• Home
  • About Us
  • Redaksi
  • Media Kit
  • Kebijakan
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
JurnalPost
JurnalPost
JurnalPost
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil

Perempuan dalam Bayang-Bayang Radikalisasi: Tantangan dan Harapan

Editor Redaksi
28 September 2024
in Artikel

Oleh: DALILAH ZARUBINA

JurnalPost.com – Radikalisme merupakan paham yang dianut oleh kelompok tertentu yang menginginkan perubahan dalam sosial maupun politik dengan cara kekerasan. Pemikiran radikalisme di Indonesia terjadi pada individu atau kelompok yang dimana mereka adalah orang-orang yang memiliki fondasi ekonomi menengah ke bawah atau kurang mampu.

Perempuan memiliki peran utama yang penting dalam kekerasan radikalisme. Dimana ranah tersebut, perempuan cenderung dimanfaatkan sebagai pusat perhatian radikalisme, sehingga hal ini menjadi sebuah stigma bahwa perempuan adalah sosok yang lemah dan tidak berdaya. Perempuan sebagai subjek perilaku ekstremis berawal dari tugasnya sebgai pemain pendukung bagi laki-laki, dimana sosok kehadiran perempuan merupakan bentuk tawaran dari bantuan moral maupun material.
Perempuan menerima bahwa aktivitas mereka adalah jihad melawan ketidakadilan, sehingga upaya yang bisa mereka lakukan adalah dengan cara menghancurkan permainan kotor yang ada di muka bumi ini.

Direktur Penindakan Badan Nasional Penanggulangan Teroris (BNPT) Brigjen Petrus Reinhard Golose pernah mensinyalir bahwa teroris mulai merekrut perempuan untuk ikut dalam aksi teror di Indonesia. Para perempuan yang direkrut itu kemudian ditempatkan di posisi strategis dalam perang yang dilakukan oleh organisasi teroris Islamic State in Iraq and Syiria (ISIS). ISIS telah banyak memikat hati masyarakat yang tidak benar-benar paham akan agama dan tidak mempunyai latar belakang agama yang kuat. Banyak yang belajar tentang jihad dan ISIS dari media sosial, baik kelas bawah maupun kelas menengah. Karena masyarakat yang bergabung dengan ISIS, menurut Noor Huda Ismail seorang pengamat terorisme, merupakan akibat dari keresahan spritual personal yang tidak terakomodasi. Target ISIS telah berhasil menarik minat para perempuan untuk bergabung dengan gerakannya. Sidney Jones seorang pakar terorisme menjelaskan bahwa 40 perempuan Indonesia dan 100 anak-anak dibawah umur 15 tahun telah memutuskan untuk bergabung dengan ISIS dan belajar langsung di Suriah.

Peran perempuan dalam aksi teror tidak lagi sebagai perantara ataupun pelindung dari para suaminya yang juga teroris. Namun, bagaimana perempuan dipaksa dan dicuci otaknya untuk menjadi pelaku aktif dalam aksi teror. Sebelum tragedi bom Surabaya dan Sidoarjo, keterlibatan perempuan dalam aksi teror telah terjadi sejak tahun 2014. Akhir tahun 2016, ketelibatan perempuan dalam aksi teror ditunjukkan oleh Dian Yulia Novi dan Ika Puspitasari. Hasil wawancara terhadap dua pelaku mengungkapkan bahwa mereka berdua simpati terhadap para terpidana teroris dalam memerangi thaghut (pemerintah Indonesia).

Aksi teror yang melibatkan perempuan di atas berhasil digagalkan dan pelakunya berhasil ditangkap. Dalam hal ini bisa dilihat bahwa keterlibatan perempuan dalam aksi teror masih gagal, karena mereka bergerak sendirian tanpa rekannya (laki-laki yang menjadi suaminya). Ini menunjukkan pula bahwa ketidakmampuan perempuan dalam keterlibatannya untuk melakukan tindak kekerasan dalam aksi teror.

Pelibatan perempuan merupakan salah satu bentuk pengakuan kelompok radikal akan isu ketidaksetaraan dan ketidakadilan yang senantiasa memposisikan perempuan sebagai makhluk yang lemah. Bagaimana perempuan dijadikan sebagai alat perbandingan untuk laki-laki atas keberanian mereka menjadi pelaku aktif dalam aksi terorisme. Bagaimana perempuan dikendalikan oleh paham-paham radikal. Sehingga, memunculkan cuitan dari para pelopor jihadis. Jika perempuan dan anak-anak saja berani menjadi martir, maka laki-laki harus lebih berani dari pada perempuan dan anak-anak mereka.

Gejala paham radikalisme dan fundamentalisme agama yang muncul dari masyarakat modern dalam hal mempelajari keagamaan. Upaya pemerintah dan perlindungan hukum harus disahkan untuk melindungi perempuan dari dampak radikalisme atas nama agama. Semua harus memastikan perempuan ikut berperan aktif dalam suatu perkumpulan anti radikalisme, menumbuhkan rasa nasionalisme, dan menanamkan ideologi pancasila demi terciptanya Indonesia yang aman dan generasi muda yang memulai dan memeliharanya.

Bagikan133MengirimTweet83Print PDF

Baca Juga

OPTIMALISASI PENGELOLAAN SAMPAH MELALUI SOSIALISASI PEMILAHAN LIMBAH DOMESTIK DESA KEMLOKO

OPTIMALISASI PENGELOLAAN SAMPAH MELALUI SOSIALISASI PEMILAHAN LIMBAH DOMESTIK DESA KEMLOKO

Editor Redaksi
27 September 2026
0

Optimizing Waste Management Through Domestic Waste Separation Socialization in Kemloko Village 1Melinda Dewi Astuti, M. T, 2Mario Ega Saputra, 3Asyifa...

thumb

Analisis Yuridis Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang Batas Usia Calon Presiden dan Wakil Presiden RI

Editor Nadia
23 September 2026
0

Fine Putry, 231010200393 [email protected] ABSTRACT This study examines the Constitutional Court Decision Number 90/PUU-XXI/2023 regarding the minimum age requirement for...

GERAK BERSERI :  Pemanfaatan Ember Cat Bekas dan  Aksi Gotong Royong Pembuatan Bak Sampah Permanen dari Herbel Bersama Masyarakat Desa Latak

GERAK BERSERI :  Pemanfaatan Ember Cat Bekas dan  Aksi Gotong Royong Pembuatan Bak Sampah Permanen dari Herbel Bersama Masyarakat Desa Latak

Editor Redaksi
21 September 2026
0

GERAK BERSERI: Transforming Used Paint Buckets and Collaborative Construction of Permanent Waste Bins from Hebel Blocks with the Community of...

Pemberdayaan Masyarakat Desa Glapan melalui Peningkatan Kesadaran Kesehatan dan Pendampingan Pendidikan bagi Anak Sekolah

Pemberdayaan Masyarakat Desa Glapan melalui Peningkatan Kesadaran Kesehatan dan Pendampingan Pendidikan bagi Anak Sekolah

Editor Redaksi
17 September 2026
0

Community Empowerment in Glapan Village through Increased Health Awareness and Educational Assistance for School-Aged Children Andhika Setyo P.1, Iqbal Maulana...

Analisis Yuridis Mekanisme Perampasan Aset dalam Sistem Hukum Indonesia

Analisis Yuridis Mekanisme Perampasan Aset dalam Sistem Hukum Indonesia

Editor Redaksi
9 September 2026
0

JURNAL HUKUM Volume 1, September 2026 Agra Maulana Fakultas Hukum Universitas Terbuka Bandung 24.1 [email protected] Abstrak Perampasan aset ialah alat...

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Home
  • About Us
  • Redaksi
  • Media Kit
  • Kebijakan
© 2025 - PT Jurnal Post Indonesia. All Rights Reserved.
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Halaman Depan Folder 4

© 2025 - PT Jurnal Post Indonesia. All Rights Reserved.