Oleh: Kuswan Hadji, S.H., M.H., Thalita Raissa Latifolia, Azzawa Fisarra Sinta, Syahda Laila Ramadhani, Aisyah Azzahra, Frilia Lili Rahmawati, Isna Nurul Hasanah
Email: [email protected], [email protected] , [email protected] , [email protected] , [email protected] , [email protected] , [email protected]
Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Prodi Hukum, Universitas Tidar
JurnalPost.com – Menurut Mulyanti (2018) sistem pemerintahan Indonesia saat ini adalah sistem presidensial yang telah diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dalam sistem ini, Presiden memegang peran ganda sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan. Sebagai kepala negara, Presiden bertanggung jawab atas penyelenggaraan negara dan menjaga kedaulatan serta keutuhan wilayah Indonesia. Sementara itu, sebagai kepala pemerintahan, Presiden memiliki tanggung jawab untuk mengoordinasikan dan memimpin jalannya pemerintahan serta mengeksekusi kebijakan-kebijakan yang telah ditetapkan.
Menurut Yani (2018) salah satu karakteristik utama dari sistem presidensial adalah adanya pemisahan kekuasaan antara eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Presiden bertanggung jawab atas kekuasaan eksekutif, sedangkan lembaga legislatif dipegang oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang memiliki wewenang untuk membuat undang-undang. Sementara itu, kekuasaan yudikatif dijalankan oleh Mahkamah Konstitusi dan lembaga peradilan lainnya yang independen. Selain itu, sistem presidensial juga mengakui pentingnya prinsip checks and balances dalam menjaga keseimbangan kekuasaan antara lembaga-lembaga negara. Hal ini berarti bahwa masing-masing lembaga negara memiliki wewenang dan fungsi tersendiri yang saling mengawasi dan mengontrol satu sama lain untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan kekuasaan.
Dalam sistem presidensial Indonesia, Presiden dipilih melalui pemilihan umum yang dilaksanakan secara langsung oleh rakyat. Masa jabatan Presiden adalah lima tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk satu kali masa jabatan berikutnya (Hakiki, 2022). Meskipun memiliki kelebihan dalam menjaga stabilitas politik dan kebijakan yang konsisten, sistem presidensial juga memiliki tantangan tersendiri. Salah satunya adalah adanya potensi konflik antara eksekutif dan legislatif, terutama jika terjadi perbedaan pandangan politik antara Presiden dan mayoritas di DPR. Selain itu, sistem ini juga memerlukan kualitas kepemimpinan yang kuat dan kemampuan untuk membangun konsensus dengan berbagai pihak demi keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan. Secara keseluruhan, sistem pemerintahan presidensial Indonesia menetapkan Presiden sebagai figur sentral dalam penyelenggaraan negara. Dengan ketentuan yang diatur dalam UUD 1945, sistem ini menjadi landasan bagi berjalannya pemerintahan dan kehidupan politik di Indonesia, yang terus berkembang seiring dengan dinamika masyarakat dan tuntutan zaman.
Peran dari Lembaga – Lembaga negara yg terkait sprit presiden, DPR, dan MA menurut perspektif dari hukum tata negara di Indonesia Dalam sistem hukum tata negara di Indonesia, lembaga-lembaga negara yang terkait dengan Presiden, DPR, dan MA memiliki peran yang sangat penting dalam menjalankan fungsi-fungsi pemerintahan dan mempertahankan kestabilan politik dan hukum di negara ini. Presiden dan Wakil Presiden sebagai kepala negara dan pemerintahan memiliki tugas dan wewenang untuk melaksanakan Undang-Undang, memimpin pemerintahan, dan melakukan perjanjian internasional, sedangkan DPR dan DPD sebagai lembaga legislatif memiliki tugas untuk merumuskan Undang-Undang, mengawasi pemerintahan, dan memberikan persetujuan terhadap anggaran negara. Sementara itu, MA dan MK sebagai lembaga yudikatif memiliki tugas untuk menjalankan hukum dan memutuskan sengketa hukum, serta memiliki wewenang untuk mengadakan sidang dan mengambil keputusan. Masing-masing lembaga memiliki tugas dan wewenang yang diatur dalam UUD 1945, dan mereka bekerja sama untuk menjalankan pemerintahan yang efektif dan transparan.
Prinsip-prinsip dasar hukum tata negara menjadi pondasi utama bagi sistem pemerintahan Indonesia. Pertama, menurut Rikardo (2020) kedaulatan rakyat menegaskan bahwa kekuasaan tertinggi berada di tangan rakyat, mengingatkan bahwa segala keputusan pemerintah harus mencerminkan kehendak rakyat. Kedua, menurut Kusniati (2011) prinsip negara hukum menegaskan bahwa semua tindakan pemerintah harus sesuai dengan hukum yang berlaku, menempatkan semua warga negara dan pemerintah di bawah aturan yang sama. Ketiga, pemisahan kekuasaan mengatur pembagian kekuasaan antara lembaga-lembaga pemerintahan untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan. Keempat, demokrasi memastikan proses pengambilan keputusan politik yang demokratis dan partisipatif, termasuk pemilihan umum dan kebebasan berekspresi. Kelima, hak asasi manusia menjamin perlindungan hak-hak dasar setiap individu tanpa diskriminasi, mencakup hak-hak sipil, politik, ekonomi, sosial, dan budaya. Prinsip-prinsip ini memberikan arahan moral dan hukum bagi pemerintah Indonesia, memastikan adanya keadilan, keberlanjutan, dan keseimbangan dalam menjalankan tugasnya dalam memimpin negara (Fikriana & Rezki, 2024). Lalu menurut pandangan dari teman teman bagaimana sistem pemerintahan Indonesia yg mencerminkan prinsip – prinsip demokrasi yg telah diatur dalam hukum tata negara? Sistem pemerintahan Indonesia yang mencerminkan prinsip-prinsip demokrasi yang telah diatur dalam hukum tata negara adalah dengan adanya lembaga-lembaga negara yang berfungsi sebagai alat perlengkapan negara yang langsung dan tidak langsung. Lembaga-lembaga negara tersebut meliputi Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Lembaga Eksekutif Presiden, dan Lembaga Yudikatif Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi. Masing-masing lembaga memiliki tugas dan wewenang yang diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 dan peraturan perundangan lainnya, serta berfungsi dalam menjalankan fungsi legislasi, pengawasan, penganggaran, peradilan, dan lain-lain. Dengan demikian, sistem pemerintahan Indonesia yang berbasis demokrasi dapat menjalankan fungsi-fungsi pemerintahan yang efektif dan transparan, serta mempertahankan kestabilan politik dan hukum di negara ini.
Implikasi hukum dari pemerintahan Indonesia terhadap perlindungan hak asasi manusia dapat dilihat dalam beberapa aspek. Pertama, Undang-Undang Dasar 1945 sebagai dasar hukum Indonesia, memuat prinsip-prinsip perlindungan hak asasi manusia, seperti kebebasan beragama, kebebasan bersuara, dan kebebasan berkelompok. Kedua, Undang-Undang tentang Hak Asasi Manusia menjelaskan lebih lanjut tentang perlindungan hak asasi manusia, termasuk hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, dan hak untuk tidak dihukum tanpa adanya peradilan yang adil. Ketiga, Undang-Undang tentang Pengawasan Keuangan Negara dan Undang-Undang tentang Perpajakan memuat ketentuan-ketentuan yang terkait dengan perlindungan hak asasi manusia, seperti hak untuk tidak disiksa dan hak untuk tidak dihukum tanpa adanya peradilan yang adil. Keempat, Undang-Undang tentang Cipta Kerja memuat ketentuan-ketentuan yang terkait dengan perlindungan hak asasi manusia, seperti hak untuk tidak disiksa dan hak untuk tidak dihukum tanpa adanya peradilan yang adil. Dengan demikian, pemerintahan Indonesia telah mengambil langkah untuk melindungi hak asasi manusia dan menjalankan prinsip-prinsip demokrasi yang berdasarkan pada hak asasi manusia. Tantangan yang dihadapi oleh sistem pemerintahan Indonesia di masa depan meliputi memperkuat demokrasi, mewujudkan good governance, memberantas korupsi, dan meningkatkan kesejahteraan rakyat. Menurut Ulfiyyati , dkk (2023) memperkuat demokrasi menjadi penting untuk memastikan partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan keputusan politik dan penegakan hak asasi manusia. Menurut Novitaningrum (2014) Good governance menjadi fokus untuk meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan efektivitas pemerintahan. Memberantas korupsi menjadi prioritas dalam menjaga kepercayaan publik terhadap pemerintah dan menciptakan lingkungan yang kondusif untuk pembangunan. Selain itu, meningkatkan kesejahteraan rakyat menjadi tujuan utama untuk mengurangi kesenjangan sosial dan ekonomi di masyarakat.
Di sisi lain, sistem pemerintahan Indonesia juga memiliki peluang besar di masa depan. Bonus demografi, dengan populasi yang mayoritas berusia muda, memberikan potensi untuk meningkatkan produktivitas ekonomi dan menciptakan pasar yang besar. Menurut Sudianti, dkk (2023) kemajuan teknologi, terutama dalam bidang digital, memberikan kesempatan untuk meningkatkan efisiensi pemerintahan, akses informasi, dan inovasi dalam berbagai sektor. Selain itu, globalisasi membuka pintu bagi Indonesia untuk terlibat dalam kerja sama internasional, perdagangan, dan investasi yang dapat mendukung pertumbuhan ekonomi dan pembangunan nasional. Dengan memanfaatkan tantangan dan peluang ini secara efektif, sistem pemerintahan Indonesia dapat menghadapi masa depan dengan lebih baik dan mencapai kemajuan yang berkelanjutan (Santoso, dkk., 2023).
Menurut kami sistem pemerintahan di Indonesia dalam menghadapi konflik kepentingan antara pemerintahan pusat dan daerah dapat dilihat dari beberapa aspek, termasuk Undang-Undang Dasar 1945 sebagai dasar hukum Indonesia yang memuat prinsip-prinsip perlindungan hak asasi manusia, serta Undang-Undang tentang Hak Asasi Manusia, Pengawasan Keuangan Negara, Perpajakan, dan Cipta Kerja yang memuat ketentuan-ketentuan terkait dengan perlindungan hak asasi manusia. Dengan demikian, pemerintahan Indonesia telah mengambil langkah untuk melindungi hak asasi manusia dan menjalankan prinsip-prinsip demokrasi yang berdasarkan pada hak asasi manusia.
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 91/PUU-XVIII/2020 tentang UU Cipta Kerja menjadi tonggak sejarah penting dalam sistem pemerintahan Indonesia. MK menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat, menandakan cacat formil dalam proses pembentukannya. Keputusan monumental ini membawa implikasi luas, mengharuskan perbaikan UU Cipta Kerja dalam kurun waktu dua tahun dengan melibatkan partisipasi masyarakat secara menyeluruh. Ketidakpastian hukum pun muncul, dengan batalnya peraturan pelaksana UU Cipta Kerja dan berlakunya kembali UU yang sebelumnya dibatalkan.
Dampak putusan MK merambah berbagai sektor, mulai dari ekonomi, di mana dikhawatirkan akan berdampak negatif terhadap investasi, hingga politik, yang berpotensi memperkuat polarisasi. Di sisi hukum, putusan ini menjadi preseden penting untuk kasus serupa di masa depan. Tantangan untuk membangun sistem legislasi yang lebih baik dan transparan semakin nyata. Putusan MK ini menjadi contoh nyata bagaimana MK menjalankan fungsinya sebagai penjaga konstitusi, menyeimbangkan kepentingan negara dan hak-hak rakyat. Analisis mendalam tentang putusan MK dan berbagai perspektif terkait diperlukan untuk memahami kompleksitas permasalahan dan mencari solusi yang tepat. Dialog dan diskusi konstruktif dari berbagai pihak menjadi kunci untuk membangun sistem pemerintahan Indonesia yang lebih baik dan sesuai dengan konstitusi.
Diperlukan langkah-langkah konkret untuk menindaklanjuti putusan MK, seperti:
• Pembentukan tim independen untuk melakukan review terhadap UU Cipta Kerja secara komprehensif.
• Pelaksanaan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat luas tentang putusan MK dan implikasinya.
• Penguatan peran masyarakat sipil dalam proses legislasi untuk memastikan keterbukaan dan akuntabilitas.
• Komitmen dari pemerintah dan DPR untuk mematuhi putusan MK dan membangun sistem legislasi yang lebih baik.
Dengan upaya bersama dari berbagai pihak, diharapkan sistem pemerintahan Indonesia dapat berjalan sesuai dengan konstitusi dan mewujudkan keadilan bagi seluruh rakyat.
DAFTAR PUSTAKA
Anjaya, A. (2018). Konsep lembaga negara Islam (studi komparatif Hizbut Tahrir dan Negara Islam Indonesia) (Bachelor’s thesis, Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta).
Aris Rinaldi, A. (2023). PENGANGKATAN KEPALA OTORITA IBU KOTA NUSANTARA OLEH PRESIDEN DITINJAU DARI KONSEP KEDAULATAN RAKYAT (APPOINTMENT OF THE HEAD OF THE NUSANTARA CAPITAL AUTHORITY BY THE PRESIDENT IN TERMS OF THE CONCEPT OF PEOPLE’S SOVEREIGNTY) (Doctoral dissertation, Universitas Malikussaleh).
Azhar, M. (2015). Relevansi asas-asas umum pemerintahan yang baik dalam Sistem penyelenggaraan administrasi Negara. Notarius, 8(2), 274-286.
Budiana, I. N., & Warta, I. M. (2019). STRATEGI PEMIKIRAN POLITIK KE ARAH PENEGASAN DAN PENGUATAN SISTEM PEMERINTAHAN PRESIDENSIIL DI INDONESIA (KAJIAN DARI PERSPEKTIF HUKUM TATA NEGARA DAN HAK ASASI MANUSIA). Jurnal Legislasi Indonesia, 16(4), 448-457.
Fikriana, A., & Rezki, M. K. (2024). Etika Politik Dan Kualifikasi Calon Legislatif Dalam Pemilu: Perspektif Fiqih Siyasah. Aladalah: Jurnal Politik, Sosial, Hukum Dan Humaniora, 2(1), 235-248.
Hakiki, Y. R. (2022). Kontekstualisasi Prinsip Kekuasaan sebagai Amanah dalam Pertanggungjawaban Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia. As-Siyasi: Journal of Constitutional Law, 2(1), 1-20.
Inrastuti, L., & Polamolo, S. (2019). Hukum Tata Negara Dan Reformasi Konstitusi Di Indonesia. HUKUM TATA NEGARA DAN REFORMASI KONSTITUSI DI INDONESIA.
Khamim, S., Iswantir, I., Siregar, N., & Yaldi, Y. (2024). Pengaruh Dan Tantangan Pendidikan Agama Islam Dalam Dinamika Politik Di Indonesia. Innovative: Journal Of Social Science Research, 4(2), 2027-2042.
Konradus, D. (2016). Politik hukum berdasarkan konstitusi. Masalah-Masalah Hukum, 45(3), 198-206.
Kusniati, R. (2011). Sejarah Perlindungan Hak Hak Asasi Manusia dalam Kaitannya dengan Konsepsi Negara Hukum. INOVATIF| Jurnal Ilmu Hukum, 4(5).
Muhtar, M. H., Maranjaya, A. K., Arfiani, N., & Rahim, E. (2023). TEORI & HUKUM KONSTITUSI: Dasar Pengetahuan dan Pemahaman serta Wawasan Pemberlakuan Hukum Konstitusi di Indonesia. PT. Sonpedia Publishing Indonesia.
Mulyanti, D. (2018). Mekanisme Pemberhentian Presiden dalam Sistem Pemerintahan Presidensial di Indonesia (Tinjauan Perbandingan Hukum di Negara Amerika Serikat, Filipina dan Sudan). Jurnal Ilmiah Galuh Justisi, 6(2), 195-209.
Mustamu, J. (2014). Pertanggungjawaban Hukum Pemerintah (Kajian Tentang Ruang Lingkup Dan Hubungan Dengan Diskresi). Sasi, 20(2), 21-27.
Novitaningrum, B. D. (2014). Akuntabilitas dan Transparansi Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Melalui Electronic Procurement (Best Practice di Pemerintah Kota Surabaya). Kebijakan Dan Manajemen Publik, 2(1), 200-210.
Rikardo, O. (2020). Penerapan Kedaulatan Rakyat Di Dalam Pemilihan Umum Di Indonesia Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Jurnal Hukum Sasana, 6(1), 51-71.
Santoso, G., Karim, A. A., & Maftuh, B. (2023). Kajian Kewajiban dan Hak Negara dan Warga Negara sebagai Strategi WNI dan WNA di Dalam dan di Luar Negeri Indonesia Abad 21. Jurnal Pendidikan Transformatif, 2(1), 241-256.
Sudiantini, D., Ayu, M. P., Aswan, M. C. A. S., Prastuti, M. A., & Apriliya, M. (2023). Transformasi Digital: Dampak, Tantangan, Dan Peluang Untuk Pertumbuhan Ekonomi Digital. Trending: Jurnal Manajemen Dan Ekonomi, 1(3), 21-30.
Supriyanto, B. H. (2016). Penegakan Hukum Mengenai Hak Asasi Manusia (HAM) Menurut Hukum Positif di Indonesia. Jurnal Al-Azhar Indonesia Seri Pranata Sosial, 2(3), 151-168.
Susilo, D., & Roesli, M. (2018). Konsep Pemerintahan Indonesia Menurut UUD 1945. MIMBAR YUSTITIA: Jurnal Hukum dan Hak Asasi Manusia, 2(1), 112-129.
Ulfiyyati, A., Muhamad, R., & Akbari, I. S. (2023). Demokrasi: tinjauan terhadap konsep, tantangan, dan prospek masa depan. Advances In Social Humanities Research, 1(4), 435-444.
Yani, A. (2018). Sistem Pemerintahan Indonesia: Pendekatan Teori dan Praktek Konstitusi Undang-Undang Dasar 1945. Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum, 12(2), 119.
Zamzami, A. (2020). Pelaksanaan Fungsi Hukum Administrasi Negara Dalam Mewujudkan Pemerintahan Yang Baik. Jurnal fakultas hukum universitas islam malang.



