
Oleh : Rivaldi Saputra
Nim : 2310101044
Universitas Tazkia
JurnalPost.com – Bank Syariah Indonesia (BSI) Berpotensi besar dalam memenuhi kebutuhan permintaan pembiayaan di Indonesia. BSI menyediakan berbagai layanan pembiayaan, baik konsumer hingga korporasi, dengan sebagian besar akad pembiayaan yang digunakan akad Murabahah, Mudhrabah, dan Musyarakah. Pembiayaan dengan akad Mudharabah memiliki kontribusi kecil, selama BSI berdiri dibandingkan dengan pembiayaan yang menggunakan akad Murabahah dan Musyarakah. Penggunaan akad Mudharabah di Indonesia naik sejalan dengan bertambahnya unit perbankan , sedangkan dalam kendala dalam perkembangan akad Mudharabah adalah tidak efektifan model atau cara pembiayaan pada akad Mudharabah.
Berbeda dengan akad Murabahah sendiri, merupakan jenis pembiayaan yang terhitung sebagai piutang yang dikeluarkan oleh bank. Sedangkan pembiayaan dengan akad Mudharabah dan Musyarakah merupakan jenis pembiayaan bagi hasil dengan BSI bertindak sebagai shahibul maal (pemberi modal). Perkembangan perbank syariah di Indonesia yang semakin naik merupakan wujud dari permintaan masyarakat yang menginginkan adanya konsep perbankan sesuai syariat Islam.
Dalam akad Mudharabah, risiko adalah tidak dapat dihindari dan sangat penting untuk dievaluasi oleh bank. Beberapa jenis risiko yang perlu dinilai oleh banksyariah meliputi risiko bisnis, risiko penurunan nilai pembiayaan Mudharabah, serta risiko karakter buruk dari pihak yang mendapatkan pembiayaan (mudharib). Selain itu, terdapat juga risiko pasar yang mungkin timbul jika pembiayaan Mudharabahdiberikan dalam valuta asing, seperti fluktuasi nilai tukar mata uang. Risiko operasional juga perlu diperhatikan, termasuk kemungkinan terjadinya tindakan penipuan internal, kesalahan dalam pencatatan nilai porsi, praktik korupsi, pelanggaran dalam pencatatan pajak yang disengaja, manipulasi, dan ketidaksesuaian dalam akuntansi atau pelaporan.
Potensi dan Tantangan Akad Mudharabah
Menurut data OJK, pembiayaan dengan sistem bagi hasil mencapai Rp148,8 triliun hingga September 2023, namun akad Mudharabah hanya menyumbang 1,24% dari total tersebut. Rendahnya kontribusi ini disebabkan oleh beberapa tantangan, seperti tingginya risiko investasi karena modal 100% berasal dari bank, proses persetujuan yang panjang, dan kurangnya literasi nasabah terhadap akad Mudharabah.
Namun, akad Mudharabah juga memiliki kekuatan, seperti fleksibilitas skema yang dapat disesuaikan dengan pola bisnis nasabah, fokus pada sektor produktif seperti SME, dan proyeksi bagi hasil yang kompetitif. BSI juga memilikipotofolio guidline yang dirancang untuk memudahkan pemasaran dan pengembanagan pasar.
Strategi Bauran Pemasaran
BSI menerapkan strategi bauran pemasaran enam elemen utama :
Produk
Menyediakan pembiayaan inovatif seperti invoice financing, dana talangan, dengan target pasar koperasi, BPRS, dan lembaga keuangan.
Harga
Penetapan nisbah bagi hasil berdasarkan proyeksi bisnis dan risiko, tanpa biaya tambahan, menciptakan transparansi dan keadilan.
Promosi
Fokus pada edukasi melalui seminar, webinar, dan promosi langsung kepada segmen bisnis yang relevan.
Tempat
Layanan pembiayaan akses melalu tim marketing dn RM/Sales, dengan potensi pengembangan digital untuk memperluas jangkauan.
Personel
Pelatihan khusus bagi staf untuk memahami prinsip syariah dan memberikan pelayanan profesional
Proses
Proses pengajuan yang terstruktur, dengan peluang integrasi sistem online untuk efisiensi.
Analisis SWOT dan Penentuan Strategi
Melalui analisis SWOT, ditemukan 12 alternatif strategi pemasaran . Beberapa peluang yang dapat dimanfaatkan antara lain :
Kolaborasi dengan BMT, Koperasi, dan BPRS.
Pemanfaatan model bisnis crowdfunding yang sesuai dengan prinsip Mudharabah.
Regulasi yang mendukung dari DSN-MUI dan MUI.
Ancaman yang perlu diantisipasi meliputi potensi wanprestasi nasbah, rendahnya literasi akad, dan keterbatasan promosi yang hanya mengandalkan direct marketing.
Dengan menggunakan metode, strategi prioritas yang direkomendasikan adalah pembaruan berkala terhadap portofilio guideline sesuai trend pasar, khususnya pada sektor produktif.
Kesimpulan
Pembiayaan Mudharabah di BSI memiliki potensi besar untuk dikembangkan, terutama di sektor produktif seperti SME. Melalui strategi pemasaran yang terarah, edukatif, dan adaptif terhadap teknologi, BSI dapat meningkatkan kontribusi akad Mudharabah dalam portofolio pembiayaannya. Evaluasi risiko dan literasi nasabah juga menjadi kunci dalam mengoptimalkan implementasi akad ini secara berkelanjutan.



