• Home
  • About Us
  • Redaksi
  • Media Kit
  • Kebijakan
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
JurnalPost
JurnalPost
JurnalPost
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil

MODUS KORUPSI PERTAMINA,PERTALITE JADI PERTAMAX? KRISIS KEWARGANEGARAAN!

Editor Redaksi
26 Mei 2025
in Artikel
Sumber Foto : riaupos.co

Penulis Oleh Habib Al-Azmi, STB 5276, Manajemen Pemasyarakatan B

JurnalPost.com – Korupsi merupakan salah satu musuh utama dalam pembangunan nasional. Salah satu kasus korupsi yang baru-baru ini menggemparkan publik adalah korupsi di tubuh BUMN energi, yakni PT Pertamina. Kasus ini melibatkan tujuh orang tersangka dari jajaran pimpinan anak perusahaan Pertamina hingga pihak swasta. Modus operandi yang digunakan cukup mencengangkan, yakni dengan mengoplos bahan bakar minyak (BBM) jenis Ron 90 (Pertalite) menjadi Ron 92 (Pertamax), lalu menjualnya seolah-olah itu adalah produk berkualitas lebih tinggi. Perbuatan ini menyebabkan kerugian negara yang tidak sedikit, yakni mencapai Rp193,7 triliun. Dalam konteks kewarganegaraan, kasus ini tidak hanya menyentuh ranah hukum dan ekonomi, namun juga menimbulkan implikasi serius terhadap nilai-nilai moral, etika kebangsaan, serta rasa keadilan warga negara.

Kewarganegaraan sebagai sebuah kajian multidisipliner tidak hanya berbicara tentang status hukum seseorang dalam suatu negara, tetapi juga menyangkut tanggung jawab, hak, dan kewajiban warga terhadap negara, serta sebaliknya. Salah satu pilar penting dalam pendidikan kewarganegaraan adalah pembentukan karakter warga negara yang jujur, bertanggung jawab, dan menjunjung tinggi nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945. Namun, kasus korupsi yang dilakukan oleh pejabat tinggi di perusahaan milik negara seperti Pertamina menunjukkan bagaimana nilai-nilai tersebut telah dikaburkan oleh kepentingan pribadi dan kerakusan.

Modus pengoplosan ini menunjukkan adanya niat jahat untuk memperkaya diri atau kelompok secara tidak sah melalui penyalahgunaan jabatan dan kewenangan. Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan (RS), membeli BBM jenis Ron 90 yang lebih murah dan mencampurkannya sehingga seolah menjadi Ron 92, kemudian menjualnya sebagai Pertamax. Padahal, tindakan ini tidak hanya menyalahi prosedur, tetapi juga menipu konsumen dan merugikan negara dalam skala yang sangat besar. Di sinilah pentingnya integritas dalam menjalankan kewenangan, yang merupakan salah satu nilai penting dalam pendidikan kewarganegaraan.

Tindakan RS tidak dilakukan sendiri. Ia diduga berkolusi dengan pejabat lainnya seperti SDS, AP, YF, dan pihak swasta seperti MKAR, DW, dan GRJ. Mereka menciptakan sistem yang sistematis untuk melakukan mark up harga, manipulasi tender, serta penggelembungan biaya pengiriman minyak mentah dan produk kilang. Dalam hal ini, negara bukan hanya dirugikan secara materiil, tetapi juga mengalami degradasi kepercayaan dari masyarakat terhadap institusi negara.

Korupsi seperti ini mencederai nilai keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Sementara masyarakat kecil berjuang dengan harga BBM yang terus naik dan kehidupan ekonomi yang sulit, segelintir elite justru menyelewengkan wewenang untuk keuntungan pribadi. Dalam konteks kewarganegaraan, hal ini bertentangan dengan prinsip keadilan sosial dalam sila kelima Pancasila dan amanat UUD 1945 Pasal 33 ayat (3), yang menyatakan bahwa bumi dan kekayaan alam dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

Selain itu, pendidikan kewarganegaraan menekankan pentingnya pengawasan dan partisipasi aktif masyarakat dalam membangun tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan. Kasus Pertamina ini menjadi momentum untuk mendorong keterlibatan publik dalam mengawasi jalannya BUMN serta mendorong transparansi pengelolaan sumber daya energi. Warga negara yang baik bukan hanya mereka yang patuh pada hukum, tetapi juga mereka yang kritis dan peduli terhadap keadilan dan integritas institusi publik.

Pemerintah dan aparat penegak hukum juga dituntut untuk bersikap tegas dan adil dalam menindak kasus ini. Penegakan hukum yang konsisten terhadap pelaku korupsi merupakan bentuk perlindungan terhadap hak-hak warga negara lainnya yang dirugikan akibat penyimpangan tersebut. Selain itu, tindakan tegas ini juga menjadi pembelajaran bagi seluruh warga negara, khususnya generasi muda, tentang pentingnya menjunjung tinggi integritas dan tanggung jawab sebagai bagian dari kehidupan berbangsa dan bernegara.

Dalam konteks pendidikan kewarganegaraan, kasus ini seharusnya dijadikan bahan refleksi dalam pembelajaran di sekolah maupun perguruan tinggi. Mahasiswa dan pelajar perlu dibekali dengan pemahaman yang mendalam tentang dampak korupsi terhadap keberlangsungan negara serta pentingnya karakter luhur dalam memimpin. Nilai-nilai seperti kejujuran, tanggung jawab, gotong royong, dan cinta tanah air tidak boleh hanya menjadi slogan, tetapi harus diinternalisasi dalam kehidupan sehari-hari.

Korupsi dalam sektor energi yang menjadi kebutuhan dasar masyarakat juga menunjukkan lemahnya sistem pengawasan dan transparansi. Ini menunjukkan perlunya reformasi tata kelola di BUMN, termasuk pembenahan sistem audit internal, pemanfaatan teknologi untuk transparansi, dan pembentukan whistleblower system yang aman. Negara perlu membentuk kebijakan yang tidak hanya menindak pelaku korupsi, tetapi juga mencegahnya sejak dini dengan memperkuat sistem nilai dan etika birokrasi yang sesuai dengan semangat konstitusi dan Pancasila.

Kasus korupsi Pertamina dengan modus pengoplosan Pertalite menjadi Pertamax merupakan bukti nyata bagaimana keserakahan dapat merusak tatanan negara dan mencederai rasa keadilan masyarakat. Dalam perspektif kewarganegaraan, hal ini menjadi alarm keras bahwa pembangunan karakter, penegakan hukum, dan partisipasi warga negara yang aktif adalah kunci untuk mencegah korupsi. Pendidikan kewarganegaraan tidak boleh berhenti pada teori semata, tetapi harus menjelma menjadi gerakan nyata untuk membentuk generasi yang jujur, adil, dan mencintai negerinya dengan sepenuh hati.

Bagikan133MengirimTweet83Print PDF

Baca Juga

OPTIMALISASI PENGELOLAAN SAMPAH MELALUI SOSIALISASI PEMILAHAN LIMBAH DOMESTIK DESA KEMLOKO

OPTIMALISASI PENGELOLAAN SAMPAH MELALUI SOSIALISASI PEMILAHAN LIMBAH DOMESTIK DESA KEMLOKO

Editor Redaksi
27 September 2026
0

Optimizing Waste Management Through Domestic Waste Separation Socialization in Kemloko Village 1Melinda Dewi Astuti, M. T, 2Mario Ega Saputra, 3Asyifa...

thumb

Analisis Yuridis Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang Batas Usia Calon Presiden dan Wakil Presiden RI

Editor Nadia
23 September 2026
0

Fine Putry, 231010200393 [email protected] ABSTRACT This study examines the Constitutional Court Decision Number 90/PUU-XXI/2023 regarding the minimum age requirement for...

GERAK BERSERI :  Pemanfaatan Ember Cat Bekas dan  Aksi Gotong Royong Pembuatan Bak Sampah Permanen dari Herbel Bersama Masyarakat Desa Latak

GERAK BERSERI :  Pemanfaatan Ember Cat Bekas dan  Aksi Gotong Royong Pembuatan Bak Sampah Permanen dari Herbel Bersama Masyarakat Desa Latak

Editor Redaksi
21 September 2026
0

GERAK BERSERI: Transforming Used Paint Buckets and Collaborative Construction of Permanent Waste Bins from Hebel Blocks with the Community of...

Pemberdayaan Masyarakat Desa Glapan melalui Peningkatan Kesadaran Kesehatan dan Pendampingan Pendidikan bagi Anak Sekolah

Pemberdayaan Masyarakat Desa Glapan melalui Peningkatan Kesadaran Kesehatan dan Pendampingan Pendidikan bagi Anak Sekolah

Editor Redaksi
17 September 2026
0

Community Empowerment in Glapan Village through Increased Health Awareness and Educational Assistance for School-Aged Children Andhika Setyo P.1, Iqbal Maulana...

Analisis Yuridis Mekanisme Perampasan Aset dalam Sistem Hukum Indonesia

Analisis Yuridis Mekanisme Perampasan Aset dalam Sistem Hukum Indonesia

Editor Redaksi
9 September 2026
0

JURNAL HUKUM Volume 1, September 2026 Agra Maulana Fakultas Hukum Universitas Terbuka Bandung 24.1 [email protected] Abstrak Perampasan aset ialah alat...

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Home
  • About Us
  • Redaksi
  • Media Kit
  • Kebijakan
© 2025 - PT Jurnal Post Indonesia. All Rights Reserved.
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Halaman Depan Folder 4

© 2025 - PT Jurnal Post Indonesia. All Rights Reserved.