• Home
  • About Us
  • Redaksi
  • Media Kit
  • Kebijakan
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
JurnalPost
JurnalPost
JurnalPost
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil

Resmi, Ormas Diizinkan Kelola Pertambangan

Editor Redaksi
7 Juni 2024
in Artikel

JurnalPost.com – Presiden Jokowi Dodo resmi menerbitkan peraturan pemerintah No 25 Tahun 2024 yang merupakan perubahan atas PP No. 96 / 2021 tentang pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batu bara.

Presiden resmi memberikan wilayah izin usaha pertambangan khusus pada oganisasi kemanusiaan dan keagamaan untuk mengelola pertambangan,pembagian terhadap wilayah izin usaha pertambangan kusus pada ORMAS ini diberikan secara prioritas hal ini tertuang dalam PP No.25/2024 tentang perubahan atas PP No. 96/ 2021 tentang pelaksaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batu bara.

PP NO.25/2024 efektif berlaku pada 30 Mei 2024,rencana ini sempat mendapat sorotan karena ormas dinilai tidak memilikipotensi untuk mengurus sektor pertambangan. munculnya ide bagi-bagi iup kepada sejumlah ormas keagamaan datang dari menteri investasi sekaligus kepala badankoordinasi penanaman modal Bahlil Lahadalia,Bahlil memastikan pembagian iup ini akan dilakukan dengan baik tanpa adanya konflik kepentingan.

Pasal 83A ayat 1 PP No 25/2024 mengatur bahwa dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat wilayah izin usaha pertambangan khusus atau WIUPK dapat dilakukan penawaran secara prioritas ke badan usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan kegamaan.

PP NO.25/Tahun 2024 Pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara pasal 83A
1) Dalam ranga peningkatan kesejahteraan masyarakat,WIUPK dapat dilakukan penawaran secara prioritas kepada badan usaha yang dimilikinya oleh organisasi kemasyarakatan dan keagamaan.
2) WIUPK sebagaimana maksud pada ayat (1) merupakan wilayah eks PKP 28
3) WIUPK dan kepemilikan saham organisas kemasyarakatan keagamaan pada badan usaha sebagiamana dimaksudkan pada ayat (1) tidak dapat dipindahkan dan/atau dialihkan tanpa persetujuan menteri
4) Kepemilikan saham organisasi kemasyarakatan keagamaan dalam Badan Usaha harus mayotitas dan menjadi pengendali
5) Badan usaha sebagaimana dimaksudkan pada ayat 41 dilarang bekerja sama dengan pemegang PKP2B sebelumnya dan atau afiliasinya.
6) Penawaran WIUPK sebagaimana dimaksud pada ayat(1) berlaku dalam jangka waktu 5 tahun sejak peraturan pemerintah berlaku
7) Ketentuan lebih lanjut mengenai penawaran WIUPK secara prioritas kepada badan usaha milik organisasi kemasyarakatan keagamaan sebagaimana dimaksudkan pada ayat(1) diatur dalam peraturan presiden.

Oleh: Syayida Navisa
Mahasiswi UIN Raden Fatah Palembang
Program Studi Ilmu Politik

Bagikan133MengirimTweet83Print PDF

Baca Juga

OPTIMALISASI PENGELOLAAN SAMPAH MELALUI SOSIALISASI PEMILAHAN LIMBAH DOMESTIK DESA KEMLOKO

OPTIMALISASI PENGELOLAAN SAMPAH MELALUI SOSIALISASI PEMILAHAN LIMBAH DOMESTIK DESA KEMLOKO

Editor Redaksi
27 September 2026
0

Optimizing Waste Management Through Domestic Waste Separation Socialization in Kemloko Village 1Melinda Dewi Astuti, M. T, 2Mario Ega Saputra, 3Asyifa...

thumb

Analisis Yuridis Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang Batas Usia Calon Presiden dan Wakil Presiden RI

Editor Nadia
23 September 2026
0

Fine Putry, 231010200393 [email protected] ABSTRACT This study examines the Constitutional Court Decision Number 90/PUU-XXI/2023 regarding the minimum age requirement for...

GERAK BERSERI :  Pemanfaatan Ember Cat Bekas dan  Aksi Gotong Royong Pembuatan Bak Sampah Permanen dari Herbel Bersama Masyarakat Desa Latak

GERAK BERSERI :  Pemanfaatan Ember Cat Bekas dan  Aksi Gotong Royong Pembuatan Bak Sampah Permanen dari Herbel Bersama Masyarakat Desa Latak

Editor Redaksi
21 September 2026
0

GERAK BERSERI: Transforming Used Paint Buckets and Collaborative Construction of Permanent Waste Bins from Hebel Blocks with the Community of...

Pemberdayaan Masyarakat Desa Glapan melalui Peningkatan Kesadaran Kesehatan dan Pendampingan Pendidikan bagi Anak Sekolah

Pemberdayaan Masyarakat Desa Glapan melalui Peningkatan Kesadaran Kesehatan dan Pendampingan Pendidikan bagi Anak Sekolah

Editor Redaksi
17 September 2026
0

Community Empowerment in Glapan Village through Increased Health Awareness and Educational Assistance for School-Aged Children Andhika Setyo P.1, Iqbal Maulana...

Analisis Yuridis Mekanisme Perampasan Aset dalam Sistem Hukum Indonesia

Analisis Yuridis Mekanisme Perampasan Aset dalam Sistem Hukum Indonesia

Editor Redaksi
9 September 2026
0

JURNAL HUKUM Volume 1, September 2026 Agra Maulana Fakultas Hukum Universitas Terbuka Bandung 24.1 [email protected] Abstrak Perampasan aset ialah alat...

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Home
  • About Us
  • Redaksi
  • Media Kit
  • Kebijakan
© 2025 - PT Jurnal Post Indonesia. All Rights Reserved.
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Halaman Depan Folder 4

© 2025 - PT Jurnal Post Indonesia. All Rights Reserved.