
Oleh: Muhammad Yusuf Satria
JurnalPost.com – Dalam sistem perbankan syariah, unit treasury memegang peranan sentral dalam menjaga stabilitas operasional dan kesehatan likuiditas lembaga. Tidak seperti bank konvensional yang bebas memanfaatkan instrumen berbasis bunga, bank syariah harus mengelola dananya dengan tetap berada dalam batasan prinsip-prinsip syariah. Di sinilah muncul dilema strategis: bagaimana mencapai efisiensi tanpa melanggar kepatuhan?
Pertanyaan ini menjadi semakin relevan seiring dengan meningkatnya ekspektasi masyarakat terhadap industri keuangan syariah. Masyarakat kini menuntut sistem keuangan yang bukan hanya stabil secara teknis, tetapi juga etis secara prinsipil. Sayangnya, infrastruktur pasar uang syariah dan diversifikasi instrumen likuiditas masih jauh tertinggal dari sistem konvensional. Inilah tantangan nyata yang harus dijawab oleh treasury bank syariah dengan inovasi dan kehati-hatian.
Peran Kunci Treasury dalam Bank Syariah
Treasury berfungsi sebagai pusat pengelolaan aset dan liabilitas (Asset-Liability Management), pengatur likuiditas jangka pendek dan panjang, serta pengelola surplus dana. Namun, tidak seperti treasury konvensional yang dapat menempatkan dana pada interbank placement, obligasi negara berbunga, atau instrumen repo, treasury syariah harus menghindari produk yang mengandung riba.
Hal ini membuat tugas treasury syariah jauh lebih kompleks. Setiap keputusan harus menggabungkan efisiensi pengelolaan dana dan pemenuhan prinsip syariah secara utuh. Artinya, tidak ada ruang untuk mengambil jalan pintas dengan instrumen non-halal hanya demi imbal hasil jangka pendek.
Tantangan Nyata: Instrumen Terbatas, Risiko Tinggi
Keterbatasan instrumen likuiditas syariah menjadi hambatan utama dalam pengelolaan treasury. Instrumen seperti Sukuk Negara (SBSN) memang tersedia, namun mayoritas bersifat jangka menengah hingga panjang dan kurang likuid di pasar sekunder. Di sisi lain, Sertifikat Wadiah Bank Indonesia Syariah (SWBIS) yang lebih cocok untuk pengelolaan jangka pendek masih terbatas dari sisi volume dan partisipasi pelaku.
Pasar uang antarbank syariah (PUAS) juga belum berkembang optimal. Padahal, akad-akad seperti mudharabah dan wakalah seharusnya menjadi solusi likuiditas harian antarbank. Rendahnya kepercayaan antar pelaku dan belum meratanya pemahaman akad membuat transaksi ini belum berjalan efisien.
Sebagai contoh, bank syariah yang mengalami kelebihan dana tidak bisa langsung menempatkannya dalam obligasi berbunga atau repo konvensional. Sebaliknya, mereka harus menemukan mitra syariah untuk transaksi wakalah bil ujrah, commodity murabahah, atau interbank mudarabah, yang tidak hanya lebih kompleks secara administratif tetapi juga belum banyak tersedia.
Strategi Adaptif: Sinergi antara Kepatuhan dan Efisiensi
Meski bergerak dalam batasan prinsip syariah, bank syariah tetap dapat menyusun strategi treasury yang efektif dan inovatif. Beberapa pendekatan yang dapat dilakukan antara lain:
1. Optimalisasi Instrumen Syariah
Pemanfaatan instrumen yang telah tersedia seperti Sukuk Ritel, Sertifikat Ijarah, dan reverse repo syariah menjadi solusi jangka pendek. Akad wadiah call money juga dapat digunakan antarbank dengan penguatan kerja sama strategis.
2. Penguatan Manajemen Aset dan Liabilitas (ALMA)
Pendekatan Asset-Liability Management berbasis syariah dapat meminimalkan mismatch antara aset dan kewajiban. Ini mencakup perencanaan arus kas, manajemen tenor dana, dan diversifikasi portofolio pembiayaan.
3. Diversifikasi Investasi Halal
Dana surplus dapat disalurkan ke sektor riil yang halal, seperti pembiayaan UMKM, proyek infrastruktur syariah, atau partisipasi dalam project-based sukuk. Ini sejalan dengan orientasi maqashid syariah untuk mendukung kemaslahatan ekonomi.
4. Pemanfaatan Teknologi Keuangan
Digitalisasi sistem treasury, penerapan AI-based cash forecasting, serta pengelolaan risiko secara real-time memungkinkan pengambilan keputusan yang lebih akurat dan responsif terhadap dinamika pasar.
Peran Regulator: Mendorong Infrastruktur dan Inovasi
Transformasi treasury syariah tidak akan efektif tanpa dukungan regulator. Bank Indonesia, OJK, dan Komite Nasional Keuangan Syariah (KNKS) berperan penting dalam memperluas ekosistem instrumen syariah, meningkatkan likuiditas pasar uang syariah, serta menciptakan regulasi yang adaptif terhadap perkembangan industri.
Menurut data OJK dalam siaran pers Februari 2025, total aset perbankan syariah Indonesia per Desember 2024 mencapai Rp 980,30 triliun, dengan pangsa pasar sekitar 7,72% dari total aset perbankan nasional. Meski meningkat, angka ini menunjukkan bahwa kontribusi keuangan syariah masih memerlukan lompatan strategis agar setara dengan potensi pasar yang ada.
Penutup
Fungsi treasury pada bank syariah bukan hanya soal teknis manajemen kas. Ia adalah representasi nyata dari upaya menjaga nilai-nilai maqashid syariah dalam praktik keuangan modern. Dalam konteks ini, menjaga harta (hifz al-mal) tidak hanya berarti menghindarkan dana dari kerugian, tetapi juga memastikan bahwa dana dikelola secara adil, transparan, dan halal.
Bank syariah memikul tanggung jawab ganda: menjaga keberlangsungan bisnis dan menjaga amanah syariah. Treasury berada tepat di titik keseimbangan ini. Ketika pengelolaannya dilakukan dengan strategi yang profesional dan tetap berpijak pada prinsip-prinsip Islam, maka kepercayaan publik terhadap sistem keuangan syariah akan tumbuh dan menguat.
Dan pada akhirnya, kepercayaan masyarakat adalah fondasi utama bagi industri keuangan syariah untuk berkembang secara berkelanjutan, inklusif, dan berdaya saing global.
Referensi
• Otoritas Jasa Keuangan. (2025). Siaran Pers Kinerja Perbankan Syariah
• Otoritas Jasa Keuangan. (2015). SEOJK No. 36/SEOJK.03/2015 tentang Produk dan Aktivitas Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah.
• DSN-MUI. (2002). Fatwa No. 37/DSN-MUI/X/2002 tentang Pasar Uang Antarbank Berdasarkan Prinsip Syariah.



