
Oleh: Gusti Ayu Anindita Nariswari Putra
Pendahuluan
Kutipan tersebut menyiratkan bagaimana perempuan dengan dilemanya terkait dengan keluarga dan budaya. Indonesia memiliki kekayaan budaya yang erat kaitannya dengan kehidupan sehari-hari masyarakat, salah satunya tercermin dalam sistem kekerabatan yang berlaku di berbagai daerah. Di Bali, masyarakat Hindu menganut sistem patrilineal, di mana garis keturunan, hak waris, dan tanggung jawab keluarga diturunkan melalui anak laki-laki atau dikenal sebagai purusa (Wedanti & Windia, 2023). Dalam sistem ini, anak laki-laki memegang peranan sentral dalam menjaga keberlanjutan tradisi keluarga, termasuk dalam hal perawatan orang tua, pelaksanaan ritual keagamaan, serta pewarisan nilai-nilai leluhur. Peran tersebut tidak hanya bersifat sosial, tetapi juga spiritual, karena dalam ajaran Hindu Bali, keturunan laki-laki dipercaya dapat melaksanakan upacara Sraddha Pitra Yadnya yang bertujuan untuk melebur dosa leluhur agar mereka bisa bereinkarnasi kembali sebagai manusia (Mariadi, 2020). Dengan demikian, anak laki-laki dipandang memiliki posisi yang sangat penting dalam struktur sosial dan spiritual masyarakat Bali.
Namun, struktur patrilineal ini juga menimbulkan ketimpangan gender yang cukup signifikan, khususnya terhadap perempuan. Anggapan bahwa laki-laki memiliki kedudukan lebih tinggi telah menimbulkan keresahan, terutama bagi keluarga yang hanya memiliki anak perempuan. Perempuan dalam konteks budaya Bali kerap dianggap tidak mampu melanjutkan garis keturunan keluarga, sehingga keberadaannya sering kali diposisikan lebih rendah secara sosial dan legal. Berbagai kajian telah mengkritisi dampak budaya patrilineal ini, termasuk ketimpangan dalam akses terhadap sumber daya dan hak waris (Astawan et al., 2023). Bahkan, seperti yang diungkapkan oleh Westendorp (2015), perempuan Bali mengalami hambatan yang nyata dalam memperjuangkan hak atas tanah, karena sistem adat dan hukum waris tradisional lebih memihak laki-laki. Hal ini menunjukkan bagaimana nilai budaya yang telah mengakar dapat memengaruhi struktur sosial, peran gender, dan hak individu dalam masyarakat secara lebih luas.
Lahir Budaya Bali: Nyentana
Sebagai solusi, budaya nyentana muncul dimana perempuan mendapat status sentana rajeg, atau dianggap laki-laki dalam keluarga saat menikah. Ketentuan ini tercantum dalam Sloka 127 Kitab Manawa Dharmasastra, sumber hukum Hindu (Mariadi, 2020). Perkawinan nyentana dikenal dengan perkawinan nyeburin atau kaceburin dimana pihak laki-laki meninggalkan rumahnya untuk dapat melangsungkan upacara pernikahan di kediaman istrinya yang berstatus sebagai purusa lalu bertanggung jawab penuh untuk meneruskan kewajiban atau swadharma dari orang tua dan leluhur istrinya baik secara alam nyata atau sekala maupun alam gaib atau niskala (Rahman, 2023). Nantinya, keturunan akan mengikuti garis keturunan ibunya yang memiliki atau memegang gelar sebagai purusa (Imagy & Jayantiari, 2022). Perkawinan ini juga menyoroti bagaimana usaha untuk memperjuangkan hak-hak kesetaraan dengan laki-laki karena hal ini dapat memberikan kesempatan yang sama baik bagi laki-laki dan perempuan. Akan tetapi, disisi lain muncul beragam dampak negatif dari adanya perkawinan ini yang melibatkan beragam faktor. Budaya Bali yang menganut sistem patrilineal dan adanya sistem perkawinan nyentana ini menunjukkan adanya ketidaksepahaman antara kedua sistem tersebut yang masih menjadi permasalahan oleh banyak masyarakat Bali.
Nyentana: Dilema Perempuan antara Keluarga, Budaya, dan Dirinya
Hingga saat ini terdapat dampak negatif yang dialami oleh para perempuan Bali yang diharapkan dan telah melakukan budaya nyentana tersebut. Seperti terlihat pada aspek psikologis bahwa perempuan nyentana menghadapi tekanan yang luar biasa karena diharapkan dapat memegang tanggung jawab sebagai pewaris di dalam keluarga dan tetap mengambil fungsi tradisional sebagai istri dan ibu. Bahkan, sebelum perempuan tersebut menikah dan baru menyandang gelar sentana serta masih dalam tahap pencarian pasangan juga mengalami kesulitan untuk mencari pasangan hidupnya (Pratiwi & Sekarningrum, 2024). Tak hanya itu, menurut hasil studi yang dilakukan terhadap seorang tokoh adat di Tabanan, ditemukan bahwa sejumlah keluarga yang hanya memiliki anak perempuan pernah menghadapi permasalahan serius (Monika & Tobing, 2018). Salah satu contohnya adalah seorang anak perempuan yang memilih untuk kawin lari demi menghindari tekanan untuk mencari laki-laki yang bersedia menjalani perkawinan nyentana. Selain itu, terdapat juga kasus di mana keluarga berhasil melangsungkan perkawinan nyentana, namun anak perempuan tersebut akhirnya memilih bercerai dan kemudian menikah kembali secara biasa, meninggalkan orang tuanya.
Sistem nyentana tidak hanya menimbulkan dilema bagi perempuan, tetapi juga mendapat penolakan dari pihak laki-laki. Menurut Pratiwi & Sekarningrum (2024), banyak laki-laki yang enggan menjalani nyentana karena dianggap tabu di beberapa wilayah di Bali, adanya penolakan dari orang tua laki-laki, serta kuatnya budaya patriarki dalam kehidupan sehari-hari. Penolakan ini semakin memperberat posisi perempuan, terutama yang ingin melanjutkan garis keturunan keluarganya. Dalam realitasnya, perempuan yang memilih jalan nyentana kerap menghadapi tantangan besar dalam meraih kesejahteraan hidup dan cinta yang tulus, karena harus menanggung beban stigma sosial yang melekat. Situasi ini menimbulkan tekanan psikologis yang mendalam bagi perempuan. Ketika pilihan hidup mereka dibatasi oleh norma sosial, banyak dari mereka merasa terjebak antara tanggung jawab terhadap keluarga dan harapan untuk membangun kehidupan pribadi yang bermakna. Perasaan ragu terhadap masa depan, kesedihan akibat relasi yang kandas karena penolakan sistem nyentana, hingga kekhawatiran tidak mendapatkan pasangan yang diterima secara sosial, menjadi beban emosional yang sulit dihindari. Di tengah tekanan tersebut, perempuan dituntut untuk tetap kuat dan rasional, meskipun batin mereka dipenuhi ketidakpastian dan dilema yang terus membayang.
Bayang-Bayang Dampak Psikososial
Perempuan hingga saat ini masih hidup dalam bayang-bayang tekanan sosial dan budaya yang kompleks, yang berdampak besar terhadap kesehatan psikososial mereka. Kesehatan psikososial yang baik bukan hanya ditentukan oleh kondisi psikologis individu, tetapi juga oleh kualitas interaksi sosialnya. Dalam perspektif ini, aspek pikiran (mind), emosi, dan perilaku perempuan tidak dapat dipisahkan dari pengaruh lingkungan sosial, budaya, tradisi, serta relasi interpersonal yang ada di sekitarnya. Ketika budaya dan lingkungan sosial memberikan tekanan atau batasan tertentu, maka hal tersebut dapat menimbulkan konflik internal yang signifikan. Menurut buku Psychology of Women (2008), remaja perempuan mengalami peningkatan perasaan negatif seperti depresi, keputusasaan, serta kerentanan terhadap tekanan emosional. Bahkan, tingkat usaha bunuh diri di kalangan remaja perempuan tercatat empat hingga tujuh kali lebih tinggi dibandingkan remaja laki-laki. Data ini menunjukkan bahwa perempuan lebih rentan terhadap gangguan psikologis yang berakar dari ketidakseimbangan peran sosial dan harapan budaya yang membatasi kebebasan mereka. Dalam konteks perempuan Bali, dilema ini menjadi sangat nyata ketika mereka dihadapkan pada pilihan antara memenuhi tanggung jawab menjaga garis keturunan melalui sistem nyentana atau memperjuangkan kebahagiaan dan kenyamanan dirinya sendiri.
Sampai saat ini, nyentana masih menjadi topik yang sarat stigma dalam masyarakat Bali. Salah satu bentuk stigma yang sangat dikenal adalah fenomena “kepaid bangkung”, yaitu anggapan bahwa laki-laki yang menikah dan tinggal di keluarga istri dianggap kehilangan harga diri dan martabatnya. Narasi ini memperkuat konstruksi patriarki yang menempatkan laki-laki sebagai pusat garis keturunan dan kekuasaan, sementara perempuan tetap berada di posisi subordinat. Akibatnya, banyak keluarga yang memiliki anak laki-laki enggan menerima bentuk perkawinan nyentana, karena takut terhadap citra sosial yang buruk. Secara tidak langsung, hal ini membatasi ruang gerak perempuan untuk menentukan jalan hidupnya sendiri, sekaligus mempersulit mereka dalam menjalin relasi yang sehat dan setara.
Dampak dari stigma sosial ini tidak hanya berhenti pada aspek budaya, tetapi juga menyentuh ranah psikologis secara mendalam. Perempuan yang berada dalam posisi dilematik semacam ini cenderung mengalami kecemasan, rasa ragu akan masa depan, kesedihan karena hubungan yang terpaksa kandas, hingga ketakutan untuk tidak mendapatkan pasangan yang dapat diterima oleh keluarga dan masyarakat. Dalam jangka panjang, tekanan ini dapat merusak kesejahteraan mental dan emosional mereka.
Sejumlah studi mendukung adanya kaitan antara stigma sosial dan gangguan psikologis. Studi sistematis oleh Xie et al. (2022) menemukan bahwa perempuan yang mengalami stigma budaya seperti dalam kasus infertilitas menunjukkan gejala kecemasan, depresi, dan penurunan kualitas hidup yang signifikan. Temuan ini memperkuat pandangan bahwa tekanan sosial yang bersifat sistemik mampu menciptakan kerentanan psikologis. Hal serupa juga disampaikan oleh Chen et al. (2017) dalam studi terhadap migran di Tiongkok, di mana diskriminasi sosial dan ekspektasi budaya yang tinggi meningkatkan distress psikologis secara konsisten. Keduanya menunjukkan bahwa ketika seseorang hidup dalam lingkungan sosial yang menolak, menghakimi, atau menekan pilihan hidupnya, maka dampak psikososial yang ditimbulkan tidak dapat diabaikan.
Penutup
Budaya Bali dengan sistem kekerabatan patrilinealnya menciptakan struktur sosial yang menempatkan laki-laki sebagai pusat keberlanjutan garis keturunan dan tanggung jawab keluarga. Dalam konteks ini, perempuan kerap berada dalam posisi yang dilematik, terlebih ketika dihadapkan pada pilihan untuk menjalani perkawinan nyentana. Meskipun sistem nyentana menawarkan alternatif terhadap dominasi garis keturunan laki-laki, penerapannya masih dipenuhi tantangan sosial, budaya, dan psikologis. Tekanan untuk memenuhi ekspektasi keluarga, stigma dari masyarakat, serta penolakan dari pihak laki-laki menciptakan beban yang berat bagi perempuan, baik secara emosional maupun mental.
Lebih jauh, lingkungan sosial yang tidak mendukung dan stigma budaya yang mengakar terbukti memengaruhi kesehatan psikososial perempuan. Perasaan tidak aman, ragu terhadap masa depan, hingga ketidakbebasan dalam menentukan pasangan hidup, menjadi contoh nyata dari tekanan yang mereka alami. Studi ilmiah menunjukkan bahwa stigma dan tekanan sosial yang bersifat sistemik dapat memicu kecemasan, depresi, dan penurunan kesejahteraan hidup perempuan. Oleh karena itu, penting bagi masyarakat dan pemangku kebijakan untuk membuka ruang dialog yang adil dan inklusif, yang tidak hanya mempertahankan budaya, tetapi juga mengakomodasi hak dan kesejahteraan psikologis perempuan. Membuka jalan bagi perempuan untuk memilih tanpa takut, tanpa dihakimi, dan tanpa kehilangan identitas adalah langkah penting menuju keadilan sosial dan kesetaraan gender yang lebih utuh dalam budaya Bali. Selain itu, memberikan akses konseling kepada perempuan yang memiliki status sentana rajeg juga dapat digunakan untuk menjaga kesejahteraan dirinya. Perempuan bukanlah keterbatasan untuk memilih dan untuk berada dibawah tekanan bayang-bayang sosial. Perempuan memiliki hak memilih apa yang diinginkan, dirasa nyaman, dan dicintai selayaknya individu yang memiliki kebebasan.
Daftar Pustaka
Astawan, N., Dwipayana, I. K. A., Ekasriadi, I. A. A., Sadwika, I. N., & Liska, L. D. (2023). Hegemonic ideology and symbolic violence of Balinese language in the marriage tradition: A gender perspective. The International Journal of Social Sciences World, 5(1), 161–171.
Chen, W., Hall, B. J., Ling, L., & Renzaho, A. M. N. (2017).
Pre-migration and post-migration factors associated with mental health in humanitarian migrants in Australia and the moderation effect of post-migration stressors: Findings from the first wave data of the BNLA cohort study.
The Lancet Psychiatry, 4(3), 218–229. https://doi.org/10.1016/S2215-0366(17)30032-9
DEWI, N. K. D. Y. (2024). SISTEM PEWARISAN DALAM PERKAWINAN NYENTANA DI DESA ADAT MOJAN MEKARSARI KECAMATAN BATURITI KABUPATEN TABANAN (Doctoral dissertation, Universitas Mahasaraswati Denpasar).
Dharmayani, D., Karini, E., Ismail, H., Iwaannudin, I., & Arsyad, M. (2025). Rekonstruksi Perkawinan Nyentana dalam Masyarakat Bali: Perspektif Kesetaraan Gender. Tasyri’: Journal of Islamic Law, 4(1), 511-536.
Denmark, Florence & Paludi, Michele. (2008). Psychology of Women :Handbook of Issues and Theories, London, Praeger.
Imagy, N., & Jayantiari, I. (2022). Pengaturan Hukum Adat Bali Terkait Kedudukan Hukum Duda Mulih Truna. Jurnal Kertha Semaya, 10(2), 323-334.
Mariadi, N. (2020). Pandangan Agama Hindu tentang Kedudukan Anak yang Lahir Melalui Proses Bayi Tabung. Jurnal Hukum Agama Hindu, 2(2), 21-27.
Pratiwi, N. P. S., Nurwati, N., & Sekarningrum, B. (2024). Determinasi Sosial dalam Memilih Pasangan Hidup Melalui Perkawinan Nyentana pada Masyarakat Hindu di Bali. Jurnal Penelitian Agama Hindu, 8(3), 390-405.
Rahman, A. (2023). NYENTANA: SISTEM PERKAWINAN SUKU BALI DI DESA URASO KECAMATAN MAPPEDECENG KABUPATEN LUWU UTARA. Jurnal Pendidikan Dasar dan Sosial Humaniora, 2(4), 519-528.
Suta, I. M. (2022). Sentana Rajeg & Perkawinan Nyentana Ditinjau dari Hukum Adat Bali. Nilacakra.
Wedanti, I., Saskara, I., & Sugita, I. (2023). Eksistensi Purusa dan Pradana dalam Pewarisan Menurut Hukum Adat Bali. Jurnal Ilmiah Agama Hindu dan Ilmu Sosial Budaya, 18(1), 80-96.
Windia, W.P. (2023). Mengenal Hukum Adat Bali.Tabanan: Pustaka Ekspresi.
Westendorp, I. (2015). Personal Status Law Andwomen’s Right to Equality In Law and in Practice: The Case of Land Rights of Balinese HinduWomen. Journal of Human Rights Practice, 7(3), 430–450.
Xie, Y., Ren, Y., Niu, C., Zheng, Y., Yu, P., & Li, L. (2023). The impact of stigma on mental health and quality of life of infertile women: A systematic review. Frontiers in psychology, 13, 1093459.



