
JurnalPost.com – Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang saat ini sedang melaksanakan kegiatan magang di Kantor Advokat Artono, Wahab & Associates, sebuah kantor hukum yang bertempat di Jl. Taman Raden Intan No. 96, Arjosari, Kec. Blimbing, Kota Malang, Jawa Timur. Sebagai pemenuhan tugas dari penyelenggara Laboratorium Hukum Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang, Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pengalaman praktis kepada Mahasiswa dalam dunia hukum, serta memperdalam pemahaman Mahasiswa mengenai praktik advokasi. Selama magang, Mahasiswa terlibat dalam berbagai aktivitas, mulai dari observasi kasus hingga diskusi dengan para advokat senior, yang diharap dapat meningkatkan keterampilan professional mereka di bidang hukum. Adapun kami kelompok Mahasiswa yang sedang menjalankan magang di kantor Advokat Artono, Wahab & Associates yang beranggotakan Denny Wong Ruitan (2021-234), Firza Fariza (2021-364), Gatot Bayu Saputra (2021-454).
Dalam konteks ini, Mahasiswa diajarkan mengenai pentingnya dalam memberikan keterangan yang benar di pengadilan serta konsekuensi hukum dari keterangan palsu. Keterangan palsu adalah pernyataan yang tidak sesuai dengan fakta yang diberikan oleh saksi dalam sebuah persidangan, khususnya keterangan palsu dalam proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan pembuktian saksi. Dalam hukum keterangan palsu adalah tindakan yang melanggar hukum yang dapat dikenakan sanksi sesuai dengan Pasal 242 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), setiap orang yang memberikan keterangan palsu dibawah sumpah dapat dikenakan sanksi, termasuk hukuman penjara.
Sumpah dalam hukum yang diucapkan oleh saksi memiliki makna penting, dalam hukum menegaskan bahwa saksi harus berbicara jujur dan dapat dikenakan sanksi jika melanggar, dengan ini sumpah berfungsi sebagai pengiat bagi saksi dan tanggung jawabnya. Terdapat beberapa keterangan untuk menilai apakah keterangan sanksi palsu atau tidak, yaitu pertama, jika terdapat perbedaan yang signifikan antara keterangan yang diberikan pada saat proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan saat persidangan. Kedua, jika keterangan saksi tidak konsisten dengan keterangan saksi lain yang dibawah sumpah. Ketiga, jika keterangan saksi tidak sesuai dengan alat bukti yang ada seperti keterangan ahli atau dokumen yang mendukung. Indikator-indikator seperti ini, penting untuk membatu hakim dan penuntut umum dalam menentukan validitas saksi.
Hakim memiliki kewenangan untuk memperingatkan saksi mengenai konsekuensi hukum jika memberikan keterangan palsu dan dapat memerintahkan penahanan terhadap saksi untuk proses lebih lanjut jika diperlukan. Keterbukaan dan kejujuran saksi sangat penting, saksi yang berbelit-belit dan gugup dapat menjadi sinyal jika saksi tersebut memberikan keterangan palsu. Oleh karena itu, penting bagi saksi untuk memberikan keterangan yang jujur dan transparan guna kepentingan yang transparan. Mempelajari tentang keterangan palsu dalam BAP dan proses pembuktian saksi menjadi sangat penting dalam memahami dinamika hukum pidana. Dengan adanya dinamika yang jelas serta prosedur penanganan yang tepat diharapakan sistem peradilan berjalan dengan baik dan menghasilkan keputusan yang adil.



