JurnalPost.com – Kemajuan teknologi pada zaman sekarang ini justru banyak disalahgunakan untuk judi online, seperti yang dilakukan oleh para pelajar atau mahasiswa yang terlibat aktivitas haram tersebut.
Judi online adalah bentuk perjudian yang dilakukan melalui internet, di mana individu memasang taruhan menggunakan uang atau barang berharga pada hasil peristiwa atau permainan yang didasarkan pada keberuntungan atau peluang, dengan tujuan memenangkan hadiah atau keuntungan finansial.
Pengamat keamanan siber dari Communication and Information System Security Research Center (CISSReC), Pratama Persadha mengatakan pemerintah mesti menyeriusi persoalan ini karena target judi online bukan lagi orang dewasa, tapi generasi muda.
Judi online membuat individu cepat meraih untung apabila memenangkan permainan tersebut. Tetapi, dilain sisi judi online sangat membahayakan jika mengalami kerugian akibat kurang beruntung.
Permainan judi online ini memang sangat mudah untuk dilakukan hanya dengan membuat situs akun baru lalu memainkannya. Pencairan uang pun dapat dilakukan melalui aplikasi dana maupun rekening pribadi.
Pelajar yang melakukan judi online secara terus-menerus merasa ketagihan memainkan permainan. Secara tidak sadar, team siber ataupun pihak kepolisian dapat mengetahui dengan mudah lokasi penjudi dari alamat IP yang digunakan untuk berjudi online. Jadi banyak pihak yang berwenang dapat menemukan dan melakukan tindak pengamanan seorang penjudi secara cepat. Sayoga Risdya Prasetyo mengungkapkan fenomena tersebut membuktikan kurangnya literasi keuangan di kalangan masyarakat.
Pada beberapa kasus, Sayoga menemukan pelajar yang terjerat pinjaman online juga menggadaikan aset orang tua demi bermain judi online . Dilansir dari Republika.co.id salah satu pelajar mengetahui permainan tersebut dari saluran YouTube yang berisi konten Mobile Legend. Ini mengartikan, bahwa sebagian besar remaja mengetahui judi online dari endorse judi online yang menampilkan konten kreator game.
Sebagian orang juga banyak mengetahui judi online berawal dari postingan iklan atau endors dari akun Instagram maupun Twitter yang dipromosikan oleh beberapa artis ataupun influencer.
Pelajar atau mahasiswa yang terjerat judi online merupakan masalah besar yang wajib mendapat perhatian serius dari semua pihak, terutama negara. Kasus judi online tersebut dapat membawa dampak efek cukup panjang mulai dari kesulitan keuangan, putus kuliah, selalu kekurangan uang secara terus menerus jika tidak memenangkan permainan atau keberuntungannya, bahkan dapat menyebabkan gangguan kesehatan mental pada individu.
Jika disimpulkan, ada tiga faktor besar yang bertanggung jawab atas fakta miris ini.
• Pertama, faktor keluarga.
Peran orang tua dalam mendidik hari ini mendapat tantangan yang sangat berat. Anak-anak diberi sarana dan fasilitas yang memudahkan mereka berselancar di internet tanpa pendampingan orang tua.
• Kedua, faktor lingkungan atau masyarakat.
Masyarakat yang terbentuk dalam sistem kapitalisme cenderung individualistis. Rasa peduli yang rendah membuat masyarakat tidak mau terlalu mencampuri urusan orang lain. Dalam sistem sekuler, tidak ada pembiasaan menyerukan kebaikan dan mencegah kerusakan.
• Ketiga, faktor negara.
Jika judi online sudah menyasar anak-anak, ini adalah tamparan keras bagi negara dalam melakukan fungsinya sebagai pelindung generasi.
Meski Kemkominfo sudah melakukan upaya pemblokiran situs hingga rekening pelaku, nyatanya hal tersebut belum cukup mampu memberangus banyaknya judi online.
Komitmen negara tampak masih kurang dalam memberantas segala hal yang merusak generasi. Bahkan, beberapa artis malah menjadi influencer judi online.
Ditulis Oleh: Akbar Syawaludin Raja Borut



