kelima aktor tersebut tidak selalu diikuti oleh relasi yang setara dan proses pengambilan keputusan yang deliberatif.

Dalam wacana kebijakan publik, kolaborasi antara pemerintah, dunia usaha dan komunitas kerap dipromosikan sebagai solusi atas komplesitas persoalan yang tidak dapat diselesaikan oleh satu aktor saja. Konsep ini banyak muncul dalam dokumen perencanaan, forum koordinasi formal, hingga program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR). Namun, praktik di lapangan menunjukan adanya kesenjangan antara konsep dan implementasi. Kolaborasi sering berhenti pada tataran prosedural dan seremonial. Proses pengambilan keputusan masih cenderung bersifat top-down, sehingga ruang deliberasi Bersama antar aktor belum benar benar terwujud. Ketimpangan peran antar aktor menjadi salah satu penyebab utama kondisi tersebut. Pemerintah masih berposisi dominan sebagai pengendali kebijakan dan blum sepenuhnya bertransformasi menjadi fasilitator kolaborasi lintas sektor, koordinasi antar instansi dan aktor non pemerintah pun sering tidak berkembang menjadi kerja sama yang berkelanjutan. Di sisi lain, keterlibatan dunia usaha umumnya masih terbatas pada program CSR yang bersifat jangka pendek dan terpisah dari agenda kebijakan publik. Kontribusi sektor bisnis belum terintegrasi secara strategis dalam perencanaan pembangunan, sehingga perannya lebih terlihat sebagai pendukung program, bukan mitra kebijakan. Kondisi ini mempertegas bahwa kolaborasi pemerintah, bisnis dan komunitas masih jauh dari praktik yang setara dan subtantif. Kolaborasi lintas sektor kerap terhambat oleh ego sektoral dan ketimpangan kekuasaan dalam pengambilan keputusan. Pemerintah masih dominan, sementara aktor lain berada pada posisi yang kurang menentukan. Rendahnya kepercayaan antar pihak, ketiadaan mekanisme evaluasi kolaborasi, serta budaya yang hierarkis.

Agar kolaborasi tidak berhenti sebagai jargon, diperlukan perubahan peran setiap aktor. Pemerintah harus berfungsi sebagai fasilitator dan mediator, dunia usaha sebagai mitra pembangunan jangka panjang, dan komunitas sebagai co-creator kebijakan. Ruang dialog yang berkelanjutan, disertai transparansi dan akuntabilitas menjadi kunci membangun kolaborasi yang setara dan berdampak.

Dalam tata kelola publik modern, kolaborasi lintas sektor bukan lagi pilihan, melainkan kebutuhan. Kompleksitas persoalan publik menuntut keterlibatan berbagai aktor secara setara dan berkelanjutan. Namun, dalam praktiknya, kolaborasi sering kali berhenti pada tataran formal dan prosedural, tanpa diiringi perubahan relasi kuasa dan mekanisme pengambilan keputusan yang inklusif.

Melalui pendekatan Pentahelix, dapat dilihat bahwa tantangan utama kolaborasi kebijakan publik bukan terletak pada absennya aktor, melainkan pada kegagalan membangun kerja bersama yang substantif. Tanpa transformasi peran pemerintah sebagai fasilitator, penguatan peran akademisi sebagai penyedia pengetahuan, dunia usaha sebagai mitra pembangunan jangka panjang, masyarakat sebagai co-creator kebijakan, serta media sebagai pengawas publik, kolaborasi hanya akan menjadi slogan kebijakan. Dalam konteks ini, Pentahelix berisiko menjadi simbol kolaborasi semua hadir secara struktur, tetapi absen dalam substansi.

Bagikan133MengirimTweet83Print PDF

Baca Juga

OPTIMALISASI PENGELOLAAN SAMPAH MELALUI SOSIALISASI PEMILAHAN LIMBAH DOMESTIK DESA KEMLOKO

OPTIMALISASI PENGELOLAAN SAMPAH MELALUI SOSIALISASI PEMILAHAN LIMBAH DOMESTIK DESA KEMLOKO

Editor Redaksi
27 September 2026
0

Optimizing Waste Management Through Domestic Waste Separation Socialization in Kemloko Village 1Melinda Dewi Astuti, M. T, 2Mario Ega Saputra, 3Asyifa...

thumb

Analisis Yuridis Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang Batas Usia Calon Presiden dan Wakil Presiden RI

Editor Nadia
23 September 2026
0

Fine Putry, 231010200393 [email protected] ABSTRACT This study examines the Constitutional Court Decision Number 90/PUU-XXI/2023 regarding the minimum age requirement for...

GERAK BERSERI :  Pemanfaatan Ember Cat Bekas dan  Aksi Gotong Royong Pembuatan Bak Sampah Permanen dari Herbel Bersama Masyarakat Desa Latak

GERAK BERSERI :  Pemanfaatan Ember Cat Bekas dan  Aksi Gotong Royong Pembuatan Bak Sampah Permanen dari Herbel Bersama Masyarakat Desa Latak

Editor Redaksi
21 September 2026
0

GERAK BERSERI: Transforming Used Paint Buckets and Collaborative Construction of Permanent Waste Bins from Hebel Blocks with the Community of...

Pemberdayaan Masyarakat Desa Glapan melalui Peningkatan Kesadaran Kesehatan dan Pendampingan Pendidikan bagi Anak Sekolah

Pemberdayaan Masyarakat Desa Glapan melalui Peningkatan Kesadaran Kesehatan dan Pendampingan Pendidikan bagi Anak Sekolah

Editor Redaksi
17 September 2026
0

Community Empowerment in Glapan Village through Increased Health Awareness and Educational Assistance for School-Aged Children Andhika Setyo P.1, Iqbal Maulana...

Analisis Yuridis Mekanisme Perampasan Aset dalam Sistem Hukum Indonesia

Analisis Yuridis Mekanisme Perampasan Aset dalam Sistem Hukum Indonesia

Editor Redaksi
9 September 2026
0

JURNAL HUKUM Volume 1, September 2026 Agra Maulana Fakultas Hukum Universitas Terbuka Bandung 24.1 [email protected] Abstrak Perampasan aset ialah alat...

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Home
  • About Us
  • Redaksi
  • Media Kit
  • Kebijakan
© 2025 - PT Jurnal Post Indonesia. All Rights Reserved.
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Halaman Depan Folder 4

© 2025 - PT Jurnal Post Indonesia. All Rights Reserved.