
JurnalPost.com – Presiden Jokowi Dodo resmi menerbitkan peraturan pemerintah No 25 Tahun 2024 yang merupakan perubahan atas PP No. 96 / 2021 tentang pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batu bara.
Presiden resmi memberikan wilayah izin usaha pertambangan khusus pada oganisasi kemanusiaan dan keagamaan untuk mengelola pertambangan,pembagian terhadap wilayah izin usaha pertambangan kusus pada ORMAS ini diberikan secara prioritas hal ini tertuang dalam PP No.25/2024 tentang perubahan atas PP No. 96/ 2021 tentang pelaksaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batu bara.
PP NO.25/2024 efektif berlaku pada 30 Mei 2024,rencana ini sempat mendapat sorotan karena ormas dinilai tidak memilikipotensi untuk mengurus sektor pertambangan. munculnya ide bagi-bagi iup kepada sejumlah ormas keagamaan datang dari menteri investasi sekaligus kepala badankoordinasi penanaman modal Bahlil Lahadalia,Bahlil memastikan pembagian iup ini akan dilakukan dengan baik tanpa adanya konflik kepentingan.
Pasal 83A ayat 1 PP No 25/2024 mengatur bahwa dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat wilayah izin usaha pertambangan khusus atau WIUPK dapat dilakukan penawaran secara prioritas ke badan usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan kegamaan.
PP NO.25/Tahun 2024 Pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara pasal 83A
1) Dalam ranga peningkatan kesejahteraan masyarakat,WIUPK dapat dilakukan penawaran secara prioritas kepada badan usaha yang dimilikinya oleh organisasi kemasyarakatan dan keagamaan.
2) WIUPK sebagaimana maksud pada ayat (1) merupakan wilayah eks PKP 28
3) WIUPK dan kepemilikan saham organisas kemasyarakatan keagamaan pada badan usaha sebagiamana dimaksudkan pada ayat (1) tidak dapat dipindahkan dan/atau dialihkan tanpa persetujuan menteri
4) Kepemilikan saham organisasi kemasyarakatan keagamaan dalam Badan Usaha harus mayotitas dan menjadi pengendali
5) Badan usaha sebagaimana dimaksudkan pada ayat 41 dilarang bekerja sama dengan pemegang PKP2B sebelumnya dan atau afiliasinya.
6) Penawaran WIUPK sebagaimana dimaksud pada ayat(1) berlaku dalam jangka waktu 5 tahun sejak peraturan pemerintah berlaku
7) Ketentuan lebih lanjut mengenai penawaran WIUPK secara prioritas kepada badan usaha milik organisasi kemasyarakatan keagamaan sebagaimana dimaksudkan pada ayat(1) diatur dalam peraturan presiden.
Oleh: Syayida Navisa
Mahasiswi UIN Raden Fatah Palembang
Program Studi Ilmu Politik



