• Home
  • About Us
  • Redaksi
  • Media Kit
  • Kebijakan
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
JurnalPost
JurnalPost
JurnalPost
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil

Kesenjangan Upah dan Diamnya Perempuan di Dunia Kerja

Editor Redaksi
4 November 2025
in Artikel

JurnalPost.com – Perempuan Indonesia hari ini sudah ada di mana-mana. Mereka bekerja di kantor, jadi jurnalis, akademisi, bahkan pemimpin perusahaan. Tapi meskipun langkahnya semakin luas, masih ada tembok tak kasatmata yang membuat suaranya tak sepenuhnya terdengar. Data dari GoodStats pada tahun 2024 menunjukkan, kesenjangan ini tetap terjadi bahkan ketika perempuan punya pendidikan dan beban kerja yang sama. Di Sumatera Selatan, misalnya, Data dari APINDO mengungkap bahwa buruh perempuan menerima rata-rata Rp2,39 juta per bulan, sedangkan buruh laki-laki mencapai Rp3,12 juta dengan ini dapat dikatakan bahwa selisih gaji antara lelaki dan perempuan mencapai sekitar Rp700 ribu per bulan.

Pertanyaannya, kenapa suara kesetaraan belum benar-benar terdengar? Mungkin karena perempuan memang masih tidak punya ruang bicara yang setara.

Sekilas, ini tampak hanya persoalan ekonomi. Tapi jika dilihat lebih dalam, ini adalah cermin dari struktur sosial yang masih mendengar dengan satu telinga dan telinga itu masih milik laki-laki.
Dalam dunia kerja, perempuan sering diharapkan “berbicara dengan cara laki-laki”.
Kalau mereka tegas, dibilang galak.
Kalau mereka lembut, dianggap lemah.
Kalau mereka ambisius, dicap tidak tahu diri.
Padahal, semua label itu lahir dari sistem yang tidak memberi ruang bagi perempuan untuk mengekspresikan dirinya secara utuh. Di sinilah relevansi Muted Group Theory muncul — sebuah teori menarik yang dijelaskan oleh Merry Fridha Tripalupi dalam bukunya Komunikasi dan Gender, yang merujuk pada gagasan Edwin Ardener dan Cheris Kramarae. Menurut Tripalupi, teori ini menggambarkan adanya “kelompok bungkam” kelompok yang suaranya sering diabaikan karena tidak memegang kendali atas bahasa dan cara berbicara di masyarakat. Dalam konteks ini, perempuan kerap berada di posisi tersebut. Mereka harus menyesuaikan bahasa, perilaku, bahkan cara berpikir agar diterima oleh sistem yang dibentuk oleh kelompok dominan, yaitu laki-laki.

Kenyataannya, pembungkaman itu masih terasa sampai hari ini bahkan dalam situasi yang tampak “modern”. Banyak perempuan bekerja bukan hanya untuk “membantu suami”, tapi untuk membangun dirinya sendiri, menopang keluarganya, dan ikut berkontribusi pada ekonomi. Namun, di banyak tempat, narasi itu belum berubah. Kalimat seperti “ya kan gaji kamu cuma tambahan” masih sering terdengar. Ucapan kecil yang tampak sepele, tapi sesungguhnya adalah bentuk pembungkaman halus.

Penelitian Lestari dan Dewi (2024) menemukan bahwa dalam sosialisasi kebijakan pengarusutamaan gender, perempuan masih kesulitan menegosiasikan suaranya karena struktur komunikasi yang masih bias laki-laki. Begitu juga penelitian Putri (2024) terhadap dr. Reisa Broto Asmoro saat menjadi juru bicara pemerintah, menunjukkan bagaimana suara perempuan di ruang publik tetap harus menyesuaikan dengan retorika laki-laki agar diterima masyarakat. Keduanya membuktikan bahwa pembungkaman tidak selalu berupa larangan berbicara, tapi bisa juga lewat tuntutan untuk “berbahasa seperti orang lain” cara yang lebih halus, tapi sama efektifnya dalam menekan suara perempuan.

Kesetaraan gender sering didefinisikan secara administratif perempuan boleh bekerja, boleh memimpin, boleh bicara. Namun, kesetaraan formal tidak selalu berarti kesetaraan substansial. Ketika perempuan harus terus menyesuaikan diri dengan sistem yang tidak diciptakan untuk mereka, maka mereka tetap menjadi kelompok yang “dibungkam”. Muted Group Theory membantu kita memahami bahwa pembebasan sejati tidak hanya soal memberi kesempatan bicara, tapi juga mengubah sistem yang mendikte cara berbicara itu sendiri. Karena kesetaraan bukan hanya soal posisi, tapi juga soal pengakuan bahwa pengalaman perempuan punya nilai, punya bahasa, dan layak menjadi dasar kebijakan serta norma sosial.

Perempuan tidak butuh izin untuk bersuara mereka hanya butuh dunia yang benar-benar mau mendengarkan. Dan mungkin, di situlah pekerjaan rumah kita hari ini, mengubah cara kita mendengar. Bukan hanya menunggu perempuan berteriak lebih keras, tapi menenangkan kebisingan patriarki agar suaranya bisa sampai dengan jernih. Karena sering kali, perempuan bukan tidak bersuara. Mereka sudah lama bicara, hanya saja… dunia masih sibuk dengan gema suaranya sendiri.

Bagikan133MengirimTweet83Print PDF

Baca Juga

OPTIMALISASI PENGELOLAAN SAMPAH MELALUI SOSIALISASI PEMILAHAN LIMBAH DOMESTIK DESA KEMLOKO

OPTIMALISASI PENGELOLAAN SAMPAH MELALUI SOSIALISASI PEMILAHAN LIMBAH DOMESTIK DESA KEMLOKO

Editor Redaksi
27 September 2026
0

Optimizing Waste Management Through Domestic Waste Separation Socialization in Kemloko Village 1Melinda Dewi Astuti, M. T, 2Mario Ega Saputra, 3Asyifa...

thumb

Analisis Yuridis Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang Batas Usia Calon Presiden dan Wakil Presiden RI

Editor Nadia
23 September 2026
0

Fine Putry, 231010200393 [email protected] ABSTRACT This study examines the Constitutional Court Decision Number 90/PUU-XXI/2023 regarding the minimum age requirement for...

GERAK BERSERI :  Pemanfaatan Ember Cat Bekas dan  Aksi Gotong Royong Pembuatan Bak Sampah Permanen dari Herbel Bersama Masyarakat Desa Latak

GERAK BERSERI :  Pemanfaatan Ember Cat Bekas dan  Aksi Gotong Royong Pembuatan Bak Sampah Permanen dari Herbel Bersama Masyarakat Desa Latak

Editor Redaksi
21 September 2026
0

GERAK BERSERI: Transforming Used Paint Buckets and Collaborative Construction of Permanent Waste Bins from Hebel Blocks with the Community of...

Pemberdayaan Masyarakat Desa Glapan melalui Peningkatan Kesadaran Kesehatan dan Pendampingan Pendidikan bagi Anak Sekolah

Pemberdayaan Masyarakat Desa Glapan melalui Peningkatan Kesadaran Kesehatan dan Pendampingan Pendidikan bagi Anak Sekolah

Editor Redaksi
17 September 2026
0

Community Empowerment in Glapan Village through Increased Health Awareness and Educational Assistance for School-Aged Children Andhika Setyo P.1, Iqbal Maulana...

Analisis Yuridis Mekanisme Perampasan Aset dalam Sistem Hukum Indonesia

Analisis Yuridis Mekanisme Perampasan Aset dalam Sistem Hukum Indonesia

Editor Redaksi
9 September 2026
0

JURNAL HUKUM Volume 1, September 2026 Agra Maulana Fakultas Hukum Universitas Terbuka Bandung 24.1 [email protected] Abstrak Perampasan aset ialah alat...

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Home
  • About Us
  • Redaksi
  • Media Kit
  • Kebijakan
© 2025 - PT Jurnal Post Indonesia. All Rights Reserved.
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Halaman Depan Folder 4

© 2025 - PT Jurnal Post Indonesia. All Rights Reserved.