• Home
  • About Us
  • Redaksi
  • Media Kit
  • Kebijakan
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
JurnalPost
JurnalPost
JurnalPost
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil

JAMINAN KEMUDAHAN BERINVESTASI YANG DIGAGAS DALAM PP NO 28 TAHUN 2025

Editor Redaksi
5 Desember 2025
in Artikel

Oleh: Alika Nadina Nurazizah
1111230164

JurnalPost.com – Pemerintah Indonesia telah resmi mengesahkan Peraturan Pemerintah 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PP No. 28/2025) sebagai payung hukum nasional yang mengatur seluruh proses perizinan usaha. Kebijakan ini bertujuan untuk mengatasi kompleksitas perizinan lintas sektor yang selama ini menjadi kendala utma investasi, terutama dengan tren penurunan realisasi Penanaman Modal Asing (PMA) pada kuartal kedua tahun 2025. Pemerintah menekankan bahwa PP ini merupakan respons terhadap tuntutan dunia usaha akan sistem yang konsisten, transparan, terukur, dan terprediksi, serta sebagai bagian dari reformasi struktural yang sedang berlangsung pasca disahkannya Undang-Undang Cipta Kerja..

Regulasi Tunggal untuk Menghapus Tumpang Tindih Kebijakan
PP No. 28/2025 menekankan perlunya metode rujukan tunggal, yaitu satu acuan regulasi yang wajib digunakan oleh seluruh kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah dalam proses perizinan. Metodologi ini bertujuan untuk mengatasi pola-pola lama yang seringkali menyebabkan fragmentasi regulasi, interpretasi yang berbeda, dan konflik kebijakan. Menurut Kementerian Investasi/BKPM, ketidaksesuaian regulasi dianggap sebagai “akar penyebab” keengganan banyak investor untuk berinvestasi di Indonesia. Selama bertahun-tahun, bisnis menghadapi ketidakpastian karena setiap pemerintahan daerah khususnya memiliki aturan dan prosedur yang berbeda. PP No. 28/2025 menjamin keseragaman dan kejelasan hukum sebagai komponen penting bagi keandalan dan prediktabilitas sistem perizinan. Untuk menghindari konflik dengan peraturan pemerintah pusat, pemerintah daerah harus menyatukan semua produk hukum turunannya, termasuk peraturan daerah (Perda) dan peraturan kepala daerah (Perkada).

SLA dan Mekanisme Fiktif Positif
Service Legal Agreement (SLA) sebagai tenggat waktu yang seragam bagi instansi pemerintah untuk menangani permohonan izin merupakan salah satu inovasi terpenting dalam peraturan pemerintah ini. SLA berlaku untuk semua persyaratan dasar, termasuk izin pemanfaatan ruang/KKP, izin persetujuan lingkungan/PL, PBG dan SLF. Untuk mengurangi keluhan pelaku usaha tentang proses perizinan yang seringkali berlarut-larut dan tidak jelas, perjanjian SLA ini diberlakukan. Lebih lanjut, PP No. 28/2025 mengadopsi kebijakan fiktif positif: jika permohonan telah lengkap dan memenuhi semua standar tetapi tidak menerima respons sebelum batas waktu SLA, izin tersebut secara otomatis dianggap disetujui oleh sistem. Peraturan ini secara langsung mengurangi kemungkinan maladministrasi, tarik ulur birokrasi, pengabaian permohonan, dan potensi praktik undertable. Karena proses persetujuan tidak lagi bergantung pada subjektivitas birokrat, pemerintah berpikir strategi ini akan meningkatkan kepercayaan investor.

Transparan, Digital, dan Terdokumentasi Dalam OSS
Untuk memastikan prosedur perizinan yang lebih terintegrasi, PP No. 28/2025 menekankan pengajuan perizinan terpadu secara online melalui OSS sebagai portal utama untuk semua jenis perizinan berusaha. Setiap langkah proses memiliki jejak digital berkat integrasi ini, yang berarti semua keputusan instansi dapat dilacak, data perubahan dapat diperiksa, dokumentasi elektronik berfungsi sebagai bukti formal, dan potensi anomali dapat dipersempit. Pemerintah berharap model ini akan menghasilkan ekosistem perizinan yang lebih profesional, modern, dan efisien.

Dorong Investasi Hijau, Hilirisasi, dan Transformasi Ekonomi Nasional
Lebih lanjut, pemerintah menekankan bahwa PP No. 28/2025 merupakan rencana jangka panjang untuk mendorong perubahan struktural dalam perekonomian Indonesia, bukan sekadar reformasi perizinan. Peraturan ini diharapkan dapat memberikan landasan yang kuat bagi percepatan investasi energi terbarukan, pengembangan ekonomi hijau dan biru, penguatan pasar karbon dan konservasi lingkungan, hilirisasi industri berbasis sumber daya alam, percepatan proyek strategis nasional (PSN), dan percepatan pencapaian target Net Zero Emission (NZE) 2060. Pemerintah yakin bahwa dengan kepastian hukum yang lebih baik, Indonesia akan mampu bersaing dengan negara-negara ASEAN lainnya yang berlomba-lomba dalam investasi hijau.

Tantangan Implementasi PP No. 28/2025
Meskipun pemerintah yakin, kendala teknologi dan kelembagaan yang signifikan masih perlu diantisipasi agar implementasi Peraturan Pemerintah ini dapat berjalan secara efisien. Di antara kendala tersebut adalah:
1. Harmonisasi antar kementerian/lembaga.
2. Kerja sama dengan pemerintah daerah.
3. Peningkatan kapabilitas ASN. Keterampilan baru diperlukan untuk transformasi digital, seperti pemahaman teknis teknologi informasi, tata ruang, dan risiko komersial.
4. Penguatan infrastruktur digital OSS. Untuk menangani peningkatan lalu lintas data dan mencegah kemungkinan downtime, kapasitas sistem perlu ditingkatkan.

Bagikan133MengirimTweet83Print PDF

Baca Juga

OPTIMALISASI PENGELOLAAN SAMPAH MELALUI SOSIALISASI PEMILAHAN LIMBAH DOMESTIK DESA KEMLOKO

OPTIMALISASI PENGELOLAAN SAMPAH MELALUI SOSIALISASI PEMILAHAN LIMBAH DOMESTIK DESA KEMLOKO

Editor Redaksi
27 September 2026
0

Optimizing Waste Management Through Domestic Waste Separation Socialization in Kemloko Village 1Melinda Dewi Astuti, M. T, 2Mario Ega Saputra, 3Asyifa...

thumb

Analisis Yuridis Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang Batas Usia Calon Presiden dan Wakil Presiden RI

Editor Nadia
23 September 2026
0

Fine Putry, 231010200393 [email protected] ABSTRACT This study examines the Constitutional Court Decision Number 90/PUU-XXI/2023 regarding the minimum age requirement for...

GERAK BERSERI :  Pemanfaatan Ember Cat Bekas dan  Aksi Gotong Royong Pembuatan Bak Sampah Permanen dari Herbel Bersama Masyarakat Desa Latak

GERAK BERSERI :  Pemanfaatan Ember Cat Bekas dan  Aksi Gotong Royong Pembuatan Bak Sampah Permanen dari Herbel Bersama Masyarakat Desa Latak

Editor Redaksi
21 September 2026
0

GERAK BERSERI: Transforming Used Paint Buckets and Collaborative Construction of Permanent Waste Bins from Hebel Blocks with the Community of...

Pemberdayaan Masyarakat Desa Glapan melalui Peningkatan Kesadaran Kesehatan dan Pendampingan Pendidikan bagi Anak Sekolah

Pemberdayaan Masyarakat Desa Glapan melalui Peningkatan Kesadaran Kesehatan dan Pendampingan Pendidikan bagi Anak Sekolah

Editor Redaksi
17 September 2026
0

Community Empowerment in Glapan Village through Increased Health Awareness and Educational Assistance for School-Aged Children Andhika Setyo P.1, Iqbal Maulana...

Analisis Yuridis Mekanisme Perampasan Aset dalam Sistem Hukum Indonesia

Analisis Yuridis Mekanisme Perampasan Aset dalam Sistem Hukum Indonesia

Editor Redaksi
9 September 2026
0

JURNAL HUKUM Volume 1, September 2026 Agra Maulana Fakultas Hukum Universitas Terbuka Bandung 24.1 [email protected] Abstrak Perampasan aset ialah alat...

Comments 2

  1. fitrianti says:
    11 bulan yang lalu

    keren banget ka

    Reply
  2. Fitrianti says:
    11 bulan yang lalu

    keren banget

    Reply

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Home
  • About Us
  • Redaksi
  • Media Kit
  • Kebijakan
© 2025 - PT Jurnal Post Indonesia. All Rights Reserved.
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Halaman Depan Folder 4

© 2025 - PT Jurnal Post Indonesia. All Rights Reserved.