• Home
  • About Us
  • Redaksi
  • Media Kit
  • Kebijakan
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
JurnalPost
JurnalPost
JurnalPost
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil

Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Malang di Kantor Advokat Artono, Wahab & Associates mempelajari tentang keterangan palsu dalam proses BAP dan juga proses pembuktian saksi

Editor Redaksi
3 Januari 2025
in Artikel

JurnalPost.com – Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang saat ini sedang melaksanakan kegiatan magang di Kantor Advokat Artono, Wahab & Associates, sebuah kantor hukum yang bertempat di Jl. Taman Raden Intan No. 96, Arjosari, Kec. Blimbing, Kota Malang, Jawa Timur. Sebagai pemenuhan tugas dari penyelenggara Laboratorium Hukum Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang, Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pengalaman praktis kepada Mahasiswa dalam dunia hukum, serta memperdalam pemahaman Mahasiswa mengenai praktik advokasi. Selama magang, Mahasiswa terlibat dalam berbagai aktivitas, mulai dari observasi kasus hingga diskusi dengan para advokat senior, yang diharap dapat meningkatkan keterampilan professional mereka di bidang hukum. Adapun kami kelompok Mahasiswa yang sedang menjalankan magang di kantor Advokat Artono, Wahab & Associates yang beranggotakan Denny Wong Ruitan (2021-234), Firza Fariza (2021-364), Gatot Bayu Saputra (2021-454).

Dalam konteks ini, Mahasiswa diajarkan mengenai pentingnya dalam memberikan keterangan yang benar di pengadilan serta konsekuensi hukum dari keterangan palsu. Keterangan palsu adalah pernyataan yang tidak sesuai dengan fakta yang diberikan oleh saksi dalam sebuah persidangan, khususnya keterangan palsu dalam proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan pembuktian saksi. Dalam hukum keterangan palsu adalah tindakan yang melanggar hukum yang dapat dikenakan sanksi sesuai dengan Pasal 242 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), setiap orang yang memberikan keterangan palsu dibawah sumpah dapat dikenakan sanksi, termasuk hukuman penjara.

Sumpah dalam hukum yang diucapkan oleh saksi memiliki makna penting, dalam hukum menegaskan bahwa saksi harus berbicara jujur dan dapat dikenakan sanksi jika melanggar, dengan ini sumpah berfungsi sebagai pengiat bagi saksi dan tanggung jawabnya. Terdapat beberapa keterangan untuk menilai apakah keterangan sanksi palsu atau tidak, yaitu pertama, jika terdapat perbedaan yang signifikan antara keterangan yang diberikan pada saat proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan saat persidangan. Kedua, jika keterangan saksi tidak konsisten dengan keterangan saksi lain yang dibawah sumpah. Ketiga, jika keterangan saksi tidak sesuai dengan alat bukti yang ada seperti keterangan ahli atau dokumen yang mendukung. Indikator-indikator seperti ini, penting untuk membatu hakim dan penuntut umum dalam menentukan validitas saksi.

Hakim memiliki kewenangan untuk memperingatkan saksi mengenai konsekuensi hukum jika memberikan keterangan palsu dan dapat memerintahkan penahanan terhadap saksi untuk proses lebih lanjut jika diperlukan. Keterbukaan dan kejujuran saksi sangat penting, saksi yang berbelit-belit dan gugup dapat menjadi sinyal jika saksi tersebut memberikan keterangan palsu. Oleh karena itu, penting bagi saksi untuk memberikan keterangan yang jujur dan transparan guna kepentingan yang transparan. Mempelajari tentang keterangan palsu dalam BAP dan proses pembuktian saksi menjadi sangat penting dalam memahami dinamika hukum pidana. Dengan adanya dinamika yang jelas serta prosedur penanganan yang tepat diharapakan sistem peradilan berjalan dengan baik dan menghasilkan keputusan yang adil.

Bagikan133MengirimTweet83Print PDF

Baca Juga

OPTIMALISASI PENGELOLAAN SAMPAH MELALUI SOSIALISASI PEMILAHAN LIMBAH DOMESTIK DESA KEMLOKO

OPTIMALISASI PENGELOLAAN SAMPAH MELALUI SOSIALISASI PEMILAHAN LIMBAH DOMESTIK DESA KEMLOKO

Editor Redaksi
27 September 2026
0

Optimizing Waste Management Through Domestic Waste Separation Socialization in Kemloko Village 1Melinda Dewi Astuti, M. T, 2Mario Ega Saputra, 3Asyifa...

thumb

Analisis Yuridis Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang Batas Usia Calon Presiden dan Wakil Presiden RI

Editor Nadia
23 September 2026
0

Fine Putry, 231010200393 [email protected] ABSTRACT This study examines the Constitutional Court Decision Number 90/PUU-XXI/2023 regarding the minimum age requirement for...

GERAK BERSERI :  Pemanfaatan Ember Cat Bekas dan  Aksi Gotong Royong Pembuatan Bak Sampah Permanen dari Herbel Bersama Masyarakat Desa Latak

GERAK BERSERI :  Pemanfaatan Ember Cat Bekas dan  Aksi Gotong Royong Pembuatan Bak Sampah Permanen dari Herbel Bersama Masyarakat Desa Latak

Editor Redaksi
21 September 2026
0

GERAK BERSERI: Transforming Used Paint Buckets and Collaborative Construction of Permanent Waste Bins from Hebel Blocks with the Community of...

Pemberdayaan Masyarakat Desa Glapan melalui Peningkatan Kesadaran Kesehatan dan Pendampingan Pendidikan bagi Anak Sekolah

Pemberdayaan Masyarakat Desa Glapan melalui Peningkatan Kesadaran Kesehatan dan Pendampingan Pendidikan bagi Anak Sekolah

Editor Redaksi
17 September 2026
0

Community Empowerment in Glapan Village through Increased Health Awareness and Educational Assistance for School-Aged Children Andhika Setyo P.1, Iqbal Maulana...

Analisis Yuridis Mekanisme Perampasan Aset dalam Sistem Hukum Indonesia

Analisis Yuridis Mekanisme Perampasan Aset dalam Sistem Hukum Indonesia

Editor Redaksi
9 September 2026
0

JURNAL HUKUM Volume 1, September 2026 Agra Maulana Fakultas Hukum Universitas Terbuka Bandung 24.1 [email protected] Abstrak Perampasan aset ialah alat...

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Home
  • About Us
  • Redaksi
  • Media Kit
  • Kebijakan
© 2025 - PT Jurnal Post Indonesia. All Rights Reserved.
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Halaman Depan Folder 4

© 2025 - PT Jurnal Post Indonesia. All Rights Reserved.