• Home
  • About Us
  • Redaksi
  • Media Kit
  • Kebijakan
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
JurnalPost
JurnalPost
JurnalPost
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil

Blockchain untuk Perbankan Bebas Korupsi: Indonesia Emas 2045

Editor Redaksi
8 Mei 2024
in Artikel

JurnalPost.com – Dalam mencapai cita-cita Indonesia Emas 2045, korupsi masih menjadi salah satu masalah yang perlu dihentikan. Berdasarkan(Umam,2024) Komisi Pemberantasan Korupsi(KPK) mengumumkan telah mengusut ratusan kasus dugaan korupsi sepanjang tahun 2023 mencapai 127 kasus di tingkat penyelidikan dan 161 kasus di tingkat penyidikan. ”(Nugraha,2024) juga menambah bahwa kasus korupsi besar kini kembali menjadi sorotan,kali ini melibatkan PT Timah (Persero) Tbk, sebuah perusahaan plat merah yang diduga menimbulkan kerugian negara hingga Rp 271 triliun dengan dugaan korupsi mengkaitkan perusahaan tersebut dengan oknum pendukung kegiatan penambangan timah ilegal di wilayah Izin Usaha Pertambangan(IUP) PT Timah Tbk 2015-2022 Provinsi Bangka Belitung. Akibat perilaku tidak bermoral ini negara harus menanggung banyak dampak negatif yang merugikan.

Dampak korupsi memberikan berbagai kerugian bagi negara maupun masyarakat. Menurut(Rachmawati,2022) Dalam perkembangan ekonomi korupsi dapat menimbulkan lesunya pertumbuhan ekonomi dan investasi, penurunan produktivitas, rendahnya kualitas barang dan jasa, menurunnya pendapatan negara dari sektor pajak, dan meningkatnya hutang negara. Selain itu korupsi juga berdampak dalam penegakan hukum yang dapat menimbulkan pemerintah tidak dapat menjalankan fungsinya dengan baik dan hilangnya kepercayaan rakyat terhadap lembaga negara. Dikutip juga dari(Gani,2017) dampak dari korupsi ini akan membuat semakin terpuruknya perekonomian negara, karena dana yang seharusnya dialokasikan untuk infrastruktur, layanan kesehatan, pendidikan, dan program sosial dialihkan untuk korupsi, yang dapat menyebabkan penurunan kesejahteraan masyarakat. Banyaknya dampak tersebut menjadikan korupsi perlu untuk segera dihentikan dengan berbagai upaya.

Upaya dalam pemberantasan korupsi di Indonesia telah dilakukan dengan berbagai cara. Mahfud menyebutkan, ada tiga upaya yang dilakukan pemerintah dalam penanganan korupsi di Indonesia. Upaya tersebut sesuai dengan arahan dari Presiden Joko Widodo, yakni memperbaiki birokrasi untuk menghilangkan korupsi di Indonesia. Tiga upaya tersebut meliputi sinkronisasi perundang-undangan atau penataan regulasi, pembinaan sumber daya manusia(SDM), dan digitalisasai pemerintah (Sulistyo dan Salasah,2023). Menurut (Rahmawati,2023) Cara lain untuk memerangi korupsi adalah dengan menerapkan pendidikan antikorupsi secara formal di sekolah-sekolah, karena sebenarnya pendidikan antikorupsi merupakan bagian dari mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan(PKn).

Namun, hingga saat ini upaya tersebut masih belum mampu menekan angka korupsi di Indonesia. Hal ini dibuktikan dengan adanya kasus korupsi yang masih merajalela. Setelah kasus korupsi 271 triliun yang baru saja menggegerkan publik, belum lama ini publik diramaikan lagi tentang tuduhan korupsi yang menimpa mantan pejabat Kementerian Keuangan Rafael Alun yang melibatkan uang sebesar Rp 3.000 triliun dan mengalir ke-25 artis (Dedi,2024). Hal tersebut menunjukkan bahwa diperlukan adanya inovasi baru yang mampu menjadi solusi antara lain, menata ulang pelayanan publik, memperkuat transparansi, pengawasan dan sanksi, meningkatkan pemberdayaan perangkat pendukung dalam pencegahan korupsi (Setiadi,2018).
Berdasarkan paparan diatas, blockchain digadang mampu menjadi solusi dalam penanganan korupsi di Indonesia. Manfaat blockchain tidak hanya digunakan untuk transaksi, tetapi juga sebagai tempat penyimpanan identitas digital. Menyimpan identitas dalam blockchain, meminimalkan risiko pencurian dan pemalsuan identitas, sehingga semakin melindungi informasi identitas pribadi. Blockchain memiliki potensi besar untuk meminimalisir kasus korupsi di Indonesia dengan meningkatkan tranparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana publik. Hal ini memungkinkan pemerintah dan masyarakat untuk memantau aliran dana secara real-time, sehingga mengurangi kemungkinan manipulasi dan penyalahgunaan dana yang seringkali menjadi sumber kasus korupsi. Dengan demikian, melalui implementasi blockchain dalam pengelolaan dana publik, Indonesia dapat memperkuat SGDs 16 yang berupaya menguatkan masyarakat yang inklusif dan damai(Peace), terwujudnya penegakan keadilan (Justice), dengan menyediakan akses keadilan untuk semua serta membangun institusi yang tangguh.

Implementasi Blockchain dalam memberantas korupsi
Blockchain merupakan suatu teknologi yang terbukti mampu mengatasi risiko korupsi dan kecurangan. Secara konseptual, blockchain adalah database yang berisi catatan transaksi yang dibagikan antara anggota yang berpartisipasi. Setiap transaksi dikonfirmasi oleh mayoritas anggota, membuat transaksi berupa penipuan tidak dapat melewati konfirmasi kolektif. Setelah catatan dibuat dan diterima blockchain, catatan tersebut tidak akan pernah bisa diubah atau hilang.

Blockchain dalam aplikasinya juga dapat berupa smart contract yang dapat membantu pemerintah dalam manajemen penganggaran sehingga lebih transparan dan trackable (dapat dilacak penggunaannya). Perkembangan tersebut di berbagai negara banyak diadopsi oleh sektor publik. Dalam mengkaji beberapa literatur yang dikaji tentang penerapan blockchain ada empat sektor, yakni perpajakan, potensi korupsi dalam pengiriman barang global, industry publik/swasta dan asuransi. Hal ini menunjukkan adanya peran strategis teknologi blockchain dalam organisasi dan masih banyak lagi yang harus dieksplorasi dalam teknologi blockchain. Teknologi blockchain memungkinkan ‘jaringan peserta’ yang tidak tahu atau tidak percaya satu sama lain untuk menyetujui keadaan administrasi bersama tanpa harus bergantung pada intervensi manusia, titik kontrol pusat, atau pengawasan peraturan (Azmi dan Nugroho,2023).
Perkembangan pesat dari blockchain memberikan peluang sekaligus tantangan kepada dunia bisnis terutama perbankan. Blockchain dapat membantu menghilangkan kehadiran yang tidak berhubungan dalam transaksi perbankan terutama interbank ataupun cross-border transactio. Pihak ketiga dalam transaksi perbankan seringkali digunakan dalam hal Uji Tuntas Nasabah (Customer Due Diligence), dan data penduduk, dalam hal ini data nasabah rentan manipulasi dan peretasan sehingga harus disimpan dengan keamanan tingkat tinggi. Secara tidak langsung, peran blockchain meningkatkan keamanan dalam suatu transaksi.

Peningkatan keamanan dalam blockchain dilakukan dengan beberapa cara. Pertama, blockchain menggunakan sistem peer-to-peer network yang merupakan konsep jaringan yang mana memberikan platform untuk masing-masing device yang tergabung didalamnya untuk dapat berinteraksi satu sama lain tanpa melalui perantara maupun intruksi dari pusat. Kehadiran peer-to-peer network dalam blockchain memberikan blockchain sebuah sistem yang disebut Distributed Ledger Technology yang pada dasarnya merupakan peningkatan dari Tradisional Database yang mana seluruh data utama tersentralisasi oleh pusat. Penggunaan blockchain telah digunakan oleh beberapa bank besar dunia, diantaranya J.P Morgan dan Citibank, serta beberapa bank lain yang sedang mengembangkannya seperti Goldman Sachs dan UBS (Baza dan Agil,2023).

Teknologi blockchain ini akan dapat menjadi suatu terobosan dalam upaya pemberantasan korupsi sehingga tercipta suatu sistem penganggaran yang bersifat anti korupsi di Indonesia. Di era revolusi industri 4.0 dibutuhkan analisis lebih lanjut seperti Smart contract dalam blockchain yang mampu mereduksi praktik korupsi di Indonesia. Hal ini sejalan dengan salah satu dari empat pilar visi Indonesia 2045 yaitu, penguatan ketahanan dan tata kelola nasional, termasuk tujuan untuk mewujudkan Indonesia bebas korupsi dan kegiatan kriminal. Penerapan sistem blockchain dalam sistem pengelolaan keuangan negara akan mewujudkan salah satu dari empat pilar tujuan visi Indonesia menjadi negara bebas korupsi pada tahun 2045, dan secara tidak langsung akan meningkatkan ketahanan nasional serta peningkatan tata kelola yang baik.

Daftar Pustaka
(No date). Available at: https://www.rri. co.id/hukum/518728/kpk-usut-ratusan-dugaan-kasus-korupsi-di-2023 (Accessed: 28 April 2024).
DIMAS WARADITYA NUGRAHA (2024). PT Timah di Pusaran Kerugian Negara Rp 271 Triliun. [online] kompas.id. Available at: https://www.kompas. id/baca/ekonomi/2024/04/02/pt-timah-di-tengah-kerugian-negara-rp-271-triliun [Accessed 28 Apr. 2024].
Amalia Fadhila Rachmawati (2022). Dampak Korupsi dalam Perkembangan Ekonomi dan Penegakan Hukum di Indonesia. Eksaminasi: Jurnal Hukum, [online] 1(1), pp.12–19. Available at:
Gani, R.A. (2017). DAMPAK DAN UPAYA PEMBERANTASAN SERTA PENGAWASAN KORUPSI DI INDONESIA. ejurnal.uniyos.ac.id, [online] 1(2). doi:https://doi.org/10.53027/jp.v1i2.113.
SALASAH, P.D.S., REBIYYAH (2023). Tiga Upaya Pemerintah Atasi Korupsi. [online] kompas.id. Available at: https://www.kompas.id/baca/polhuk/2023/02/01/reformasi-hukum-semakin-mendesak [Accessed 28 Apr. 2024].
Dedi (2024). Heboh Kasus Korupsi Rp3.000 T dari Rafael Alun yang Mengalir ke 25 Artis, Begini Faktanya. [online] www.viva.co.id. Available at: https://www.viva.co.id/trending/1707709-heboh-kasus-korupsi-rp3-000-t-dari-rafael-alun-yang-mengalir-ke-25-artis-begini-faktanya [Accessed 28 Apr. 2024].
Di Indonesia, K., Pemberantasan, U. and Regulasi, S. (2018). Available at:
Ilima Fitri Azmi and Alih Aji Nugroho (2023). Anti-corruption system 4.0: The adoption of blockchain technology in the public sector. Integritas, 9(1), pp.93–108. doi:https://doi.org/10.32697/integritas.v9i1.985.

Oleh: Exsalia Eka Nevita
Universitas Airlangga

Bagikan133MengirimTweet83Print PDF

Baca Juga

OPTIMALISASI PENGELOLAAN SAMPAH MELALUI SOSIALISASI PEMILAHAN LIMBAH DOMESTIK DESA KEMLOKO

OPTIMALISASI PENGELOLAAN SAMPAH MELALUI SOSIALISASI PEMILAHAN LIMBAH DOMESTIK DESA KEMLOKO

Editor Redaksi
27 September 2026
0

Optimizing Waste Management Through Domestic Waste Separation Socialization in Kemloko Village 1Melinda Dewi Astuti, M. T, 2Mario Ega Saputra, 3Asyifa...

thumb

Analisis Yuridis Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang Batas Usia Calon Presiden dan Wakil Presiden RI

Editor Nadia
23 September 2026
0

Fine Putry, 231010200393 [email protected] ABSTRACT This study examines the Constitutional Court Decision Number 90/PUU-XXI/2023 regarding the minimum age requirement for...

GERAK BERSERI :  Pemanfaatan Ember Cat Bekas dan  Aksi Gotong Royong Pembuatan Bak Sampah Permanen dari Herbel Bersama Masyarakat Desa Latak

GERAK BERSERI :  Pemanfaatan Ember Cat Bekas dan  Aksi Gotong Royong Pembuatan Bak Sampah Permanen dari Herbel Bersama Masyarakat Desa Latak

Editor Redaksi
21 September 2026
0

GERAK BERSERI: Transforming Used Paint Buckets and Collaborative Construction of Permanent Waste Bins from Hebel Blocks with the Community of...

Pemberdayaan Masyarakat Desa Glapan melalui Peningkatan Kesadaran Kesehatan dan Pendampingan Pendidikan bagi Anak Sekolah

Pemberdayaan Masyarakat Desa Glapan melalui Peningkatan Kesadaran Kesehatan dan Pendampingan Pendidikan bagi Anak Sekolah

Editor Redaksi
17 September 2026
0

Community Empowerment in Glapan Village through Increased Health Awareness and Educational Assistance for School-Aged Children Andhika Setyo P.1, Iqbal Maulana...

Analisis Yuridis Mekanisme Perampasan Aset dalam Sistem Hukum Indonesia

Analisis Yuridis Mekanisme Perampasan Aset dalam Sistem Hukum Indonesia

Editor Redaksi
9 September 2026
0

JURNAL HUKUM Volume 1, September 2026 Agra Maulana Fakultas Hukum Universitas Terbuka Bandung 24.1 [email protected] Abstrak Perampasan aset ialah alat...

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Home
  • About Us
  • Redaksi
  • Media Kit
  • Kebijakan
© 2025 - PT Jurnal Post Indonesia. All Rights Reserved.
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Halaman Depan Folder 4

© 2025 - PT Jurnal Post Indonesia. All Rights Reserved.