
JurnalPost.com – Kami mahasiswa magang Center of Excellence (CoE) Fakultas Hukum Univeristas Muhammadiyah Malang yang beranggotakan Daniello Zidane Putra Abdillah, Bintang Tiar Meilani, dan Fina Fitriani. Berkesempatan mendapatkan pengalaman langsung dalam penanganan perkara harta waris selama menjalani magang di HUKAMA LAW FIRM yang berlokasi di Pakuwon Center (TP5), Jalan Embong Malang No.1, Genteng, Surabaya. dengan bimbingan Dosen Pembimbing Lapang Nuryanto, S.H., M.H., serta Dosen Pembimbing Magang Dwi Ratna Indri Hapsari S.H., M.H. Pengalaman kami dapat sejak tahap awal ketika klien memberikan kuasa kepada kantor kami untuk menangani sengketa pembagian harta waris yang kemudian kami tangani dan daftarkan di Pengadilan Agama Mojokerto. Kami ikut mendampingi proses penandatanganan surat kuasa, mempelajari dasar hukum yang terkait, serta membantu menyiapkan kelengkapan dokumen yang diperlukan untuk menangani perkara tersebut.
Kami selalu dibimbing dan dilibatkan dalam penyusunan surat kuasa, surat gugatan, Menyusun alat bukti hingga repliek dan kesimpulan mulai dari merumuskan kronologi, menyusun posita dan petitum, hingga memastikan seluruh berkas siap untuk diajukan. Setelah dokumen rampung, kami mendapat tugas untuk mendaftarkan surat kuasa dan gugatan tersebut ke Pengadilan Agama Mojokerto, sehingga kami dapat memahami secara langsung bagaimana prosedur administrasi perkara dilakukan, baik melalui sistem elektronik maupun secara langsung di layanan pendaftaran perkara. Kami selalu mengikuti setiap agenda sidang, mulai dari mediasi hingga pembacaan putusan hingga eksekusi. Dalam setiap tahapan, kami mencatat dan menganalisis jalannya persidangan serta perkembangan argumen dari kedua belah pihak untuk kemudian kami laporkan kembali kepada advokat pembimbing di kantor. Kami juga mengikuti gelar perkara internal yang dilakukan oleh HUKAMA LAW FIRM sebagai bagian dari evaluasi strategi hukum berdasarkan dinamika yang terjadi dalam persidangan.

Salah satu pengalaman paling berharga selama magang adalah ketika pengadilan menjadwalkan pemeriksaan setempat (PS) di lokasi objek sengketa berupa tanah warisan. Dalam kegiatan tersebut, yang juga merupakan rangkaian persidangan di Pengadilan Agama Mojokerto, kami terjun langsung ke lapangan bersama majelis hakim, panitera, advokat, serta para pihak untuk memverifikasi kondisi fisik tanah, mengamati batas-batas serta ukuran tanah yang disengketakan, dan mencocokkannya dengan dokumen pembuktian yang diajukan di persidangan. Kegiatan ini memberikan pemahaman mendalam mengenai pentingnya pemeriksaan lapangan sebagai bagian dari pembuktian dalam perkara perdata.
Pengalaman kami dalam menangani perkara ini, mulai dari tahap awal penanganan hingga perkara tersebut selesai, memberikan gambaran yang utuh mengenai proses litigasi perdata, baik dari sisi administratif, strategis, maupun teknis di lapangan. Program magang melalui CoE ini memberi kami kesempatan untuk belajar secara nyata tentang praktik profesi advokat, sekaligus membangun kesiapan kami sebagai calon praktisi hukum di masa mendatang.




